Perawat masuk golongan berapa?

Perawat masuk golongan berapa?

Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh para perawat di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Nomor: B/537/M.SM.02.00/2021 meneguhkan bahwa Perawat dengan ijazah Ners akan diangkat kedalam pangkat golongan III/b. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Profesi Perawat.

KemenPANRB menyatakan bahwa perawat dengan ijazah Ners dapat diangkat kedalam pangkat golongan III/b. Pangkat ini merupakan pangkat yang tertinggi dalam golongan III. Dengan menjadi bagian dari golongan III/b, para perawat dapat memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan golongan lainnya.

Selain itu, KemenPANRB juga menyatakan bahwa perawat dengan ijazah Ners juga akan diberikan tunjangan yang sama dengan golongan III/b. Tunjangan ini berupa tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KemenPANRB juga menyatakan bahwa perawat dengan ijazah Ners akan mendapatkan hak untuk mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para perawat dan membantu mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang mereka berikan.

Dengan demikian, KemenPANRB melalui Surat Nomor: B/537/M.SM.02.00/2021 meneguhkan bahwa Perawat dengan ijazah Ners akan diangkat kedalam pangkat golongan III/b. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Profesi Perawat. Dengan demikian, para perawat dapat memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan golongan lainnya, serta dapat mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kesimpulannya, para perawat dengan ijazah Ners akan diangkat kedalam pangkat golongan III/b. Dengan menjadi bagian dari golongan III/b, para perawat dapat memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan golongan lainnya, serta dapat mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai Perawat masuk golongan berapa? Semoga informasi ini bermanfaat bagi para perawat di Indonesia. Terima kasih.

Leave a Comment