Jika Sakit Apakah Dipotong Gaji?

Ekasulistiyana.web.id – Ketika seseorang sakit, tentu saja prioritas utama adalah untuk memulihkan kesehatan. Namun, ada beberapa pertanyaan yang mungkin muncul di pikiran seseorang yang bekerja, seperti: Apakah perusahaan akan memotong gaji saya ketika saya sedang sakit? Apakah saya akan kehilangan uang jika saya tidak bisa bekerja karena sakit? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini mungkin menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi karyawan yang perusahaan tidak memberikan asuransi kesehatan.

Jika Sakit Apakah Dipotong Gaji?

Jika Sakit Apakah Dipotong Gaji?

Seiring dengan semakin pentingnya hak-hak karyawan, termasuk hak cuti dan jaminan kesehatan, muncul pertanyaan apakah saat sakit gaji karyawan bisa dipotong? Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan oleh para karyawan dalam mencari informasi terkait hak dan kewajiban mereka di tempat kerja.

Tidak Semua Perusahaan Sama

Mari kaji terlebih dahulu bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait absen akibat sakit. Ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti sakit dengan gaji penuh, namun ada juga perusahaan yang hanya memberikan cuti sakit tanpa gaji. Tidak jarang pula perusahaan memberikan cuti sakit dengan gaji setengah dari jumlah gaji penuh atau memberikan gaji bulanan tetap tanpa cuti sakit tambahan.

Dalam hal ini, penting bagi para karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan mereka masing-masing untuk mengetahui apakah mereka akan menerima gaji penuh atau potongan gaji saat sakit. Hal ini biasanya terdapat dalam ketentuan perusahaan atau dalam ketentuan kontrak kerja yang ditandatangani oleh karyawan.

Kebijakan Absen Sakit dalam UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) berbunyi: “Pekerja berhak memperoleh uang penggantian upah selama 12 (dua belas) hari berturut-turut yang terdiri dari 3 (tiga) hari hari kerja pertama secara penuh dan 9 (sembilan) hari kerja berikutnya diberikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang seharusnya diterima.” Hal ini menunjukkan bahwa karyawan yang sakit berhak memperoleh penggantian upah selama 12 hari secara berturut-turut, dengan ketentuan 3 hari kerja pertama diberikan penuh dan 9 hari kerja berikutnya diberikan 75% dari upah yang seharusnya diterima.

Namun, penting untuk diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku jika karyawan sakit karena alasan yang terkait dengan pekerjaannya. Jika sakit karena alasan pribadi, maka kebijakan absen dan gaji akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan masing-masing. Untuk itu, penting bagi para karyawan untuk menginformasikan penyebab sakit mereka pada pihak perusahaan untuk menyesuaikan gaji dan kebijakan absen yang diterapkan.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, tidak ada jawaban pasti apakah saat sakit gaji karyawan bisa dipotong atau tidak. Kebijakan gaji dan absen saat sakit dapat berbeda-beda tergantung dari perusahaan masing-masing, serta terkait dengan penyebab sakit itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi para karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan mereka dan berkomunikasi secara jelas mengenai alasan sakit mereka.

Jika Sakit Apakah Dipotong Gaji?

Jika Sakit Apakah Dipotong Gaji?

Apa itu sakit dan potongan gaji?

Sakit adalah kondisi ketika seseorang merasakan ketidaknyamanan atau gangguan pada tubuhnya yang dapat mengganggu aktivitas sehari-harinya. Potongan gaji adalah pengurangan jumlah gaji yang diterima oleh seorang karyawan.

Apakah potongan gaji dapat dilakukan jika karyawan sakit?

Secara umum, tidak ada undang-undang yang mengatur pengurangan atau potongan gaji saat karyawan sakit. Namun, kebijakan terkait hal ini dapat berbeda-beda di setiap perusahaan.

Apa yang harus dilakukan jika ingin mengajukan cuti sakit?

Jika ingin mengajukan cuti sakit, karyawan harus menginformasikan kondisinya kepada atasan sehingga dapat diproses secara baik dan benar. Selain itu, dapat juga mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Apakah karyawan akan tetap menerima uang selama cuti sakit?

Berapa lama seorang karyawan menerima uang selama sakit tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, pada umumnya karyawan akan tetap menerima uang selama cuti sakit tertentu.

Apakah karyawan akan dikurangi fasilitas selama sakit?

Tidak seharusnya, karyawan masih berhak atas fasilitas yang sama seperti sebelum sakit, kecuali jika ada kebijakan yang menyebutkan sebaliknya.

Bagaimana perusahaan dapat memastikan karyawan tidak menyalahgunakan izin sakit?

Perusahaan dapat memberikan verifikasi dari dokter atau pusat kesehatan sebagai bukti cuti sakit. Hal ini bisa menjadi alat untuk memastikan bahwa karyawan tidak menyalahgunakan izin sakit dan dapat bertanggung jawab atas kondisinya.Tidak perlu khawatir jika harus mengajukan cuti sakit, karena sebagai karyawan kita berhak atas hak-hak yang telah ditetapkan oleh undang-undang maupun kebijakan perusahaan. Selalu pastikan untuk mengikuti prosedur yang ada dan memberitahukan atasan jika kita tidak merasa baik-baik saja.

Gaji Karyawan Dipotong karena Izin Sakit, Apakah Bisa Dilaporkan? Begini Kata Praktisi Hukum | Video

Leave a Comment