Jenis-jenis Pajak

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerh.

Jenis-jenis pajak nasional yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu maupun badan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan suatu barang atau jasa.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang.
  4. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

Adapun pajak daerah, dipungut oleh masing-masing wilayah atau daerah, contoh pajak daerah adalah:

jenis jenis pajak
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang.
  2. Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan kamar hotel oleh tamu.
  3. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan tempat parkir.
  4. Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan ruang untuk tujuan reklame.
  5. Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan terhadap hiburan yang diselenggarakan untuk umum.
  6. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan jasa penerangan jalan.

Leave a Comment