Koperasi: Mengenal Bentuk Organisasi Ekonomi Terbesar di Indonesia

Ekasulistiyana.web.id – Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Koperasi telah menjadi salah satu bentuk usaha yang sangat dikenal di Indonesia, bahkan tercatat sebagai organisasi ekonomi terbesar di Indonesia.

Koperasi Dibentuk Berdasarkan Apa?

  • Koperasi atau sering disebut juga dengan koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, atau koperasi konsumsi, merupakan suatu bentuk organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk mencapai keuntungan bersama dalam bidang ekonomi.

  • Koperasi dibentuk berdasarkan asas, yaitu nilai-nilai dasar yang menjadi panduan bagi koperasi dalam menjalankan aktivitasnya. Asas koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) yang terdiri dari tujuh nilai dasar, yaitu:

  • No. Asas Koperasi
    1 Kesetaraan
    2 Solidaritas
    3 Demokrasi
    4 Kemandirian
    5 Pendidikan
    6 Partisipasi Anggota
    7 Pengembangan Usaha
  • Asas kesetaraan menyatakan bahwa semua anggota koperasi memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan dalam rapat anggota koperasi. Asas ini juga menunjukkan bahwa semua anggota koperasi memiliki kontribusi yang sama dalam pengelolaan koperasi.

  • Asas solidaritas menyatakan bahwa semua anggota koperasi harus saling membantu dan membela kepentingan bersama. Hal ini tercermin dalam bentuk membantu anggota yang kesulitan dalam membayar pinjaman, membantu memberikan pelatihan, serta membentuk jaringan kerjasama yang saling menguntungkan.

  • Asas demokrasi menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam koperasi dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Hal ini tercermin dalam bentuk pemilihan pengurus koperasi yang dilakukan oleh anggota dalam rapat anggota koperasi.

  • Asas kemandirian menyatakan bahwa koperasi harus mandiri dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan usaha. Hal ini tercermin dalam bentuk koperasi yang harus mampu mengelola kegiatan usahanya secara profesional dan efisien.

  • Asas pendidikan menyatakan bahwa koperasi harus memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota dan masyarakat sekitar dalam bidang ekonomi yang bisa bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

  • Asas partisipasi anggota menyatakan bahwa anggota koperasi harus aktif dalam kegiatan koperasi, baik dalam pengambilan keputusan, pengawasan, maupun dalam kegiatan usaha koperasi.

  • Asas pengembangan usaha menyatakan bahwa koperasi harus mengembangkan usahanya secara terus menerus untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota. Hal ini tercermin dalam bentuk koperasi yang harus mampu mengembangkan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dan bertanggung jawab sosial.

  • Dari keseluruhan asas koperasi tersebut, dapat dikatakan bahwa koperasi dibentuk berdasarkan nilai-nilai dasar kekeluargaan yang tercermin dalam prinsip-prinsip kesetaraan, solidaritas, demokrasi, dan partisipasi anggota dalam mengelola kegiatan usaha koperasi.

    Koperasi Penyelamat Ekonomi Rakyat | HISTORIA.ID | Video

    Koperasi Dibentuk Berdasarkan Apa?

    Koperasi Dibentuk Berdasarkan Apa?

    Pengertian Koperasi

    Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama. Koperasi memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

    Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

    Koperasi dibentuk berdasarkan undang-undang, yakni UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai dasar pembentukan, tujuan, kegiatan, dan pengelolaan koperasi yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

    Prinsip-Prinsip Koperasi

    Prinsip-prinsip koperasi harus dipenuhi dalam bentuk struktur dan pengelolaan koperasi. Berikut adalah tujuh prinsip koperasi yang harus diterapkan dalam koperasi:

    No. Prinsip Keterangan
    1 Kemerdekaan Koperasi bersifat mandiri dan dikelola oleh anggotanya sendiri.
    2 Keanggotaan Terbuka Koperasi terbuka untuk siapa saja yang membutuhkan dan bersedia memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
    3 Keterlibatan Anggota Anggota memiliki hak suara yang sama dalam mengambil keputusan dan terlibat aktif dalam kegiatan koperasi.
    4 Otonomi Meskipun bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi lain, koperasi harus tetap bersifat otonom dalam pengambilan keputusan.
    5 Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Koperasi harus memberikan pendidikan, pelatihan, dan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan anggota, pengurus, dan karyawan koperasi.
    6 Kerjasama Anggota koperasi harus bekerja sama secara aktif dengan koperasi lain untuk mencapai tujuan yang sama.
    7 Pembagian Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha harus dibagi secara adil sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.

    Tujuan Koperasi

    Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar melalui peningkatan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi.

    Keuntungan Bergabung di Koperasi

    Bergabung di koperasi memiliki banyak keuntungan, antara lain:

    1. Mendapatkan akses lebih mudah ke sumber daya yang dibutuhkan, seperti modal, bahan baku, dan alat produktif.
    2. Mendapatkan harga yang lebih murah karena barang dan jasa yang dihasilkan dibagi oleh anggota koperasi.
    3. Mendapatkan keuntungan dari hasil usaha koperasi.
    4. Terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.
    5. Mendapatkan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha.

    Kesimpulan

    Koperasi dibentuk berdasarkan undang-undang dan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama. Bergabung di koperasi memiliki banyak keuntungan, seperti mudahnya akses ke sumber daya yang dibutuhkan, harga yang lebih murah, keuntungan dari hasil usaha, terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi, serta pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha.

    Leave a Comment