Uang Makan PNS Sehari Berapa? – Jawaban Akurat di Sini!

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, pasti Anda penasaran berapa uang makan harian yang diterima. Artikel ini akan memberi jawaban yang akurat untuk pertanyaan tersebut. Simak penjelasannya di bawah ini!

Uang Makan PNS Sehari Berapa?

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), menerima uang makan setiap harinya adalah sebuah hal yang biasa. Namun, bagi masyarakat umum, mungkin masih banyak yang bertanya-tanya seberapa besar uang makan PNS setiap harinya?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Besaran Uang Makan PNS, besarnya uang makan PNS setiap harinya adalah sebesar 1/60 dari gaji pokok PNS. Jadi, semakin besar gaji pokok seorang PNS, semakin besar pula uang makan yang diterimanya setiap harinya.

Sebagai contoh, jika seorang PNS memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- maka uang makan yang diterimanya setiap harinya adalah sebesar:

  • 1/60 x Rp 5.000.000,- = Rp 83.333,33,-

Angka tersebut merupakan uang makan kotor, yang kemudian akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5% sehingga uang makan bersih yang diterima sebesar:

  • Rp 83.333,33,- – (5% x Rp 83.333,33,-) = Rp 79.166,66,-

Perlu diketahui bahwa uang makan PNS tidak hanya berlaku bagi PNS di lingkup pemerintah pusat, tetapi juga bagi PNS di lingkup pemerintah daerah. Namun, besaran uang makan yang diterima oleh PNS di setiap daerah dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Sekian informasi singkat mengenai besaran uang makan PNS setiap harinya. Semoga bermanfaat.

PNS akan Mendapat Uang Makan Tambahan Rp500 Ribu per Bulan | Video

Uang Makan Harian PNS: Berapa Sih?

Uang Makan Harian PNS: Berapa Sih?

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah uang makan harian. Uang makan harian diberikan sebagai tambahan biaya makan bagi PNS selama melaksanakan tugas di luar kantor. Meskipun sudah umum, namun sebagai seorang PNS, masih muncul pertanyaan mengenai besaran uang makan harian PNS. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan:

1. Berapa besaran uang makan harian PNS?

Besaran uang makan harian PNS ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Saat ini, besaran Uang Makan Harian (UMH) untuk PNS di daerah Jakarta dan sekitarnya adalah Rp. 40.000,- per hari. Namun, besaran tersebut dapat bervariasi tergantung daerah atau kota tempat tugas PNS. Besaran UMH untuk daerah di luar Jakarta dapat dilihat di website resmi Kementerian Keuangan.

2. Kapan uang makan harian diberikan?

Uang makan harian diberikan setiap harinya untuk PNS yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau lembaga. Pemberian uang makan harian biasanya disertai dengan pengajuan Surat Tugas dari atasan atau pimpinan instansi PNS yang bersangkutan.

3. Apakah uang makan harian dapat diakumulasi?

Uang makan harian tidak dapat diakumulasi. Artinya, jika PNS tidak melaksanakan tugas di luar kantor dalam satu hari, maka tidak akan mendapatkan uang makan harian pada hari tersebut.

4. Apakah uang makan harian diberikan secara tunai atau non-tunai?

Seiring teknologi yang semakin berkembang, sebagian besar instansi pemerintah PNS telah menerapkan sistem non-tunai untuk pemberian uang makan harian. PNS akan menerima uang makan harian dalam bentuk non-tunai seperti kartu atau transfer bank.

5. Apa yang terjadi jika terdapat kesalahan pada pemberian uang makan harian?

Jika terdapat kesalahan pada pemberian uang makan harian, PNS dapat mengajukan pengaduan kepada atasan atau pimpinan instansi PNS. Namun, sebaiknya PNS memastikan bahwa tugas yang dilaksanakan memang layak untuk menerima uang makan harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengetahui informasi di atas, PNS diharapkan dapat memahami lebih jelas mengenai besaran uang makan harian dan bagaimana cara menerima uang makan harian dengan benar. Selamat mencoba!

Leave a Comment