Kapan Uang THR Cair? – Informasi Terbaru dan Akurat

Ekasulistiyana.web.id – Bagi sebagian orang, hari raya seperti Lebaran adalah momen yang sangat dinanti-nantikan. Selain bisa berkumpul dengan keluarga, juga ada tradisi memberikan uang THR atau Tunjangan Hari Raya. Namun, pasti ada pertanyaan yang muncul di benak kita, kapan uang THR akan cair?

Waktu Cairnya Uang THR

  • Uang Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut THR merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta atau negara. Biasanya, THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, apakah ada waktu pasti kapan uang THR tersebut cair?

  • Terkait waktu cairnya uang THR, sebenarnya setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Namun, dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh dalam Perusahaan, disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

  • Dalam hal ini, yang dimaksud dengan hari raya keagamaan bisa berbeda-beda tergantung agama yang dianut oleh karyawan maupun perusahaan. Untuk contoh pada Hari Raya Idul Fitri yang diperingati umat Muslim, maka uang THR seharusnya cair paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

  • Jika perusahaan tidak membayarkan THR atau membayarkannya terlambat, maka karyawan berhak melapor ke Inspektorat atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Karyawan juga berhak meminta ganti rugi atas keterlambatan atau ketidakbayaran THR tersebut.

  • Untuk itu, sebaiknya karyawan selalu memastikan apakah perusahaan tempat mereka bekerja memberikan THR dan waktu pembayarannya. Pastikan juga bahwa perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan tidak menunggu sampai di hari terakhir.

  • Kesimpulannya, waktu cairnya uang THR tergantung pada kebijakan perusahaan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, THR seharusnya cair paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Jika tidak, karyawan berhak melapor ke Inspektorat atau Dinas Ketenagakerjaan setempat dan meminta ganti rugi atas keterlambatan atau ketidakbayaran THR tersebut.

  • Pemerintah Upayakan THR PNS Cair Lebih Cepat | Video

    Kapan Uang THR Cair? Berikut Informasi Lengkapnya

    Kapan Uang THR Cair? Berikut Informasi Lengkapnya

    Apa Itu THR?

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sebuah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang atau barang. Pemberian THR untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Kapan Uang THR Biasanya Cair?

    Menurut aturan yang ada, pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, hal ini bisa berbeda-beda tergantung perusahaan masing-masing.

    Apakah Setiap Karyawan Berhak Menerima THR?

    Setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan tersebut berhak menerima THR. Namun, terkadang ada perusahaan yang memberikan persyaratan lain, seperti karyawan harus sudah tetap atau mendapat penilaian kinerja yang baik.

    Bagaimana Cara Menghitung Besarannya?

    Besarannya tergantung dari kebijakan perusahaan. Namun, biasanya THR diberikan sebesar 1 bulan gaji atau lebih dari gaji pokok. Jika karyawan mendapat tunjangan atau bonus lain, maka nilai THR bisa bertambah. Ada juga perusahaan yang memberikan THR sesuai dengan agama yang dianut karyawan.

    Apakah THR Wajib Dibayar?

    Ya, THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana.

    Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR?

    Jika perusahaan tidak membayar THR, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

    Jadi, jika kamu karyawan dan belum menerima THR, jangan ragu untuk menanyakan ke perusahaan. Namun, sebagai karyawan yang baik, jangan lupa untuk mematuhi aturan dan memiliki kinerja yang baik ya!

    Leave a Comment