Sisa Hasil Usaha Koperasi: Apakah Kena Pajak?

Ekasulistiyana.web.id – Bagi anggota koperasi, sisa hasil usaha (SHU) merupakan bagian dari keuntungan yang didapat sebagai pemilik usaha. Namun, apakah SHU juga kena pajak?

Apakah Sisa Hasil Usaha Koperasi Kena Pajak?

  • Sisa hasil usaha merupakan keuntungan yang diperoleh oleh koperasi setelah dikurangi dengan pengeluaran yang dikeluarkan oleh koperasi dalam satu periode tertentu. Pertanyaannya, apakah sisa hasil usaha koperasi kena pajak?

  • Jawabannya, sisa hasil usaha koperasi tidak kena pajak. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa sisa hasil usaha koperasi tidak termasuk penghasilan kena pajak.

  • Artinya, sisa hasil usaha koperasi tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak dan tidak perlu lagi dikenakan pajak penghasilan. Namun demikian, koperasi tetap wajib menyusun laporan keuangan dan melaporkan sisa hasil usaha kepada otoritas pajak setiap akhir tahun buku.

  • Selain itu, koperasi juga wajib membayar pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dihasilkan atau diberikan oleh koperasi kepada anggota atau masyarakat umum. PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan di Indonesia.

  • Koperasi juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak penghasilan dan PPN sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Fasilitas pajak tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan koperasi di Indonesia.

  • Dalam hal terdapat kesalahan atau pelanggaran pajak yang dilakukan oleh koperasi, maka koperasi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha koperasi. Oleh karena itu, koperasi harus mematuhi aturan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan menyusun laporan keuangan dengan baik dan benar.

  • Dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak koperasi, pemerintah juga telah memberikan sosialisasi dan edukasi tentang aturan pajak yang berlaku bagi koperasi. Hal ini bertujuan agar koperasi dapat mematuhi aturan pajak dan mampu memanfaatkan fasilitas pajak yang telah disediakan oleh pemerintah.

  • Dalam kesimpulan, sisa hasil usaha koperasi tidak kena pajak dan tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak. Namun, koperasi tetap wajib menyusun laporan keuangan dan melaporkan sisa hasil usaha kepada otoritas pajak setiap akhir tahun buku. Koperasi juga wajib membayar pajak dalam bentuk PPN atas barang atau jasa yang dihasilkan atau diberikan oleh koperasi kepada anggota atau masyarakat umum.

  • UU Cipta Kerja (Klaster Kemudahan Pajak): SHU Koperasi kini tidak kena pajak | Video

    Sisa Hasil Usaha Koperasi Apakah Kena Pajak?

    Sisa Hasil Usaha Koperasi Apakah Kena Pajak?

    Apa Itu Sisa Hasil Usaha Koperasi?

    Sisa hasil usaha koperasi adalah keuntungan yang didapat dari operasional koperasi setelah dikurangi dengan beban usaha, pendapatan dana bergulir, dan dana cadangan wajib serta sukarela koperasi. Sisa hasil usaha koperasi ini dapat digunakan untuk memperkuat modal koperasi atau dibagikan kepada anggota koperasi.

    Apakah Sisa Hasil Usaha Koperasi Kena Pajak?

    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip koperasi tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika sisa hasil usaha koperasi diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di luar prinsip koperasi, maka sisa hasil usaha koperasi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Bagaimana Cara Melaporkan Sisa Hasil Usaha Koperasi yang Kena Pajak?

    Jika sisa hasil usaha koperasi dikenakan pajak penghasilan, maka koperasi harus melaporkan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

    Bagaimana Jika Sisa Hasil Usaha Koperasi Digunakan untuk Bagi Hasil?

    Jika sisa hasil usaha koperasi digunakan untuk bagi hasil kepada anggota koperasi, maka bagi hasil tersebut juga tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika bagi hasil tersebut diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di luar prinsip koperasi, maka dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Bagaimana Jika Sisa Hasil Usaha Koperasi Digunakan untuk Mengembangkan Usaha?

    Jika sisa hasil usaha koperasi digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi, maka koperasi tidak perlu membayar pajak penghasilan atas penggunaan sisa hasil usaha tersebut. Namun, jika pengembangan usaha dilakukan di luar prinsip koperasi, maka keuntungan yang didapat dari pengembangan usaha tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Apakah Ada Sanksi Jika Koperasi Tidak Melaporkan Sisa Hasil Usaha yang Kena Pajak?

    Ya, jika koperasi tidak melaporkan sisa hasil usaha yang kena pajak atau melaporkan dengan data yang tidak benar, maka koperasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif yang dikenakan berupa denda dan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dilaporkan atau dilaporkan tidak benar. Sanksi pidana yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Kesimpulan

    Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sisa hasil usaha koperasi tidak kena pajak jika didapat dari kegiatan usaha koperasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip koperasi. Namun, jika sisa hasil usaha koperasi diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di luar prinsip koperasi, maka sisa hasil usaha koperasi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Koperasi juga harus melaporkan pajak penghasilan tersebut melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jika koperasi tidak melaporkan sisa hasil usaha yang kena pajak atau melaporkan dengan data yang tidak benar, maka koperasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

    Leave a Comment