Apakah Hukum Gaji Tidak Dibayar di Indonesia?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah gaji tidak dibayar bisa dianggap sebagai tindakan ilegal? Simak penjelasan selengkapnya tentang hukum gaji tidak dibayar di Indonesia.

Konsekuensi Hukum Dibalik Tidak Dibayarnya Gaji Karyawan

  • Peraturan-peraturan ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan bahwa pekerja/buruh berhak untuk menerima upah/gaji sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, jika gaji karyawan tidak dibayar, maka akan berdampak pada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan.

  • Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan Terkait Tidak Dibayarnya Gaji

  • Jika pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan, maka karyawan tersebut berhak untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja/buruh juga dapat mengajukan gugatan atas nama anggotanya yang belum dibayarkan gajinya.

  • Ketentuan yang Mengatur Mengenai Tidak Dibayarnya Gaji

  • Peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tidak dibayarnya gaji karyawan di Indonesia meliputi:

    • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
    • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
    • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
    • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan Terkait Tidak Dibayarnya Gaji

  • Ada beberapa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan atau serikat pekerja/buruh dalam hal gaji tidak dibayar, di antaranya:

    • Melakukan somasi atau surat peringatan terhadap pengusaha atau perusahaan terkait.
    • Mengajukan permohonan perdamaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika perusahaan tidak mengindahkan permohonan perdamaian.
    • Melakukan mogok kerja atau unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap tindakan pengusaha atau perusahaan.
    • Melakukan somasi atau surat peringatan terhadap pengusaha atau perusahaan terkait.
    • Mengajukan permohonan perdamaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika perusahaan tidak mengindahkan permohonan perdamaian.
    • Melakukan mogok kerja atau unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap tindakan pengusaha atau perusahaan.

    Sanksi Hukum Bagi Pengusaha atau Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji Karyawan

  • Pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta sanksi pidana yang dapat berupa kurungan atau denda.

  • Kesimpulan

  • Dalam menjalankan bisnis, pengusaha atau perusahaan harus memperhatikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah hukum terkait dengan tidak dibayarnya gaji karyawan. Jika terjadi masalah terkait dengan tidak dibayarnya gaji karyawan, maka sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Tidak membayar upah karyawan, apa hukumnya ? | Video

    Apa Hukum Gaji Tidak Dibayar?

    Apa Hukum Gaji Tidak Dibayar?

    Setiap pekerja pasti mengharapkan gaji mereka dibayar sesuai dengan apa yang telah disepakati. Namun, ada kalanya gaji tidak dibayar atau terlambat dibayar oleh perusahaan. Lalu, apa hukum gaji tidak dibayar?

    Undang-Undang Ketenagakerjaan

    Menurut Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika pengusaha belum membayar upah selama 1 bulan, maka pekerja berhak melakukan mogok kerja.

    Jika pengusaha tetap tidak membayar upah setelah 7 hari sejak mogok kerja dilakukan, maka pekerja dapat melaporkan pengusaha ke pengadilan hubungan industrial untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

    Kewajiban Pengusaha

    Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran upah, pengusaha harus memberikan alasan yang jelas dan tepat waktu.

    Jika pengusaha tidak memberikan alasan yang jelas atau terbukti tidak mampu membayar upah, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kewajiban Pekerja

    Pekerja juga memiliki kewajiban dalam menerima upah. Pekerja harus menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.

    Jika terdapat ketidaksepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, pekerja harus mengajukan sengketa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

    Pelanggaran Hukum

    Jika pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu atau tidak membayar upah sama sekali, maka pengusaha telah melakukan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

    Tindakan pengusaha yang tidak membayar upah juga dapat dianggap sebagai tindakan diskriminasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kesimpulan

    Secara hukum, pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarnya upah, maka pekerja berhak melakukan mogok kerja dan melaporkan pengusaha ke pengadilan hubungan industrial.

    Pengusaha yang tidak membayar upah dapat dikenai sanksi administratif dan pidana dan dianggap melanggar HAM. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

    Demikianlah pembahasan mengenai Apa Hukum Gaji Tidak Dibayar. Semoga bermanfaat.

    Leave a Comment