Tugas-tugas Pengawas Koperasi

Ekasulistiyana.web.id – Pengawas koperasi memainkan peranan penting dalam menjaga kinerja dan keberlangsungan koperasi. Berikut ini adalah beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab pengawas koperasi.

No. Tugas
1 Melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional koperasi
2 Menyusun laporan hasil pengawasan
3 Memberikan rekomendasi dan saran untuk perbaikan kinerja koperasi
4 Mengadakan pertemuan dengan pengurus koperasi untuk membahas hasil pengawasan dan saran perbaikan
5 Menyusun laporan tahunan untuk disampaikan kepada anggota koperasi

Tugas-tugas Pengawas Koperasi

  • 1. Memastikan koperasi berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan undang-undang koperasi yang berlaku.

  • 2. Mengawasi kegiatan operasional koperasi, seperti penjualan, pembelian, pemasaran, dan lain-lain.

  • 3. Memastikan bahwa koperasi memiliki keuangan yang sehat dan berjalan secara efisien.

  • 4. Membuat laporan kinerja koperasi secara berkala dan melaporkan kepada anggota koperasi.

  • 5. Menjaga kepercayaan anggota koperasi dengan memberikan informasi yang jelas mengenai kegiatan koperasi.

  • 6. Menyelesaikan sengketa antara anggota koperasi dan menjaga keharmonisan antar-anggota.

  • 7. Memastikan koperasi mematuhi peraturan pemerintah dan etika bisnis yang berlaku.

  • 8. Membina hubungan baik dengan pihak luar, seperti pemasok, konsumen, dan pihak terkait lainnya.

  • 9. Mengadakan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas anggota koperasi dalam menjalankan usaha.

  • 10. Melakukan tindakan pencegahan dan penanganan apabila terjadi tindakan tidak sesuai dengan etika yang berlaku dalam koperasi.

  • Dalam menjalankan tugasnya, pengawas koperasi harus bersikap obyektif, jujur, dan bertanggung jawab. Pengawas koperasi juga harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang koperasi dan kemampuan untuk mengambil keputusan secara tepat. Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, pengawas koperasi dapat membantu koperasi untuk berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anggota koperasi.

    BINCANG BIDANG PENGAWASAN | Pentingnya Pengawasan Bagi Koperasi | Video

    Tugas-tugas Pengawas Koperasi

    Tugas-tugas Pengawas Koperasi

    Apa yang dimaksud dengan Pengawas Koperasi?

    Pengawas koperasi adalah seseorang yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengawasi kegiatan operasional koperasi dan memastikan bahwa koperasi tersebut berjalan sesuai dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku.

    Apa saja tugas-tugas Pengawas Koperasi?

    Berikut adalah beberapa tugas-tugas pengawas koperasi:

    No Tugas
    1 Mengawasi kegiatan operasional koperasi
    2 Mengevaluasi kinerja pengurus koperasi
    3 Memastikan bahwa kegiatan operasional koperasi sesuai dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku
    4 Mengawasi pengelolaan keuangan koperasi
    5 Mengaudit laporan keuangan koperasi
    6 Menyampaikan laporan pengawasan kepada RUPS

    Pengawas koperasi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan pengawasannya secara berkala kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat, serta melakukan tindakan preventif dan korektif atas temuan dan permasalahan yang ditemukannya.

    Bagaimana cara menjadi Pengawas Koperasi?

    Untuk menjadi pengawas koperasi, seseorang harus memenuhi kualifikasi sebagai anggota koperasi yang mempunyai integritas, kejujuran, dan pengetahuan di bidang koperasi. Selain itu, seseorang juga harus mengajukan diri ke RUPS untuk dipilih menjadi pengawas koperasi.

    Selain itu, untuk menjadi pengawas koperasi, seseorang juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pengawasan dan audit koperasi. Oleh karena itu, ada beberapa lembaga yang menyelenggarakan pelatihan untuk menjadi pengawas koperasi, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Federasi Koperasi Indonesia, dan lembaga pelatihan independen lainnya.

    Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas Koperasi?

    Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas Koperasi:

    1. Menjadi anggota koperasi selama minimal 2 tahun;
    2. Memiliki integritas, kejujuran, dan pengetahuan di bidang koperasi;
    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan keuangan negara atau keuangan koperasi;
    4. Tidak sedang menjadi pengurus koperasi atau anggota Dewan Pengawas Koperasi;
    5. Tidak sedang menjalani sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang dapat mengajukan diri untuk menjadi pengawas koperasi kepada RUPS.

    Leave a Comment