Memahami Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai anggota TNI, memahami gaji dan tunjangan yang diterima menjadi hal yang penting. Gaji dan tunjangan TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki oleh anggota TNI.

Seorang tentara dengan pengalaman 10 tahun akan memberikan informasi mengenai gaji dan tunjangan TNI berdasarkan pangkatnya.

Gaji Pokok

Gaji PokokSumber: bing

Gaji pokok merupakan penghasilan rutin yang diterima oleh setiap anggota TNI. Besarnya gaji pokok tergantung dari pangkat yang dimiliki. Semakin tinggi pangkat, maka semakin besar gaji pokok yang diterima. Gaji pokok harus dibayarkan setiap bulan tanpa ada potongan.

Misalnya, seorang prajurit Dua yang masih baru masuk TNI dengan pangkat Tamtama bintara, maka gaji pokoknya saat ini adalah sekitar Rp3.058.400 per bulan. Sedangkan seorang Letnan Kolonel yang sudah mencapai pangkat perwira menengah memperoleh gaji pokok sekitar Rp12.218.000 per bulan.

Gaji pokok dapat mengalami kenaikan setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI dengan kriteria tertentu, seperti tunjangan kemahasiswaan, tunjangan perumahan, dan tunjangan berdasarkan tugas yang diemban oleh prajurit.

Tunjangan khusus juga diberikan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari pangkat dan kriteria yang ditetapkan. Tunjangan khusus ini bersifat periodik dan akan terus diterima selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebagai contoh, tunjangan perumahan untuk prajurit Tamtama Bintara sebesar Rp1.000.000,- per bulan, sedangkan untuk perwira menengah seperti Letnan Kolonel berkisar antara Rp3.000.000,- hingga Rp4.500.000,- per bulan.

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI yang memiliki keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang tertentu. Tunjangan fungsional ini diberikan untuk meningkatkan motivasi anggota TNI untuk belajar dan mempelajari keahlian baru.

Besaran tunjangan fungsional berbeda-beda tergantung dari jenis dan tingkat keahlian yang dimiliki. Sebagai contoh, tunjangan fungsional untuk prajurit yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi atau IT, akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,- per bulan.

Untuk prajurit yang memiliki keahlian dalam bidang kedokteran, maka besaran tunjangan fungsional yang diterima berkisar antara Rp2.500.000,- hingga Rp4.000.000,- per bulan tergantung dari tingkat keahlian yang dimiliki.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI yang sudah menikah dan/atau memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga berbeda-beda tergantung dari pangkat dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung.

Sebagai contoh, seorang prajurit Dua dengan pangkat Tamtama bintara yang sudah menikah dan memiliki dua anak, akan menerima tunjangan keluarga sebesar Rp1.500.000,- per bulan. Sedangkan seorang Letnan Kolonel yang sudah menikah dan memiliki empat anak, akan menerima tunjangan keluarga sebesar Rp3.500.000,- per bulan.

Tunjangan keluarga ini diberikan setiap bulan dan akan terus diterima selama anggota TNI masih memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan keluarga.

Leave a Comment