Ekasulistiyana.web.id – Sebagai sebuah profesi, menjadi seorang prajurit tentunya memiliki masa kerja yang terbatas. Namun, terdapat beberapa tingkatan pangkat didalam profesi ini, dan salah satunya adalah jenderal. Mungkin ada yang bertanya-tanya, berapakah umur jenderal Indonesia harus memasuki masa pensiun dari tugasnya sebagai prajurit? Berikut informasi lengkapnya:
Pangkat | Umur Pensiun |
---|---|
Jenderal TNI | 58 tahun |
Jenderal Polisi | 58 tahun |
Menurut peraturan yang ada, umur pensiun jenderal TNI maupun Polisi adalah 58 tahun. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian bagi jenderal yang sedang menjabat sebagai kepala institusi TNI ataupun Polri. Mereka akan tetap bertugas hingga masa jabatannya selesai atau sampai diangkat kembali oleh pemerintah sebagai jenderal aktif.
-
Kapan Seorang Jenderal Dapat Pensiun?
Seorang jenderal dapat pensiun ketika sudah mencapai usia 58 tahun atau setelah mengabdikan dirinya selama 30 tahun di dalam militer. Namun, jika jenderal tersebut memiliki jabatan penting di militer, seperti panglima tentara, maka ia dapat menunda pensiunnya hingga mencapai usia 64 tahun.
-
Apa yang Terjadi Setelah Jenderal Pensiun?
Setelah pensiun, seorang jenderal dapat memilih untuk pensiun dalam arti sebenarnya atau melanjutkan pekerjaannya sebagai konsultan di dalam militer. Selain itu, mereka juga dapat memasuki dunia politik atau menjadi pembicara publik.
-
Bagaimana dengan Kesejahteraan Jenderal yang Sudah Pensiun?
Kesejahteraan seorang jenderal yang sudah pensiun berbeda-beda tergantung pada negara di mana ia bertugas. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, para jenderal yang sudah pensiun menerima kompensasi dan tunjangan yang besar, serta berbagai fasilitas tambahan seperti perumahan, asuransi kesehatan, dan fasilitas olahraga. Sementara itu, di negara lain, seperti Indonesia, para jenderal pensiunan mungkin tidak mendapatkan fasilitas yang sama.
-
Apakah Pensiun Seorang Jenderal Mempengaruhi Karirnya?
Tidak selalu. Beberapa jenderal yang sudah pensiun terus bekerja di bidang yang sama atau memasuki bidang baru yang masih terkait dengan pekerjaannya sebelumnya. Namun, beberapa jenderal juga memilih untuk meninggalkan dunia militer setelah pensiun dan memulai karir baru yang tidak terkait dengan militer sama sekali.
Usia Pensiun Calon Panglima TNI Andika Perkasa Diprediksi Akan Diperpanjang hingga 2024 | Video
FAQ Jenderal Purnawirawan: Berapa Usia Pensiun Mereka?
Pendahuluan
Jenderal purnawirawan merupakan pemimpin militer senior di Indonesia yang telah menghabiskan lebih dari 30 tahun dalam dinas militer. Mereka biasanya memegang jabatan tertinggi dalam angkatan bersenjata, yaitu Jenderal TNI.
Usia Pensiun Jenderal Purnawirawan
Berdasarkan PP No. 34 tahun 2019 tentang Pensiun PNS, TNI, dan Polri, Jenderal TNI diberikan batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung dari jabatannya. Berikut ini adalah daftar usia pensiun Jenderal purnawirawan berdasarkan jabatan pada saat pensiun:
Jabatan | Usia Pensiun |
---|---|
Kepala Staf TNI | 58 tahun |
Kepala Staf Angkatan Darat | 58 tahun |
Kepala Staf Angkatan Laut | 58 tahun |
Kepala Staf Angkatan Udara | 58 tahun |
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan | 58 tahun |
Kapolda | 58 tahun |
Kapolri | 58 tahun |
Panglima Komando Utama | 60 tahun |
Wakil Kepala Staf TNI | 60 tahun |
Gubernur Akademi Militer | 60 tahun |
Keistimewaan Jenderal Purnawirawan
Jenderal purnawirawan yang telah pensiun memiliki beberapa keistimewaan, antara lain:
- Menerima pensiun sesuai dengan pangkat terakhir yang diemban
- Mendapatkan hak penggunaan kartu Identitas Jenderal Purnawirawan
- Mendapatkan hak penggunaan kendaraan dinas dan pengawalan keamanan apabila diperlukan
Kesimpulan
Semua Jenderal purnawirawan di Indonesia memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung dari jabatannya saat pensiun. Namun, semua Jenderal purnawirawan yang telah pensiun memiliki beberapa keistimewaan yang diberikan oleh negara demi menghormati jasa-jasa dan pengabdian mereka selama bertugas di militer.