Siapa yang Berhak Menilang Tentara?

Ekasulistiyana.web.id – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tentara sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara juga tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam hal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh tentara, siapa yang sebenarnya berhak menilangnya?

Siapa yang Berhak Menilang Tentara?

  • Polisi Militer

  • Polisi Militer atau yang sering disebut dengan Korps Polisi Militer/Tentara (CPM/CPMT) adalah bagian dari TNI yang bertugas sebagai penyelenggaraan hukum, disiplin, dan keamanan di lingkungan TNI. Mereka memiliki kewenangan dalam menilang anggota TNI yang melanggar lalu lintas pada saat berada di luar lingkungan TNI, seperti pada saat menggunakan kendaraan pribadi atau saat bertugas dalam keadaan tertentu.

  • Pihak Kepolisian

  • Selain Polisi Militer, pihak kepolisian juga memiliki kewenangan dalam menilang anggota TNI yang melanggar lalu lintas di jalan raya. Hal ini berlaku jika anggota TNI tersebut menggunakan kendaraan bermotor non milik negara dan berada di wilayah yang menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

  • Pihak Satuan Pengawas Internal (SPI)

  • Satuan Pengawas Internal atau yang sering disingkat dengan SPI adalah satuan yang berada pada level organisasi tertinggi di TNI. Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara. Dalam hal ini, mereka juga memiliki kewenangan untuk menilang anggota TNI yang melanggar peraturan lalu lintas.

  • Pihak Satuan Pembinaan dan Latihan (Binlat) TNI

  • Satuan Pembinaan dan Latihan atau yang sering disebut dengan Binlat TNI memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap anggota TNI. Selain itu, mereka juga berwenang untuk melakukan penegakan disiplin terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran lalu lintas, maka mereka juga memiliki kewenangan untuk menilang anggota TNI yang bersangkutan.

  • Pihak Pemerintah Daerah

  • Di beberapa wilayah tertentu, pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk memberlakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk anggota TNI. Dalam hal ini, pihak Kepolisian yang bertanggung jawab mengeksekusi kebijakan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, anggota TNI tetap diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah tempat mereka berada.

    Dalam hal pelanggaran lalu lintas, anggota TNI tidak dapat lepas dari sanksi yang diberikan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman dan kesadaran yang tinggi dari setiap anggota TNI akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

    Jika Prajurit TNI Langgar Lalu Lintas, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturannya | Video

    Siapa yang berhak menilang tentara?

    Siapa yang berhak menilang tentara?

    1. Pembahasan Umum

    Berkendaraan di jalan raya merupakan sebuah aktivitas yang membutuhkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas dapat dihukum dengan sanksi berupa tilang. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, siapakah yang berhak menilang tentara?

    Mengutip Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi dan tentara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan ketertiban dalam hal penyalahgunaan narkotika. Namun, kewenangan ini hanya berlaku dalam konteks penegakan hukum dan ketertiban terkait narkotika, bukan dalam penegakan aturan lalu lintas.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kewenangan menilang kendaraan bermotor di jalan umum adalah wewenang polisi. Oleh karena itu, hanya polisi yang berhak menilang tentara maupun warga sipil lainnya yang melanggar aturan lalu lintas.

    2. Penegakan Disiplin Militer

    Terlepas dari kewenangan menilang yang dimiliki polisi, tentara juga diatur dalam sistem penegakan disiplin militer. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur bahwa penegakan disiplin militer dilakukan oleh anggota militer yang memiliki pangkat setingkat atau lebih tinggi dari pelanggar.

    Dalam penegakan disiplin militer, pelanggaran lalu lintas juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk sanksi disiplin militer bagi prajurit TNI. Oleh karena itu, seorang tentara yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi disiplin militer sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam TNI.

    3. Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya polisi yang berhak menilang tentara maupun warga sipil lainnya yang melanggar aturan lalu lintas. Namun, dalam konteks penegakan disiplin militer, tentara juga memiliki sistem penegakan disiplin militer yang dapat diterapkan jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh prajurit TNI. Oleh karena itu, penting bagi tentara dan warga sipil untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

    Leave a Comment