Apakah Guru Honorer Dapat Gaji Ke-13?

Ekasulistiyana.web.id – Menjadi guru honorer memang tidak mudah. Selain harus bekerja keras dalam mengajar, gaji yang diterima pun terbilang rendah. Banyak guru honorer yang bertanya-tanya, apakah mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS atau tidak?

Tips dan Trik Seputar Apakah Guru Honorer Dapat Gaji ke-13

Tips dan Trik Seputar Apakah Guru Honorer Dapat Gaji ke-13

Pendahuluan

Guru honorer merupakan sosok yang sangat penting dalam dunia pendidikan, namun sayangnya masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan gaji sesuai dengan yang seharusnya diterimanya. Hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terlebih dengan adanya informasi bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri, termasuk guru honorer. Lalu, apakah guru honorer dapat gaji ke-13? Berikut adalah tips dan trik seputar hal tersebut.

Pengertian Guru Honorer

Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah namun tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka bekerja dengan kontrak kerja berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Guru honorer biasanya mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan guru PNS, serta tidak mendapatkan jaminan sosial yang sama seperti PNS.

Apakah Guru Honorer Dapat Gaji ke-13?

Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun. Namun, belum ada kepastian apakah guru honorer akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak. Hal ini karena guru honorer bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak terdaftar sebagai penerima pensiun.

Tips dan Trik Bagi Guru Honorer untuk Mendapatkan Gaji ke-13

Meskipun belum ada kepastian apakah guru honorer akan mendapatkan gaji ke-13, namun ada beberapa tips dan trik bagi guru honorer untuk meningkatkan peluang mendapatkan gaji ke-13, yaitu:

1. Aktif dalam kegiatan sekolah
Sebagai guru honorer, aktif dalam kegiatan sekolah bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan peluang mendapatkan gaji ke-13. Guru honorer yang aktif dalam kegiatan sekolah akan lebih dikenal oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat, sehingga peluang untuk mendapatkan gaji ke-13 bisa lebih besar.

2. Meningkatkan kinerja
Meningkatkan kinerja sebagai guru honorer juga bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan gaji ke-13. Sebagai guru honorer, tentunya harus mampu memberikan hasil yang baik dalam mengajar, serta aktif dalam kegiatan-kegiatan sekolah.

3. Memperjuangkan hak
Guru honorer juga bisa memperjuangkan haknya untuk mendapatkan gaji ke-13. Caranya dengan mengajukan permohonan kepada pihak dinas pendidikan setempat atau melakukan aksi demonstrasi secara teratur agar hak mereka sebagai guru honorer diakui.

Kesimpulan

Mendapatkan gaji ke-13 bagi guru honorer masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Meskipun belum ada kepastian apakah guru honorer akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak, namun dengan meningkatkan kinerja, aktif dalam kegiatan sekolah, dan memperjuangkan hak, peluang untuk mendapatkan gaji ke-13 bisa lebih besar. Semoga tips dan trik di atas dapat membantu guru honorer dalam meningkatkan peluang mendapatkan gaji ke-13.

Apakah Guru Honorer Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Apakah Guru Honorer Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Definisi Guru Honorer

Guru honorer adalah guru yang bekerja dengan status non-PNS dan tidak memiliki hak untuk menerima tunjangan yang diberikan oleh pemerintah seperti tunjangan profesi, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Mereka umumnya diangkat oleh pihak sekolah atau instansi pendidikan lainnya secara langsung tanpa melalui proses seleksi penerimaan CPNS.

Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13

Pada tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 adalah PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Keputusan Mahkamah Agung

Pada tahun 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa guru honorer berhak mendapatkan gaji ke-13. Putusan ini diambil setelah adanya gugatan dari sejumlah guru honorer yang merasa tidak adil karena tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS dan pegawai negeri lainnya. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa guru honorer merupakan tenaga pendidik yang sama-sama berkontribusi dalam dunia pendidikan dan mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan gaji ke-13.

Realisasi Gaji ke-13 untuk Guru Honorer

Meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan guru honorer untuk mendapatkan gaji ke-13, realisasinya masih belum merata di seluruh Indonesia. Beberapa daerah sudah memberikan gaji ke-13 untuk guru honorer, namun ada juga daerah yang masih belum memberikannya. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan anggaran yang memadai di daerah tersebut.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa guru honorer berhak mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, realisasinya masih belum merata di seluruh Indonesia karena adanya kendala anggaran di daerah-daerah tertentu. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini agar guru honorer bisa mendapatkan hak yang sama dengan PNS dan pegawai negeri lainnya.

Apakah Guru Honorer Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Apakah Guru Honorer Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Pengertian Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan pembayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah diberikan selama setahun penuh. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada akhir tahun atau menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Posisi Guru Honorer di Indonesia

Guru honorer merupakan guru yang bekerja tanpa memiliki status pegawai negeri sipil (PNS). Dalam hal ini, guru honorer bukanlah karyawan tetap yang diangkat oleh pemerintah, melainkan merupakan tenaga honorer yang dipekerjakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

Aturan Pembayaran Gaji ke-13 untuk Guru Honorer

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Penerimaan PNS, guru honorer tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 dari pemerintah. Artinya, pembayaran gaji ke-13 hanya berlaku untuk PNS yang telah bekerja selama setahun penuh.

Namun, beberapa sekolah atau lembaga pendidikan swasta mungkin memberikan gaji ke-13 kepada guru honorer sebagai bentuk insentif atau bonus atas kinerja yang telah diberikan selama setahun. Hal ini tergantung pada kebijakan dari masing-masing lembaga pendidikan.

Upaya Peningkatan Status Guru Honorer

Kondisi guru honorer di Indonesia masih cukup memprihatinkan. Banyak guru honorer yang masih bekerja dengan penghasilan yang rendah dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan status guru honorer menjadi PNS.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada guru honorer, serta membuka lowongan CPNS khusus untuk guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Kesimpulan

Secara umum, guru honorer tidak berhak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. Namun, beberapa sekolah atau lembaga pendidikan swasta mungkin memberikan gaji ke-13 kepada guru honorer sebagai bentuk insentif atau bonus. Oleh karena itu, penentuan pembayaran gaji ke-13 untuk guru honorer tergantung pada kebijakan dari masing-masing lembaga pendidikan.

Di samping itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan status guru honorer menjadi PNS agar mereka dapat memperoleh penghasilan yang layak dan jaminan sosial yang memadai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah diberikan dalam bidang pendidikan.

Leave a Comment