Berapa Biaya Overtime? Simak Penjelasannya di Sini

Ekasulistiyana.web.id – Jika Anda bekerja sebagai karyawan, ada kalanya perusahaan mengharuskan Anda untuk melakukan lembur atau overtime. Namun, tahukah Anda berapa biaya overtime yang seharusnya diterima? Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai biaya overtime yang perlu diketahui oleh karyawan maupun pengusaha.

No Jenis Upah Perhitungan
1 Upah Minimum Regional (UMR) UMR per jam x 2 x jumlah jam lembur
2 Upah Harian Upah harian / 7 x 2 x jumlah jam lembur
3 Upah Mingguan atau Bulanan Upah mingguan/bulanan / 30 x 2 x jumlah jam lembur

Dalam melakukan perhitungan biaya overtime, terdapat beberapa jenis upah yang dapat digunakan sebagai referensi. Pertama, upah minimum regional (UMR) per jam ditambah dengan 2 kali lipat upah tersebut dikali dengan jumlah jam lembur. Kedua, upah harian dibagi 7 hari dalam seminggu dan dikali dengan 2 kali lipat upah tersebut dikali dengan jumlah jam lembur. Terakhir, jika mengacu pada upah mingguan/bulanan, upah tersebut dibagi dengan 30 hari dan dikali dengan 2 kali lipat upah tersebut dikali dengan jumlah jam lembur.

Perhitungan Biaya Overtime

  • Bagi karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, tak jarang dirinya harus bekerja lembur karena pekerjaan yang belum selesai. Apabila karyawan tersebut sudah bekerja melebihi waktu kerjanya yang seharusnya, maka akan dikenakan biaya overtime oleh perusahaan. Berapa biaya overtime itu?

  • Peraturan Mengenai Overtime

    Sebelum membahas mengenai biaya overtime, perlu diketahui dulu aturan mengenai overtime di Indonesia. Berdasarkan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu kerja karyawan normal yaitu 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Apabila karyawan bekerja di atas waktu tersebut, maka harus dikenakan biaya overtime.

  • Penghitungan Biaya Overtime

    Setelah mengetahui aturan mengenai overtime, maka perlu diketahui juga cara menghitung biaya overtime. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, besaran upah lembur atau biaya overtime adalah minimal satu setengah kali dari upah kerja dalam waktu normal (150%). Namun, hal ini dapat diatur lebih tinggi melalui perjanjian antara karyawan dan perusahaan.

    Jadi, apabila seorang karyawan biasanya mendapatkan upah Rp 50.000 per jam dalam waktu normal, maka biaya overtime yang diterima adalah minimal Rp 75.000 per jam (1,5 x Rp 50.000).

  • Contoh Perhitungan Biaya Overtime

    Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan biaya overtime:

    Jenis Upah Nilai
    Upah Kerja Normal (8 jam) Rp 50.000/jam
    Waktu Overtime (2 jam) Rp 75.000/jam
    Total Upah (8 jam + 2 jam) Rp 500.000 + Rp 150.000 = Rp 650.000

    Dari contoh tersebut, dapat dilihat bahwa karyawan yang bekerja overtime selama 2 jam akan mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 (2 x Rp 75.000). Sehingga total upah yang diterima karyawan tersebut dalam sehari adalah sebesar Rp 650.000.

  • Jenis Upah Nilai
    Upah Kerja Normal (8 jam) Rp 50.000/jam
    Waktu Overtime (2 jam) Rp 75.000/jam
    Total Upah (8 jam + 2 jam) Rp 500.000 + Rp 150.000 = Rp 650.000
  • Kesimpulan

    Biaya overtime adalah biaya yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di atas waktu kerja normal. Besaran biaya overtime minimum adalah 1,5 kali dari upah kerja dalam waktu normal atau dapat diatur lebih tinggi melalui perjanjian antara karyawan dan perusahaan. Perhitungan biaya overtime dapat dihitung menggunakan contoh perhitungan di atas.

  • Insinyur harus tau !!!, Lembur (overtime) proyek bisa rugi, bisa untung ? | Video

    Berapa Biaya Overtime?

    Berapa Biaya Overtime?

    Apa itu Overtime?

    Overtime adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan diluar jam kerja normal mereka. Pekerjaan ini dilakukan atas permintaan perusahaan atau karena kebutuhan proyek yang harus diselesaikan tepat waktu.

    Bagaimana Penghitungan Biaya Overtime?

    Penghitungan biaya overtime bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan. Ada dua cara umum dalam menghitung biaya overtime yaitu:

    1. Perhitungan berdasarkan jumlah jam kerja.
    2. Perhitungan berdasarkan persentase dari gaji pokok per jam.

    Sebagai contoh, perusahaan A menghitung biaya overtime berdasarkan jumlah jam kerja. Jika mereka memberikan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000,- per jam untuk pekerjaan overtime, maka karyawan yang bekerja selama 2 jam pada hari libur akan mendapatkan biaya sebesar Rp. 100.000,- (2 jam x Rp. 50.000,-). Sedangkan perusahaan B menghitung biaya overtime berdasarkan persentase dari gaji pokok per jam. Jika gaji pokok per jam karyawan adalah Rp. 50.000,- dan perusahaan memberikan tambahan 50% dari gaji pokok per jam untuk pekerjaan overtime, maka karyawan yang bekerja selama 2 jam pada hari libur akan mendapatkan biaya sebesar Rp. 150.000,- ((Rp. 50.000,- x 150%) x 2 jam).

    Apakah Ada Perbedaan Biaya Overtime untuk Hari Kerja dan Hari Libur?

    Perbedaan biaya overtime untuk hari kerja dan hari libur juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Umumnya, biaya overtime untuk hari libur akan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya overtime untuk hari kerja. Hal ini dikarenakan karyawan yang bekerja pada hari libur harus diberikan kompensasi yang lebih besar.

    Apakah Ada Overtime di Luar Jam Kerja Normal?

    Ada beberapa perusahaan yang memberikan kesempatan untuk melakukan overtime di luar jam kerja normal. Namun, kebijakan ini juga bergantung pada perusahaan masing-masing. Beberapa perusahaan mungkin memberikan kesempatan untuk melakukan overtime di luar jam kerja normal, namun tidak memberikan tambahan biaya karena telah menyediakan fasilitas tersebut dalam gaji karyawan. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan biaya tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal.

    Conclusion

    Biaya overtime bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Sebelum melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja normal, sebaiknya karyawan mengecek terlebih dahulu kebijakan perusahaan tentang biaya overtime. Dengan mengetahui kebijakan perusahaan, karyawan bisa memperhitungkan apakah pekerjaan overtime tersebut sepadan dengan biaya yang akan diterimanya.

    Leave a Comment