Kapan Cairnya Gaji ke-13 TNI? – Info Terbaru

Ekasulistiyana.web.id – Setiap tahunnya, gaji ke-13 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para prajurit TNI. Namun, seringkali muncul pertanyaan kapan sebenarnya gaji ke-13 TNI akan cair?

Pembahasan Gaji ke-13 TNI Kapan Cair?

  • Gaji ke-13 TNI merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada anggota TNI dan ASN Kementerian Pertahanan pada saat bulan ke-13. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitas anggota TNI dan ASN Kementerian Pertahanan kepada negara dalam menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia.

  • Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gaji ke-13 TNI dan ASN Kementerian Pertahanan akan dibayarkan pada bulan Desember setiap tahunnya. Namun, waktu pembayaran gaji ke-13 TNI dan ASN Kementerian Pertahanan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

  • Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 TNI dan ASN Kementerian Pertahanan akan dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2021. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini bisa saja berubah tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat itu.

  • Meskipun begitu, setiap tahunnya anggota TNI dan ASN Kementerian Pertahanan dapat memantau pengumuman resmi terkait pembayaran gaji ke-13 TNI melalui situs resmi Kementerian Pertahanan atau melalui pengumuman dari masing-masing instansi.

  • Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa gaji ke-13 TNI tidak diberikan kepada anggota TNI dan ASN Kementerian Pertahanan yang sedang menjalani hukuman kurungan atau pemecatan karena pelanggaran disiplin.

  • Secara keseluruhan, gaji ke-13 TNI merupakan tunjangan yang sangat penting bagi anggota TNI dan ASN Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, pengumuman resmi terkait pembayaran gaji ke-13 TNI harus selalu dipantau agar tidak terjadi kebingungan atau ketidakpastian terkait waktu pembayaran gaji ke-13 TNI.

  • CATAT Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan, PNS, CPNS, PPPK, TNI/POLRI & Jumlah Uang yang Diterima | Video

    FAQ: Gaji ke-13 TNI Kapan Cair?

    FAQ: Gaji ke-13 TNI Kapan Cair?

    Apa itu Gaji ke-13 TNI?

    Gaji ke-13 TNI merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Bonus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Anggota TNI/Polri.

    Kapan Gaji ke-13 TNI cair?

    Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 telah memuat tentang Gaji ke-13 TNI, namun belum ada kepastian mengenai kapan bonus ini akan cair. Biasanya, gaji ke-13 TNI dicairkan menjelang akhir tahun atau pada awal tahun berikutnya. Namun, hal ini masih tergantung pada kebijakan masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Apakah seluruh anggota TNI berhak mendapatkan Gaji ke-13?

    Ya, seluruh anggota TNI yang aktif berdinas berhak mendapatkan Gaji ke-13. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain telah menjalani masa kerja selama minimal 3 bulan serta memiliki kinerja yang baik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh atasan masing-masing.

    Berapa besar besaran Gaji ke-13 TNI?

    Besaran Gaji ke-13 TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan serta lama masa kerja dari anggota TNI. Besaran tersebut antara Rp 1 juta hingga Rp 8,5 juta.

    Apakah Gaji ke-13 TNI akan dikenakan pajak?

    Ya, Gaji ke-13 TNI akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan sangat tergantung pada penghasilan dan status perpajakan masing-masing individu.

    Bagaimana cara mengetahui apakah Gaji ke-13 TNI sudah cair?

    Anggota TNI dapat menanyakan langsung kepada atasan atau pihak yang berwenang di instansi masing-masing untuk mengetahui apakah Gaji ke-13 sudah cair atau belum. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan cara mengecek rekening bank atau melalui layanan SMS banking.

    Apakah Gaji ke-13 TNI dapat digunakan untuk keperluan pribadi?

    Ya, Gaji ke-13 TNI dapat digunakan untuk keperluan pribadi sesuai dengan kebutuhan. Namun, sebaiknya anggota TNI mengatur penggunaannya dengan bijak dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

    Apakah Gaji ke-13 TNI bisa dipotong?

    Gaji ke-13 TNI dapat dipotong untuk membayar hutang atau piutang yang belum diselesaikan atau atas kebijakan pihak-pihak yang berwenang di instansi masing-masing.

    Apakah Gaji ke-13 TNI dapat diberikan kepada keluarga atau pihak lain?

    Tidak, Gaji ke-13 TNI tidak dapat diberikan kepada keluarga atau pihak lain. Bonus ini disalurkan langsung kepada anggota TNI yang aktif berdinas.

    Apakah ada sanksi bagi anggota TNI yang melakukan penyelewengan terhadap Gaji ke-13?

    Ya, setiap anggota TNI yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Gaji ke-13 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku di instansi masing-masing.

    Pangkat Golongan Besaran Gaji ke-13
    Prajurit Dua (Prada) I/a Rp 1 juta
    Sersan Satu (Serda) II/a Rp 2,5 juta
    Sersan Kepala (Sertu) III/a Rp 4,5 juta
    Letnan Dua (Letda) III/b Rp 6 juta
    Kapten (Kap) III/c Rp 7 juta
    Kolonel (Kol) IV/a Rp 8,5 juta

    Leave a Comment