Apa Hukum Menunda Gaji Karyawan yang Sah? – Artikel Hukum

Ekasulistiyana.web.id – Menunda pembayaran gaji karyawan menjadi masalah yang sangat umum terjadi dalam dunia kerja. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti situasi keuangan perusahaan atau kesalahan administrasi. Namun, apakah perusahaan boleh menunda pembayaran gaji karyawan? Apakah hal tersebut sah secara hukum?

Apa Hukum Menunda Gaji Karyawan?

Apa Hukum Menunda Gaji Karyawan?

Membayar gaji karyawan tepat waktu merupakan hal yang patut diapresiasi dan diwajibkan dalam dunia kerja. Namun, terkadang ada karyawan yang gajinya diundur atau bahkan tidak dibayar dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini tentu saja sangat merugikan karyawan, terutama jika mereka mengandalkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Lalu, apa hukum menunda gaji karyawan menurut undang-undang yang berlaku?

Tidak Ada Alasan Sah untuk Menunda Gaji Karyawan

Menurut Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, majikan wajib membayar upah atau gaji paling lama 1 (satu) bulan sekali dan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir periode penggajian. Dengan demikian, jelas bahwa majikan tidak diperbolehkan untuk menunda pembayaran gaji karyawan, kecuali ada alasan yang sah dan jelas.

Alasan yang sah dan jelas, menurut Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, antara lain:

  • Melakukan perhitungan upah atau gaji yang belum final
  • Adanya perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan majikan yang sedang dalam proses penyelesaian
  • Adanya ancaman pekerjaan bagi karyawan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
  • Munculnya keadaan force majeure atau bencana alam yang mengakibatkan produksi atau jalannya perusahaan terganggu

Jadi, dapat disimpulkan bahwa majikan tidak diperbolehkan untuk menunda pembayaran gaji karyawan, kecuali jika ada alasan yang sah dan jelas seperti yang telah disebutkan di atas.

Hukuman Bagi Majikan yang Melanggar Aturan

Jika majikan melanggar aturan tentang pembayaran gaji karyawan, maka Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar 1% (satu persen) per hari dari jumlah gaji yang seharusnya dibayarkan. Artinya, semakin lama majikan menunda pembayaran gaji, semakin besar pula denda administratif yang harus dibayarkan.

Selain itu, Pasal 96 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 juga memberikan hak kepada karyawan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika majikan tidak membayar gaji dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah jatuh tempo pembayaran. Pengadilan dapat memerintahkan majikan untuk membayar gaji karyawan beserta bunga keterlambatan atau mengeluarkan surat perintah pembayaran yang dapat dilaksanakan seperti putusan pengadilan.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menunda gaji karyawan menurut undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa majikan tidak boleh sembarangan menunda pembayaran gaji karyawan, kecuali ada alasan yang sah dan jelas seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bagi karyawan yang merasa haknya dilanggar oleh majikan, maka dapat mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

FAQs: Apa Hukum Menunda Gaji Karyawan?

FAQs: Apa Hukum Menunda Gaji Karyawan?

1. Apakah boleh menunda pembayaran gaji karyawan?

Menunda pembayaran gaji karyawan hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti adanya kesepakatan antara pengusaha dan karyawan atau adanya perintah dari instansi hukum yang berwenang.

2. Apakah karyawan tetap berhak mendapatkan gaji jika menunda pembayaran gaji?

Ya, karyawan tetap berhak mendapatkan gaji meskipun ada penundaan pembayaran oleh pengusaha. Jika ada keterlambatan pembayaran gaji, pengusaha wajib membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Bagaimana jika pengusaha kesulitan membayar gaji karyawan?

Jika pengusaha kesulitan membayar gaji karyawan, ia dapat melakukan negosiasi dengan karyawan atau serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik. Pengusaha juga dapat mencari bantuan dari pihak lain, seperti lembaga keuangan atau pihak investor.

4. Apakah ada sanksi bagi pengusaha yang menunda pembayaran gaji karyawan?

Ya, ada sanksi bagi pengusaha yang menunda pembayaran gaji karyawan. Jika pengusaha tidak membayar gaji tepat waktu atau membayar kurang dari yang saatnya, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti denda atau tuntutan hukum dari karyawan.

Dalam hal ini, penting bagi pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu bentuk menjaga hubungan kerja yang baik dan memberikan kepastian bagi karyawan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sumber: Kompas.com

Siapa Bilang Gaji UMR Ga Bisa Investasi? | Video

Leave a Comment