Polisi TNI, Mereka yang Melindungi Tanah Air

Ekasulistiyana.web.id – Polisi TNI merupakan salah satu satuan khusus yang ada di Indonesia. Tugas utama mereka adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi wilayah Indonesia. Polisi TNI seringkali ditemui dalam operasi militer, seperti saat penugasan penjagaan perbatasan, pengamanan perairan, atau dalam situasi darurat, seperti bencana alam dan kebakaran hutan.

No. Nama Jabatan
1 Letnan Jenderal TNI Agus Sutomo Kepala Kepolisian TNI
2 Brigadir Jenderal TNI Dedi Kusnadi Thamim Kepala Staf Kepolisian TNI
3 Kolonel Cpm Sujoko Direktur Kriminal Kepolisian TNI

Polisi TNI terdiri dari beberapa jabatan, mulai dari Kepala Kepolisian TNI hingga staf dan pejabat di bawahnya. Saat ini, Letnan Jenderal TNI Agus Sutomo menjabat sebagai Kepala Kepolisian TNI, sedangkan Brigadir Jenderal TNI Dedi Kusnadi Thamim menjabat sebagai Kepala Staf Kepolisian TNI. Selain itu, terdapat juga jabatan Direktur Kriminal Kepolisian TNI yang dipegang oleh Kolonel Cpm Sujoko.

Polisi TNI merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Polisi TNI memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan kepolisian pada umumnya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Namun, perbedaannya terletak pada cakupan wilayah yang dijaga, dimana kepolisian bertugas di tingkat nasional, sedangkan Polisi TNI bertugas di wilayah-wilayah strategis dan sensitif di Indonesia.

Polisi TNI, Siapa Mereka?

  • Polisi TNI merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan TNI. Mereka memiliki tugas yang sama dengan polisi pada umumnya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kepentingan negara.

  • Polisi TNI sebenarnya bukanlah sebuah satuan atau instansi baru di TNI. Namun, mereka merupakan penyempurnaan dari fungsi kepolisian yang memang selama ini sudah ada di lingkungan TNI. Sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, fungsi kepolisian di lingkungan TNI dijalankan oleh Polisi Militer TNI (POM TNI).

  • Sejak berlakunya UU Polri No. 2 tahun 2002, maka fungsi kepolisian di luar lingkungan TNI secara resmi diserahkan kepada Polri. Namun, POM TNI tetap berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan TNI. Selain itu, seiring dengan perkembangan tugas dan fungsi TNI yang semakin kompleks dan multidimensi, kebutuhan akan anggota polisi yang berada di lingkungan TNI juga semakin meningkat. Inilah yang kemudian mendorong terbentuknya Polisi TNI.

  • Polisi TNI sendiri tidak memiliki pangkat khusus. Mereka berpangkat sama dengan anggota TNI lainnya, namun diberikan kewenangan tambahan sebagai petugas kepolisian dalam melaksanakan tugas operasi militer. Polisi TNI disebut-sebut sebagai representasi dari polisi militer yang sebenarnya, yang tugasnya lebih fokus pada penegakan hukum militer.

  • Sebagai anggota yang bertugas di lingkungan TNI, Polisi TNI juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Selain menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan TNI, mereka juga harus memahami dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di lingkungan itu. Selain itu, mereka juga harus mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus untuk bisa menjadi polisi yang handal di lingkungan TNI.

  • Secara umum, Polisi TNI memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

    No. Tugas
    1 Melaksanakan tugas operasi militer untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan TNI
    2 Melaksanakan tugas operasi militer lintas batas dalam rangka menjaga kedaulatan negara
    3 Melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI
    4 Melakukan kegiatan intelijen keamanan di lingkungan TNI
    5 Melakukan pengamanan untuk kepentingan TNI dan ketertiban umum
  • No. Tugas
    1 Melaksanakan tugas operasi militer untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan TNI
    2 Melaksanakan tugas operasi militer lintas batas dalam rangka menjaga kedaulatan negara
    3 Melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI
    4 Melakukan kegiatan intelijen keamanan di lingkungan TNI
    5 Melakukan pengamanan untuk kepentingan TNI dan ketertiban umum

    Dalam menjalankan tugasnya, Polisi TNI juga harus bekerja sama dengan instansi keamanan lainnya seperti Polri, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Sehingga, keamanan dan ketertiban di lingkungan TNI dapat terjaga dengan baik.

    BAKU HANT4M PRAJURIT TNI DENGAN POLISI, 4 ORANG TERLUKA | Video

    Siapakah Polisi TNI?

     Siapakah Polisi TNI?

    Apa Nama Polisi TNI?

    Polisi TNI adalah bagian dari TNI yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan militer. Mereka bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan TNI, serta memberikan perlindungan kepada anggota TNI, para tamu penting, dan instalasi militer.

    Nama untuk polisi TNI di Indonesia adalah Polisi Militer atau yang biasa disingkat Pom. Nama ini sejalan dengan istilah untuk pasukan polisi militer di negara-negara lain seperti Amerika Serikat yang memiliki pasukan Military Police (MP).

    Polisi Militer TNI juga bertanggung jawab untuk memeriksa barang-barang yang dibawa masuk atau keluar dari lingkungan militer, dan juga untuk melakukan penyelidikan kejahatan di dalam lingkungan TNI. Mereka juga berperan sebagai pengawal untuk para pejabat dan anggota militer penting yang memerlukan perlindungan ekstra. Selain itu, Polisi Militer TNI juga menjadi penjaga bagi keamanan tunggal pangkalan TNI.

    Dalam menjalankan tugasnya, Polisi Militer TNI memiliki hak dan wewenang yang sama seperti kepolisian pada umumnya, termasuk melakukan penggeledahan, penahanan, dan penyitaan barang bukti. Namun, masih ada perbedaan meliputi hukuman atau sanksi yang diberikan pada anggota TNI yang melanggar hukum militer.

    Meskipun memiliki perbedaan dalam hal aplikasi hukum, tetapi Polisi Militer TNI memiliki kemampuan dan keterampilan yang sama seperti kepolisian pada umumnya untuk menangani tindak kejahatan di lingkungan militer. Karena itu, penting bagi masyarakat dan warga negara untuk menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan militer untuk mencegah terjadinya konflik atau tindakan yang melanggar hukum.

    Leave a Comment