PPh 22 Dipotong Siapa?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang melakukan penjualan barang dan jasa kepada pihak lain yang menjadi pemungut pajak. Namun, siapa yang sebenarnya harus memotong PPh 22? Simak ulasan lengkapnya di sini.

PPh 22 Dipotong Siapa? Simak Penjelasannya

 PPh 22 Dipotong Siapa? Simak Penjelasannya

Pengertian PPh 22

Pajak Penghasilan (PPh) 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran atas pengalihan hak atas barang dan jasa yang dibuat oleh pihak yang bukan merupakan Wajib Pajak (WP) yang berdomisili di Indonesia atau yang WP-nya tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dalam rangka pemungutan pajak penghasilan.

Siapa yang Dipotong PPh 22?

PPh 22 dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, yang bisa berupa badan usaha atau individu, terhadap pihak penerima penghasilan yang bukan merupakan Wajib Pajak berdomisili di Indonesia atau yang WP-nya tidak memenuhi kriteria tersebut sebelumnya. Beberapa contoh pembayaran yang dikenai PPh 22 antara lain:

  • Pembayaran royalty
  • Pembayaran jasa teknik
  • Pembayaran jasa konsultan
  • Pembayaran jasa manajemen

Besar Tarif PPh 22

Tarif PPh 22 adalah sebesar 2% dari bruto penjualan atau pembelian. Pemotongan tarif dilakukan saat terjadinya pembayaran atas transaksi tersebut, artinya jika transaksi yang dilakukan melalui cicilan atau pembayaran tertentu, pemotongan PPh 22 juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu pembayaran tersebut dilakukan.

Cara Mendaftarkan dan Membayar PPh 22

Pihak pemberi penghasilan yang akan melakukan pemotongan PPh 22 harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pemotong PPh 22. Pendaftaran dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi penghasilan terdaftar sebagai Wajib Pajak.Setelah terdaftar, pihak pemberi penghasilan harus melakukan pembayaran PPh 22 secara bulanan. Pembayaran dilakukan melalui Sistem Online Pajak (SOP) atau bisa juga dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi Apabila Tidak Membayar PPh 22

Pihak pemberi penghasilan yang tidak membayar PPh 22 atau tidak melaporkan pemotongan PPh 22 secara tepat waktu akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa bunga dan denda administrasi yang dikenakan atas jumlah pajak yang belum dibayar. Dalam beberapa kasus, pihak yang tidak membayar PPh 22 juga bisa dijerat sanksi pidana, tergantung dari besaran pajak yang belum dibayarkan dan lamanya waktu tunggakan pajak tersebut.

Kesimpulan

PPh 22 dipotong oleh pihak pemberi penghasilan terhadap pihak penerima penghasilan yang bukan merupakan Wajib Pajak berdomisili di Indonesia atau yang WP-nya tidak memenuhi kriteria. Pihak pemberi penghasilan harus mendaftar sebagai pemotong PPh 22 dan melakukan pembayaran secara bulanan melalui SOP atau bank yang ditunjuk. Sanksi akan dikenakan bagi pihak yang tidak membayar PPh 22 atau tidak melaporkan pemotongan PPh 22 dengan benar dan tepat waktu.

FAQs: PPh 22 Dipotong Siapa?

FAQs: PPh 22 Dipotong Siapa?

Apa itu PPh 22?

PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas pembelian atau penjualan barang dan jasa yang nilainya dilakukan oleh pemungut atau penjual kepada pembeli.

Siapa yang melakukan pemotongan PPh 22?

Pemotongan PPh 22 dilakukan oleh pemungut pajak. Pemungut pajak dalam hal ini adalah badan usaha atau orang pribadi yang menjual barang atau jasa dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Siapa yang membayar PPh 22 yang telah dipotong?

Yang membayar PPh 22 yang telah dipotong adalah pembeli barang atau jasa yang didaftarkan sebagai wajib pajak. Pembeli wajib membayar PPh 22 yang telah dipotong oleh pemungut pajak atas pembelian atau penggunaan barang atau jasa yang dilakukan.

Bagaimana cara menghitung besarannya?

Besaran PPh 22 yang dipotong adalah sebesar 2,5% dari total nilai transaksi pembelian atau penjualan barang atau jasa yang dilakukan.

Apakah ada batasan nilai transaksi untuk dipotong PPh 22?

Iya, batasan nilai transaksi untuk dipotong PPh 22 adalah sebesar Rp500.000, kecuali jika transaksinya dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.

Jangan lupa untuk selalu melakukan pembayaran PPh 22 tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi dan denda. Terima kasih sudah membaca!

GAJI PERANGKAT DESA APAKAH POTONG PAJAK (PPH) | Video

Leave a Comment