Kapolda Harus Pangkat Apa?

Ekasulistiyana.web.id – Seorang Kapolda atau Kepala Kepolisian Daerah adalah jabatan penting dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Namun, apakah Anda tahu pangkat apa yang harus dimiliki oleh seorang Kapolda?

Haruskah Kapolda Memiliki Pangkat Tertentu?

  • Kapolda atau Kepala Kepolisian Daerah adalah jabatan tertinggi di kepolisian daerah yang bertanggung jawab atas seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya. Sebagai pejabat yang memegang jabatan penting tersebut, seorang Kapolda harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah memiliki pangkat tertentu.

  • Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Jabatan, Pendidikan, Pelatihan, dan Syarat Kenaikan Pangkat Polri, untuk menjadi Kapolda, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pangkat/TMT Syarat Minimal
    Brigadir Polisi/TMT 1 April 1982

    – Memiliki Pendidikan Lulusan D3 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal empat tahun dalam jabatan

    Inspektur Polisi Satu/TMT 1 Januari 1987

    – Memiliki Pendidikan Lulusan D3 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal enam tahun dalam jabatan

    Ajun Komisaris Polisi/TMT 1 Januari 1992

    – Memiliki Pendidikan Lulusan S1 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal delapan tahun dalam jabatan

  • Pangkat/TMT Syarat Minimal
    Brigadir Polisi/TMT 1 April 1982

    – Memiliki Pendidikan Lulusan D3 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal empat tahun dalam jabatan

    Inspektur Polisi Satu/TMT 1 Januari 1987

    – Memiliki Pendidikan Lulusan D3 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal enam tahun dalam jabatan

    Ajun Komisaris Polisi/TMT 1 Januari 1992

    – Memiliki Pendidikan Lulusan S1 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal delapan tahun dalam jabatan

    – Memiliki Pendidikan Lulusan D3 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal empat tahun dalam jabatan

    – Memiliki Pendidikan Lulusan D3 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal enam tahun dalam jabatan

    – Memiliki Pendidikan Lulusan S1 Polisi Akademi Kepolisian atau Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

    – Memiliki jabatan minimal AKBP dan minimal delapan tahun dalam jabatan

  • Dari tabel di atas, terlihat bahwa untuk menjadi Kapolda, seseorang harus minimal berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan telah minimal delapan tahun berada di jabatan AKBP. Hal ini menunjukkan bahwa seorang Kapolda harus memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup untuk mengelola jajaran kepolisian di wilayahnya.

  • Namun, perlu diingat bahwa pangkat bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kualitas kepemimpinan seorang Kapolda. Selain pangkat, seorang Kapolda juga harus memiliki kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia, merumuskan kebijakan strategis, serta menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya.

  • Dalam menjalankan tugasnya, seorang Kapolda juga harus mengutamakan profesionalitas dan integritas. Seorang Kapolda yang memiliki profesionalitas dan integritas yang baik dapat membangun citra positif kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

  • Secara kesimpulan, meskipun memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi minimal, tetapi seorang Kapolda harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup dalam mengelola jajaran kepolisian di wilayahnya. Selain itu, seorang Kapolda juga harus mengutamakan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

  • Pangkat dan Jabatan Polisi | Video

    FAQ Kapolda harus Pangkat Apa?

    FAQ Kapolda harus Pangkat Apa?

    Apa itu Kapolda?

    Kapolda adalah Kepala Kepolisian Daerah, yaitu perwira tinggi di bawah Kapolri yang memimpin kepolisian di suatu daerah atau wilayah administratif.

    Pangkat Apa yang Harus Dijabat Oleh Kapolda?

    Pangkat untuk Kapolda adalah Inspektur Jenderal (Irjen) atau Brigadir Jenderal (Brijen).

    Mengapa Kapolda Harus Pangkat Irjen atau Brijen?

    Hal ini berkaitan dengan tingkat kepemimpinan dan otoritas yang dipegang oleh Kapolda dalam melaksanakan tugas dan fungsi di wilayah hukumnya. Dengan pangkat ini, Kapolda dianggap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai dalam memimpin kepolisian di tingkat daerah.

    Apakah Ada Syarat Lain Selain Pangkat untuk Menjadi Kapolda?

    Ya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kapolda, antara lain:

    Syarat Keterangan
    Pendidikan Lulusan Akademi Kepolisian atau Sekolah Staf dan Pimpinan Polri atau perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah.
    Pangkat Minimal Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau Brigadir Jenderal (Brijen).
    Pengalaman Telah mengabdi minimal selama 20 tahun di Korps Bhayangkara dan pernah menjabat sebagai Kapolres atau pejabat setingkat Kapolres.
    Kesehatan Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari pengaruh zat adiktif.

    Bagaimana Proses Pemilihan Kapolda?

    Proses pemilihan Kapolda dilakukan oleh Kapolri dengan melalui beberapa tahapan, yaitu:

    1. Seleksi awal
    2. Seleksi administrasi
    3. Seleksi kompetensi
    4. Seleksi akhir

    Kapan Kapolda Dapat Dipromosikan ke Pangkat Selanjutnya?

    Promosi Kapolda ke pangkat selanjutnya diputuskan oleh Presiden atas usul Kapolri dan mempertimbangkan kinerja, pengabdian, serta prestasi yang telah dicapai selama menjabat sebagai Kapolda.

    Demikianlah FAQ mengenai Kapolda harus pangkat apa beserta dengan penjelasan mengenai pangkat, syarat, proses pemilihan, dan promosi Kapolda.

    Leave a Comment