Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerh.
Jenis-jenis pajak nasional yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu maupun badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan suatu barang atau jasa.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang.
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)
Adapun pajak daerah, dipungut oleh masing-masing wilayah atau daerah, contoh pajak daerah adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang.
- Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan kamar hotel oleh tamu.
- Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan tempat parkir.
- Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan ruang untuk tujuan reklame.
- Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan terhadap hiburan yang diselenggarakan untuk umum.
- Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan jasa penerangan jalan.