Siapa Saja yang Berhak Menerima SHU?

Ekasulistiyana.web.id – Setiap bisnis pasti memiliki tujuan untuk meraih keuntungan. Namun, bagaimana cara pembagian keuntungan tersebut? Salah satu bentuk pembagian keuntungan dalam bisnis adalah dengan memberikan SHU atau Sisa Hasil Usaha. SHU merupakan bagian dari laba bersih yang diberikan kepada karyawan atau pemegang saham. Namun, siapa saja yang berhak menerima SHU?

Siapa yang Berhak Menerima SHU? Syarat-syaratnya
Karyawan Masa kerja minimal 1 tahun dan masih aktif bekerja pada saat SHU dibagikan.
Pemegang Saham Mempunyai saham minimal tertentu pada perusahaan dan saham tersebut harus sudah dicatatkan nama pemiliknya.
Direksi dan Komisaris Harus masih aktif menjadi direksi atau komisaris pada saat SHU dibagikan.

Itulah siapa saja yang berhak menerima SHU. Penting untuk diperhatikan bahwa besaran SHU yang diterima oleh masing-masing pihak bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, hal ini harus diatur dalam persetujuan bersama antara manajemen dan karyawan atau pemegang saham.

Siapa saja yang Berhak Menerima SHU

  • Setiap tahunnya, perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara memberikan bagian keuntungan kepada para anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha atau SHU. SHU ini merupakan sebuah bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Namun, tidak semua anggota perusahaan berhak menerima SHU. Berikut adalah siapa saja yang berhak menerima SHU:

    No Kategori Anggota Kriteria
    1 Anggota Memiliki saham di perusahaan
    2 Pegawai Telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan dan menjadi anggota Koperasi Pegawai Perusahaan
    3 Pensiunan Telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan dan menjadi anggota Koperasi Pegawai Perusahaan

    Sebagai catatan, perusahaan BUMN tidak memberikan SHU kepada pemegang saham yang tidak aktif dalam perusahaan, anggota Koperasi Pegawai Perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, serta pegawai atau pensiunan yang dipecat karena melanggar aturan perusahaan. Selain itu, besaran SHU yang diterima oleh anggota perusahaan bisa bervariasi tergantung pada kinerja perusahaan dan proporsi saham yang dimiliki.

  • No Kategori Anggota Kriteria
    1 Anggota Memiliki saham di perusahaan
    2 Pegawai Telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan dan menjadi anggota Koperasi Pegawai Perusahaan
    3 Pensiunan Telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan dan menjadi anggota Koperasi Pegawai Perusahaan

    Ceramah Singkat: Hukum SHU Koperasi – Ustadz Aris Munandar | Video

    Siapa Saja yang Berhak Menerima SHU?

    Siapa Saja yang Berhak Menerima SHU?

    Apa itu SHU?

    SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah keuntungan yang diperoleh oleh Koperasi setelah dikurangi dengan bagian anggota yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    Siapa saja yang berhak menerima SHU?

    Semua anggota koperasi memiliki potensi untuk menerima SHU. Namun, untuk mendapatkan SHU, anggota harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh koperasi, di antaranya:

    No Persyaratan
    1 Sudah menjadi anggota koperasi minimal 1 tahun dan telah melakukan simpanan pokok
    2 Tidak memiliki tunggakan simpanan atau pinjaman di koperasi
    3 Telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi, seperti mengikuti RAT atau membantu promosi koperasi

    Bagaimana cara menghitung besaran SHU yang diterima oleh anggota?

    Besaran SHU yang diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki. Besaran SHU yang didapatkan dapat berbeda-beda antara satu anggota dengan anggota lainnya, tergantung dari besaran simpanan masing-masing.

    Bagaimana cara pengambilan SHU?

    Pengambilan SHU dapat dilakukan setelah RAT dan pengurus koperasi menyetujui besaran SHU yang akan dibagikan. Anggota dapat mengambil SHU melalui rekening bank atau tunai di kantor koperasi.

    Apakah SHU dikenakan pajak?

    Ya, SHU yang diterima oleh anggota koperasi dikenakan pajak sebesar 10% dari jumlah SHU yang diterima. Pajak ini akan dikurangkan langsung oleh koperasi sebelum SHU diserahkan kepada anggota.

    Kapan waktu pembagian SHU?

    Waktu pembagian SHU dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan koperasi. Biasanya pembagian SHU dilakukan setelah RAT dan setelah pengurus koperasi menyetujui besaran SHU yang akan dibagikan.

    Apakah anggota yang keluar dari koperasi masih berhak menerima SHU?

    Anggota yang keluar dari koperasi tidak berhak menerima SHU. Namun, anggota masih berhak atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang telah disetorkan.

    Apakah SHU bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman?

    Tidak, SHU tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman. Namun, simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela bisa dijadikan sebagai jaminan.

    Apakah SHU dapat dipindahtangankan kepada anggota lain atau menjadi milik bersama?

    Tidak, SHU adalah hak kepemilikan pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan kepada anggota lain atau menjadi milik bersama.

    Leave a Comment