Jika gaji tidak dibayar lapor kemana?

.

Kali ini EkaSulistiyana.web.id ingin menyampaikan bahwa pekerja yang upahnya tak kunjung dibayar dapat menempuh upaya bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan jalur bipartit, tripartit, dan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 28 Jan 2022. Topik yang berhubungan dengan Jika gaji tidak dibayar lapor kemana? adalah UU PPHI, Jalur Bipartit, Jalur Tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial. UU PPHI mengatur tentang upaya bertahap yang dapat diambil oleh pekerja yang upahnya tak kunjung dibayar. Jalur bipartit melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah upah yang tak dibayar. Jalur tripartit melibatkan pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah upah yang tak dibayar. Pengadilan Hubungan Industrial adalah tempat yang tepat untuk mengajukan gugatan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil. Berikut adalah 7 FAQ dari Jika gaji tidak dibayar lapor kemana?:

Q1. Apa yang dimaksud dengan UU PPHI?
A1. UU PPHI adalah Undang-Undang Perburuhan dan Hubungan Industrial yang mengatur tentang upaya bertahap yang dapat diambil oleh pekerja yang upahnya tak kunjung dibayar.

Q2. Apa yang dimaksud dengan jalur bipartit?
A2. Jalur bipartit adalah jalur yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah upah yang tak dibayar.

Q3. Apa yang dimaksud dengan jalur tripartit?
A3. Jalur tripartit adalah jalur yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah upah yang tak dibayar.

Q4. Di mana pekerja dapat mengajukan gugatan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil?
A4. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Q5. Apa yang harus dilakukan jika pekerja tidak menerima upahnya?
A5. Pekerja yang tidak menerima upahnya harus menempuh upaya bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan jalur bipartit, tripartit, dan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Q6. Bagaimana cara pekerja untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?
A6. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Q7. Apakah ada batas waktu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?
A7. Batas waktu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial adalah 28 Januari 2022.

Leave a Comment