Jika Gaji 4 Juta Apakah Kena Pajak

Posted on

Ekasulistiyana.web.id – Apakah Anda sedang mempertanyakan apakah gaji sebesar 4 juta rupiah per bulan akan dikenakan pajak? Jika iya, maka Anda berada di tempat yang tepat. Di artikel ini, kami akan membahas apakah gaji sebesar 4 juta rupiah per bulan akan terkena pajak atau tidak.

Jika Gaji 4 Juta Apakah Kena Pajak?

Jika Gaji 4 Juta Apakah Kena Pajak?

Bagi sebagian orang, mungkin gaji 4 juta terdengar sebagai jumlah yang lumayan besar untuk membayar pajak. Namun, apakah benar gaji sebesar 4 juta tersebut akan terkena pajak? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan. Jumlah penghasilan yang diperoleh akan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Besaran PPH

Besaran PPh yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2021, besaran tarif PPh tahun 2021 untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

Range Penghasilan Setahun Tarif PPh
Kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000,- 5%
Lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- 15%
Lebih dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- 25%
Lebih dari Rp500.000.000,- 30%

Artinya, besaran pajak yang harus dibayarkan akan bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Jadi jika gaji sebesar 4 juta per bulan, maka penghasilan setahun adalah 4 juta x 12 = 48 juta.

Dilihat dari tabel di atas, tarif PPh sebesar 5% akan berlaku untuk penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 50 juta per tahun. Jadi, jika gaji 4 juta per bulan, maka total penghasilan setahun adalah 48 juta. Karena penghasilan tersebut kurang dari 50 juta, maka besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 5% dari 48 juta, yaitu sebesar 2,4 juta.

Pembayaran PPh

Pembayaran PPh dilakukan setiap bulan atau setiap triwulan, tergantung pada kategori wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, maka pembayaran PPh harus dilakukan setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui sistem pemotongan langsung dari gaji atau upah yang diterima.

Kesimpulan

Setelah kita membahas mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan besaran tarif PPh yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa gaji 4 juta per bulan akan terkena pajak sebesar 2,4 juta per tahun. Hal ini tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kita kepada negara.

Listicle: Jika Gaji 4 Juta Apakah Kena Pajak

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Sebelum membahas apakah gaji 4 juta kena pajak, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ada batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Saat ini, batas penghasilan tidak kena pajak adalah sebesar 54 juta per tahun atau sekitar 4,5 juta per bulan. Jadi, jika penghasilanmu kurang dari 4,5 juta per bulan, maka tidak perlu khawatir tentang pajak.

  • Penghasilan Kena Pajak

    Jika gaji kamu mencapai 4 juta per bulan, maka penghasilanmu akan kena pajak. Namun, jangan khawatir karena besaran pajak yang harus kamu bayar tidak tinggi. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan jika gaji mencapai 4 juta per bulan adalah sebesar 5% atau sekitar 200 ribu.

  • Perhitungan Pajak

    Pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan penghasilan bruto, yaitu penghasilan sebelum dipotong pajak. Misalnya, jika gaji kamu sebesar 4 juta per bulan, penghasilan bruto dalam setahun adalah sebesar 48 juta. Setelah dikurangi batas penghasilan tidak kena pajak sebesar 54 juta, maka penghasilan kena pajakmu hanya sebesar 0 atau nihil. Oleh karena itu, kamu tidak perlu membayar pajak.

  • Manfaat Pajak

    Meskipun terkadang dianggap sebagai beban, pajak sebenarnya memiliki manfaat yang baik untuk kepentingan bersama. Pajak yang kamu bayarkan akan digunakan untuk berbagai kepentingan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Jadi, bayarlah pajak dengan ikhlas sebagai wujud kontribusimu untuk kemajuan negara.

  • Tips Mengurangi Pajak

    Jika kamu ingin mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Misalnya, memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak seperti asuransi kesehatan atau program pensiun. Selain itu, kamu bisa juga mendonasikan sebagian penghasilanmu untuk kegiatan amal atau lembaga sosial tertentu yang berstatus sebagai lembaga yang berhak menerima donasi dan bisa diakui sebagai pengurang pajak.

  • Jika Gaji 4 Juta Apakah Kena Pajak?

    Jika Gaji 4 Juta Apakah Kena Pajak?

    1. Apakah gaji 4 juta termasuk penghasilan yang kena pajak?

    Ya, gaji 4 juta termasuk penghasilan yang kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    2. Berapa persentase pajak yang harus dibayar jika gaji 4 juta?

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari Rp 0 s.d. Rp 50.000.000 adalah 5% sehingga jika gaji 4 juta maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 200 ribu rupiah.

    3. Bagaimana cara membayar pajak penghasilan?

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat membayar pajak penghasilan melalui bank yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui layanan perbankan online.

    4. Apakah ada sanksi jika tidak membayar pajak penghasilan?

    Ya, ada sanksi yang diberikan jika tidak membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti denda dan/atau sanksi administratif.

    Jadi, sebagai Wajib Pajak, penting untuk memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah sanksi yang tidak diinginkan.

    Gaji Dibawah 4,5 Juta Auto Gak Lapor Pajak? Yakin? | Video

    Gravatar Image
    Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *