Apa Perbedaan PPh dan PPN?

Posted on

Ekasulistiyana.web.id – Perpajakan adalah hal yang penting untuk dipahami oleh setiap orang. Dalam perpajakan, terdapat berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat, di antaranya PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Meskipun keduanya adalah pajak yang harus dibayarkan, namun terdapat perbedaan antara PPh dan PPN. Yuk simak penjelasannya di artikel ini.

Perbedaan PPh dan PPN

Perbedaan PPh dan PPN

1. Objek Pajak

PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha, sedangkan PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa.

2. Tarif

Tarif PPh berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Sedangkan tarif PPN umumnya sebesar 10% dari harga jual.

3. Mekanisme Pemungutan

PPh biasanya dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan dan kemudian disetor ke negara. Sedangkan PPN dipungut oleh penjual atas barang atau jasa yang dijual dan kemudian disetor ke negara.

4. Waktu Pemungutan

PPh biasanya dipungut secara berkala setiap bulan atau setiap tahun. Sedangkan PPN dipungut secara langsung saat pembelian barang atau jasa.

5. Penggunaan Dana

PPh biasanya digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti infrastruktur dan kesehatan. Sedangkan PPN digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah, seperti pembayaran gaji pegawai.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun sama-sama merupakan pajak, PPh dan PPN memiliki perbedaan dalam objek pajak, tarif, mekanisme pemungutan, waktu pemungutan, dan penggunaan dana.

Apa Perbedaan PPh dan PPN?

Apa Perbedaan PPh dan PPN?

Dalam dunia bisnis, terdapat beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan. Dua jenis pajak yang seringkali menjadi perhatian adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun keduanya merupakan jenis pajak, namun keduanya memiliki perbedaan. Lalu, apa perbedaan PPh dan PPN?

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang sering disingkat menjadi PPh adalah pajak yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha, termasuk warga negara asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. PPh dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22.

PPh Pasal 21 adalah pajak yang diberikan kepada karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan tempat mereka bekerja. PPh Pasal 22, sementara itu, diberikan kepada pengusaha yang melakukan perdagangan dengan pihak lain atau badan usaha dalam negeri.

Jumlah PPh yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Semakin besar penghasilan yang diterima, semakin besar pula jumlah PPh yang harus dibayarkan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat menjadi PPN adalah pajak yang diberikan pada setiap tahap perputaran barang atau jasa. PPN dikenakan pada barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan atau individu kepada konsumen akhir. PPN biasanya diberikan dalam bentuk persentase dari harga jual barang atau jasa.

Jumlah PPN yang harus dibayarkan tergantung dari persentase PPN yang diberikan serta total harga jual barang atau jasa. PPN yang dibayarkan oleh perusahaan atau individu akan diteruskan kepada pihak yang berhak menerima, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Perbedaan Antara PPh dan PPN

Setelah dilihat dari pengertian dan cakupannya, terdapat beberapa perbedaan antara PPh dan PPN. Berikut adalah perbedaan utama antara PPh dan PPN:

Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Diberikan kepada individu atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Diberikan pada setiap tahap perputaran barang atau jasa.
Dikenakan pada penghasilan individu atau badan usaha. Dikenakan pada harga jual barang atau jasa.
PPh Pasal 21 diberikan kepada karyawan atau pegawai. PPN diberikan pada barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan atau individu kepada konsumen akhir.
Jumlah PPh tergantung dari penghasilan yang diterima. Jumlah PPN tergantung dari persentase PPN dan harga jual barang atau jasa.

Jadi, meskipun keduanya merupakan jenis pajak, PPh dan PPN memiliki perbedaan yang cukup signifikan. PPh diberikan pada orang atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia, sedangkan PPN diberikan pada setiap tahap perputaran barang atau jasa. Selain itu, PPh dikenakan pada penghasilan, sedangkan PPN dikenakan pada harga jual barang atau jasa.

5 Perbedaan PPh dan PPN yang Wajib Kamu Ketahui

  • PPh adalah pajak penghasilan, sedangkan PPN adalah pajak pertambahan nilai

    PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha, sedangkan PPN dikenakan atas penjualan barang atau jasa.

  • PPh bersifat progresif, sedangkan PPN bersifat proporsional

    Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayar pada PPh. Sedangkan pada PPN, persentase pajak yang harus dibayar tetap sama, yaitu sebesar 10% atau 5% dari harga jual barang atau jasa.

  • PPh dipotong langsung dari sumbernya, sedangkan PPN harus dibayar oleh penjual

    PPh dipotong langsung oleh pihak yang membayar penghasilan, misalnya pengusaha yang membayar gaji karyawan. Sedangkan PPN harus dibayar oleh penjual, kemudian ditagihkan kepada pembeli dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.

  • PPh hanya dikenakan pada penghasilan tertentu, sedangkan PPN dikenakan pada semua penjualan barang atau jasa

    PPh hanya dikenakan pada penghasilan tertentu, seperti gaji, honor, royalti, dan sebagainya. Sedangkan PPN dikenakan pada semua penjualan barang atau jasa, kecuali yang tercakup dalam daftar barang kena pajak yang dikecualikan.

  • PPh digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, sedangkan PPN tidak selalu digunakan untuk hal tersebut

    PPh digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti gaji pegawai, program sosial, dan sebagainya. Sedangkan PPN tidak selalu digunakan untuk hal tersebut, bisa saja digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah.

  • FAQ: Apa Perbedaan PPh dan PPN?

    FAQ: Apa Perbedaan PPh dan PPN?

    Apa itu PPh?

    PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.

    Apa itu PPN?

    PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan di Indonesia.

    Apa perbedaan antara PPh dan PPN?

    Perbedaan utama antara PPh dan PPN adalah objek yang dikenakan pajak. PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima, sedangkan PPN dikenakan pada barang atau jasa yang diperjualbelikan.

    Bagaimana cara menghitung PPh?

    PPh dihitung berdasarkan persentase tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang biasanya tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.

    Bagaimana cara menghitung PPN?

    PPN dihitung berdasarkan persentase tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa.

    Nah, itulah beberapa perbedaan antara PPh dan PPN. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak ya!

    Cara menghitung tarif baru PAJAK PPN 11% dengan Excel – DPP PPN DAN PPH | Video

    Gravatar Image
    Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *