Kenapa polisi tidak berani tilang TNI?

Kenapa Polisi Tidak Berani Tilang TNI?

Mungkin Anda pernah mendengar atau bahkan mengalami sendiri bahwa polisi tidak berani tilang anggota TNI. Jawabnya, polisi memang tidak berhak menilang anggota TNI. Mengapa demikian? Sebab anggota TNI bukanlah warga sipil. Tindakan terhadap anggota TNI yang melanggar peraturan diatur dalam UU tersendiri, yaitu Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa anggota TNI yang melanggar peraturan hukum akan ditangani secara militer. Hal ini berarti bahwa tindakan hukum yang akan diambil tidak sama dengan tindakan hukum yang akan diambil terhadap warga sipil. Misalnya, anggota TNI yang melanggar peraturan hukum akan ditangani oleh pengadilan militer, bukan oleh pengadilan sipil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 juga menyebutkan bahwa anggota TNI yang melanggar peraturan hukum akan ditangani oleh militer. Hal ini berarti bahwa polisi tidak memiliki hak untuk menilang anggota TNI. Oleh karena itu, polisi hanya dapat menyerahkan kasus kepada militer untuk ditangani.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 juga menyebutkan bahwa anggota TNI yang melanggar peraturan hukum akan dikenai sanksi militer. Sanksi militer ini dapat berupa hukuman berat seperti penjara militer, pembebasan dari tugas, atau bahkan pemecatan.

Oleh karena itu, jelas bahwa polisi tidak berhak menilang anggota TNI. Hal ini dikarenakan anggota TNI bukanlah warga sipil dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap anggota TNI berbeda dengan tindakan hukum yang akan diambil terhadap warga sipil. Selain itu, polisi juga tidak memiliki hak untuk menilang anggota TNI karena anggota TNI akan dikenai sanksi militer jika melanggar peraturan hukum.

Jadi, jelas bahwa polisi tidak berani tilang anggota TNI. Hal ini dikarenakan anggota TNI bukanlah warga sipil dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap anggota TNI berbeda dengan tindakan hukum yang akan diambil terhadap warga sipil. Selain itu, polisi juga tidak memiliki hak untuk menilang anggota TNI karena anggota TNI akan dikenai sanksi militer jika melanggar peraturan hukum. 28 Sep 2022.

Leave a Comment