Kapan PPPK Pensiun? | Informasi Terbaru

Ekasulistiyana.web.id – Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa pensiun menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui. Pensiun merupakan masa dimana seseorang tidak lagi bekerja dan menerima penghasilan dari pekerjaannya. Oleh karena itu, penting bagi PPPK untuk mengetahui kapan mereka bisa pensiun dan berapa masa kerja yang harus dilalui.

Menurut informasi terbaru yang kami dapatkan, masa pensiun PPPK tidak berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya. PPPK dapat memasuki masa pensiun setelah bekerja selama 35 tahun atau mencapai usia 60 tahun. Namun, ada juga beberapa faktor lain yang mempengaruhi masa pensiun PPPK seperti jabatan, pangkat, dan golongan.

Untuk jabatan seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, masa pensiunnya akan berbeda. Mereka dapat memasuki masa pensiun setelah bekerja selama 50 tahun atau mencapai usia 65 tahun.

Untuk pangkat dan golongan juga mempengaruhi masa pensiun PPPK. Semakin tinggi pangkat dan golongan, maka masa kerja yang harus dilalui semakin singkat. Dalam hal ini, dapat dilihat dalam tabel berikut:

Pangkat/Golongan Masa Kerja
Golongan I/a 40 tahun
Golongan I/b 39 tahun
Golongan I/c 38 tahun
Golongan I/d 37 tahun
Golongan II/a 36 tahun
Golongan II/b 35 tahun

Hal yang perlu diperhatikan oleh PPPK adalah masa kerja yang harus dilalui untuk memasuki masa pensiun. Selain itu, PPPK juga perlu mempersiapkan diri untuk masa pensiun seperti menabung dan merencanakan keuangan untuk kehidupan setelah pensiun. Semoga informasi ini bermanfaat untuk PPPK dan seluruh pegawai pemerintah lainnya.

Tips dan Trik Seputar Kapan PPPK Pensiun

Tips dan Trik Seputar Kapan PPPK Pensiun

Apa Itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah seorang pegawai negeri yang menerima gaji dan tunjangan seperti halnya PNS, namun memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah yang berbeda.

Kapan PPPK Bisa Pensiun?

PPPK bisa pensiun seiring dengan berakhirnya perjanjian kerja yang ditandatangani. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kapan seorang PPPK bisa pensiun, seperti:

Faktor Pengaruh
Lama perjanjian kerja PPPK yang memiliki perjanjian kerja selama 10 tahun akan pensiun pada saat perjanjian kerja berakhir.
Usia PPPK akan dipaksa pensiun pada usia 60 tahun. Namun, jika perjanjian kerja berakhir sebelum usia 60 tahun, maka PPPK akan pensiun sesuai dengan berakhirnya perjanjian kerja.
Kesehatan PPPK yang memiliki kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja, dapat mengajukan pensiun dini atau pensiun cacat.

Bagaimana Cara Mengajukan Pensiun?

Untuk mengajukan pensiun, PPPK harus mengajukan permohonan pensiun secara tertulis ke instansi yang bersangkutan. Selain itu, PPPK juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter
  • Surat Keterangan Bebas TBC dari dokter

Apa Saja Hak Pensiun Bagi PPPK?

PPPK yang telah memasuki masa pensiun, berhak atas beberapa tunjangan, seperti:

  • Tunjangan Hari Tua (THT)
  • Tunjangan Pensiun (TP)
  • Tunjangan Kematian (TK)

Tunjangan Hari Tua akan diberikan kepada PPPK yang telah mencapai usia 56 tahun atau mempunyai masa kerja selama 15 tahun. Tunjangan Pensiun akan diberikan kepada PPPK yang telah memasuki usia pensiun atau mengajukan pensiun dini. Sedangkan Tunjangan Kematian akan diberikan kepada ahli waris PPPK yang meninggal dunia.

Bagaimana Menghitung Besar Tunjangan Pensiun?

Besar Tunjangan Pensiun dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti:

  • Masa kerja
  • Gaji terakhir
  • Usia pensiun

Untuk menghitung besarnya Tunjangan Pensiun, PPPK dapat menggunakan kalkulator pensiun yang tersedia di website BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami tips dan trik seputar kapan PPPK pensiun, PPPK dapat melakukan persiapan dan perencanaan keuangan yang lebih baik untuk masa pensiun nanti.

Kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bisa Pensiun?

Kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bisa Pensiun?

Usia Pensiun PPPK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, usia pensiun bagi PPPK adalah 60 tahun. Namun, bagi PPPK yang telah memasuki usia 56 tahun pada saat berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Masa Kerja PPPK

PPPK yang telah bekerja selama minimal 15 tahun dapat memilih pensiun dini sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan. Namun, pensiun dini ini harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang.

Perhitungan Pensiun PPPK

Pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima. Besaran pensiun yang diterima adalah 1,5% dari upah terakhir dikali dengan masa kerja dalam tahun. Namun, besaran pensiun tidak dapat melebihi 75% dari upah terakhir yang diterima.

Kapan PPPK Bisa Pensiun dan Syaratnya?

Kapan PPPK Bisa Pensiun dan Syaratnya?

Apa itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. PPPK ini dibedakan menjadi tiga jenis yaitu PPPK guru, PPPK kesehatan dan PPPK teknis.

Kapan PPPK Bisa Pensiun?

PPPK memiliki masa kerja yang sama dengan PNS yaitu 35 tahun. Namun, untuk pensiun PPPK terdapat perbedaan dengan PNS. Pensiun PPPK dapat dilakukan setelah masa kerja selama 15 tahun dan minimal usia 55 tahun. Sedangkan untuk PNS, minimal masa kerja adalah 20 tahun dan usia minimal 60 tahun.

Bagaimana Syarat Pensiun PPPK?

PPPK dapat memilih untuk pensiun setelah masa kerja selama 15 tahun dan minimal usia 55 tahun. Untuk pensiun PPPK, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Telah memenuhi masa kerja selama minimal 15 tahun
  • Telah mencapai usia minimal 55 tahun
  • Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman pidana
  • Tidak sedang melakukan tindakan yang merugikan negara atau pemerintah daerah

Apa Keuntungan Pensiun PPPK?

Keuntungan pensiun PPPK antara lain:

  • Menerima uang pensiun secara bulanan
  • Menerima uang pesangon sebesar 1 kali gaji pokok terakhir
  • Menerima uang penghargaan atas pengabdian selama menjadi PPPK
  • Menerima uang penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai

Bagaimana Cara Mengajukan Pensiun PPPK?

Untuk mengajukan pensiun PPPK, pegawai harus mengajukan permohonan pensiun ke instansi tempat dia bekerja. Permohonan pensiun harus diajukan minimal 3 bulan sebelum tanggal pensiun. Pegawai juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan sehat, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana atau sanksi disiplin, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Pensiun bagi PPPK bisa dilakukan setelah masa kerja selama minimal 15 tahun dan usia minimal 55 tahun dengan sya
rat yang harus dipenuhi seperti tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman pidana. Keuntungan pensiun PPPK antara lain menerima uang pensiun bulanan, uang pesangon, uang penghargaan atas pengabdian, dan uang penghargaan atas prestasi kerja. Untuk mengajukan pensiun PPPK, pegawai harus mengajukan permohonan pensiun minimal 3 bulan sebelum tanggal pensiun dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Leave a Comment