Apa Saja yang Dipotong dari Gaji? | Artikel Keuangan

Ekasulistiyana.web.id – Banyak yang tidak sadar bahwa gaji yang diterima setiap bulan ternyata tidak seluruhnya menjadi milik kita. Selain potongan pajak yang wajib, masih banyak lagi potongan lainnya yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa potongan gaji yang sering dikenakan di Indonesia:

Apa Saja yang Dipotong dari Gaji?

Apa Saja yang Dipotong dari Gaji?

Setiap bulan, ketika menerima gaji dari perusahaan, pasti ada beberapa potongan yang mengurangi jumlah gaji yang diterima. Namun, tidak semua karyawan mengetahui apa saja yang menjadi potongan tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap tentang apa saja yang dipotong dari gaji.

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau PPh adalah potongan yang paling umum dijumpai pada slip gaji. Pajak ini dipotong berdasarkan penghasilan bruto, jumlah tanggungan, dan status pernikahan karyawan. Pajak penghasilan ini wajib dikontribusikan ke negara dan terdapat dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia yang bekerja. Potongan BPJS Kesehatan tergantung pada gaji karyawan dan proporsi yang ditanggung oleh perusahaan. Potongan ini wajib dipotong oleh perusahaan untuk menjadi kesadaran bersama dalam membiayai kesehatan masyarakat Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi tenaga kerja. Potongan BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada gaji karyawan dan proporsi yang ditanggung oleh perusahaan. Potongan ini akan menjadi hak karyawan nantinya ketika membutuhkan tunjangan dan jaminan ketenagakerjaan.

Pinjaman Karyawan

Pinjaman Karyawan adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memerlukan. Setiap bulannya, cicilan pinjaman karyawan akan dipotong dari gaji. Besar potongan tergantung pada jumlah pinjaman dan waktu pelunasan yang ditentukan oleh perusahaan.

Potongan Lainnya

Terkadang, saat menerima slip gaji, terdapat potongan lain yang tidak diketahui oleh karyawan. Potongan ini bervariasi, seperti biaya asuransi, sewa kendaraan dinas, biaya training, dan sebagainya. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk mengetahui apa saja isi dari slip gajinya.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai apa saja yang dipotong dari gaji. Setiap potongan tersebut memiliki tujuan dan manfaat yang diberikan bagi karyawan dan perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk memahami kalkulasi gaji yang diterimanya dan bertanya kepada pihak HRD jika terdapat potongan yang tidak diketahui.

Apa Saja yang Dipotong dari Gaji?

Apa Saja yang Dipotong dari Gaji?

1. Apa itu potongan gaji?

Potongan gaji atau pengurangan gaji adalah sejumlah uang yang dikurangkan dari pendapatan seseorang sebagai konsekuensi dari berbagai faktor.

2. Apa saja jenis potongan gaji?

Beberapa jenis potongan gaji yang umum ditemukan adalah:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Pinjaman Karyawan
  • Advance Gaji

3. Bagaimana cara menghitung potongan gaji?

Potongan gaji dihitung berdasarkan persentase dari gaji karyawan. Sebagai contoh, Jika gaji karyawan sebesar Rp 10.000.000 dan potongan BPJS Kesehatan adalah 5%, maka potongan BPJS Kesehatan sebesar Rp 500.000.

4. Apakah potongan gaji harus dilaporkan dalam slip gaji?

Ya, setiap jenis potongan gaji harus dilaporkan secara jelas dan transparan dalam slip gaji karyawan.

5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi ketidakselarasan pada potongan gaji?

Jika terjadi ketidakselarasan pada potongan gaji, karyawan harus menghubungi bagian HRD atau atasan untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang diperlukan.

Demikianlah beberapa pertanyaan umum seputar potongan gaji. Dalam setiap perusahaan, ketentuan dan jenis potongan gaji dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami dan mengetahui hak-hak mereka terkait dengan potongan gaji.

Eksportir Potong Gaji Buruh 25%, Pengusaha: Pilihannya Antara Gaji Dipotong atau Di-PHK | Video

Leave a Comment