Kapan Upah Pekerja Harus Diberikan?

Ekasulistiyana.web.id – Upah pekerja merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan secara teratur. Namun, kapan sebenarnya upah pekerja harus diberikan?

Kapan Upah Pekerja Harus Diberikan?

  • Sebagai seorang pekerja, tentunya kita mengharapkan upah yang tepat waktu. Namun, peraturan mengenai kapan upah harus dibayarkan tidaklah sama di setiap negara, bahkan di setiap wilayah di dalam satu negara. Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai kapan upah pekerja harus diberikan:

  • Indonesia

    Di Indonesia, peraturan mengenai kapan upah harus dibayarkan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU ini, upah harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, dengan jangka waktu paling lama 1 bulan sekali. Artinya, jika seorang pekerja dibayar per bulan, upahnya harus dibayarkan setiap bulannya. Namun, jika seorang pekerja dibayar per minggu atau per hari, maka upahnya harus dibayarkan setiap minggu atau setiap hari.

  • Amerika Serikat

    Di Amerika Serikat, peraturan mengenai kapan upah harus dibayarkan diatur oleh undang-undang negara bagian. Namun, pada umumnya upah harus dibayarkan setidaknya dua kali dalam sebulan. Beberapa negara bagian juga mengatur upah harus dibayarkan setiap minggu.

  • Inggris

    Di Inggris, peraturan mengenai kapan upah harus dibayarkan diatur oleh Undang-Undang 1996 tentang Ketenagakerjaan. Menurut undang-undang ini, upah harus dibayarkan setidaknya sekali dalam sebulan, meskipun perusahaan dapat memilih untuk membayar lebih sering dari itu.

  • Australia

    Di Australia, peraturan mengenai kapan upah harus dibayarkan diatur oleh undang-undang negara bagian dan undang-undang federal. Pada umumnya, upah harus dibayarkan setidaknya setiap dua minggu sekali.

  • Jadi, peraturan mengenai kapan upah pekerja harus diberikan berbeda-beda di setiap negara. Namun, pada umumnya upah harus dibayarkan secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.

  • Berikanlah upah pegawaimu sebelum keringatnya kering || ustadz abdul somad || hubun | Video

    Kapan Upah Pekerja Harus Diberikan?

    Kapan Upah Pekerja Harus Diberikan?

    Apa yang dimaksud dengan upah pekerja?

    Upah pekerja adalah imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagai pengganti dari pekerjaan yang telah dilakukan.

    Kapan upah pekerja harus diberikan?

    Menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah pekerja harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan sekali dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran upah.

    Apakah ada sanksi jika upah pekerja tidak dibayar tepat waktu?

    Ya, ada sanksi yang diatur di Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu berupa denda 1% (satu persen) dari total upah yang seharusnya dibayar per hari keterlambatan pembayaran. Selain itu, pemberi kerja juga dapat dikenakan sanksi pidana.

    Bagaimana jika pekerja ingin melakukan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran upah?

    Pekerja dapat mengajukan pengaduan ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat atau langsung ke pengadilan hubungan industrial.

    Apakah ada pengecualian untuk pembayaran upah?

    Ada beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :

    No Keterangan
    1 Upah mingguan dibayar paling lama sebulan sekali dengan ketentuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah jatuh tempo pembayaran upah;
    2 Upah harian dibayar paling lama seminggu sekali dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah jatuh tempo pembayaran upah;
    3 Upah pekerja yang bekerja pada tempat pembayaran upah tidak dapat dilakukan oleh pemberi kerja, upah dibayarkan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sekali dengan ketentuan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran upah.

    Dalam hal terjadi keadaan khusus, pemberi kerja dapat melakukan pembayaran upah pekerja dengan jangka waktu yang disepakati bersama dengan pekerja sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

    Jadi, sebagai pekerja, kita harus mengetahui hak-hak kita terkait pembayaran upah dan juga sanksi-sanksi yang akan diterima oleh pemberi kerja jika tidak memenuhi kewajibannya. Selalu ingat bahwa pembayaran upah yang tepat waktu adalah hak setiap pekerja.

    Leave a Comment