Gaji PNS di Tulungagung Terupdate

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai HR Manager dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, saya memiliki banyak pengalaman dalam menangani perihal gaji dan tunjangan PNS. Oleh karena itu, saya ingin membagikan informasi terbaru mengenai gaji PNS di Tulungagung dan tunjangan-tunjangan yang diterima PNS di sana. Simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi tersebut.

Tulungagung menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki banyak PNS. Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, gaji PNS di sana juga mengalami perubahan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para PNS dan calon PNS untuk mengetahui informasi terbaru mengenai gaji PNS di Tulungagung. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai gaji PNS di Tulungagung.

Gaji Pokok PNS di Tulungagung

Gaji Pokok PNS di TulungagungSumber: bing

Gaji pokok PNS di Tulungagung tergantung pada golongan dan masa kerja. Golongan terendah I/a dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 1.794.900, sedangkan golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja terlama memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.865.000. Namun, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS di Tulungagung.

Selain gaji pokok, PNS di Tulungagung juga menerima tunjangan-tunjangan seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, asuransi BPJS, tunjangan beras, tunjangan hari tua (THT), dan pensiun. Besaran dari masing-masing tunjangan tersebut juga bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja dari PNS tersebut.

Terakhir, terdapat juga komponen tunjangan kinerja yang merupakan bonus dari kinerja yang ditunjukkan oleh PNS tersebut. Besarannya sangat tergantung pada tugas pokok dan fungsi serta besar penerimaan daerah tersebut. Nominal tunjangan kinerja bahkan ada yang sampai 5 kali lipat dari gaji pokoknya.

Tunjangan Jabatan PNS di Tulungagung

Tunjangan Jabatan PNS di TulungagungSumber: bing

Tunjangan jabatan juga merupakan tunjangan yang diterima oleh PNS di Tulungagung. Semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin tinggi pula tunjangan jabatan yang diterima. Besaran dari tunjangan jabatan ini berbeda-beda tergantung pada risiko jabatan di daerah tersebut.

Untuk mendapatkan tunjangan jabatan, PNS harus dicalonkan oleh pejabat eselon 4 hingga tertinggi eselon 1. Setiap instansi memiliki besaran tunjangan jabatan yang berbeda-beda dan tergantung pada risiko jabatan yang diemban.

Dengan mengetahui informasi mengenai gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS di Tulungagung, diharapkan para PNS dan calon PNS dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih matang dan also dapat mengejar kenaikan golongan dan jabatan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih besar.

Tunjangan Anak PNS di Tulungagung

Tunjangan anak adalah salah satu tunjangan yang diterima oleh PNS di Tulungagung. Besarannya bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja dari PNS tersebut, serta usia anak yang menjadi tanggungan PNS. Tunjangan anak juga dapat diberikan untuk anak angkat, anak tiri, maupun anak yang diadopsi.

Sebagai contoh, PNS dengan golongan I/a dan masa kerja 0 tahun dapat menerima tunjangan anak sebesar Rp 400.000 per bulan untuk satu anak di bawah 6 tahun. Sedangkan PNS dengan golongan IV/e dan masa kerja terlama dapat menerima tunjangan anak sebesar Rp 1.500.000 per bulan untuk satu anak di atas 18 tahun. Tunjangan anak ini dapat membantu PNS dalam menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua tanpa perlu khawatir dengan biaya yang dikeluarkan.

Perlu diingat, PNS yang dapat menerima tunjangan anak adalah PNS yang sudah menikah dan memiliki anak. Oleh karena itu, para PNS yang belum menikah dan tidak memiliki anak tidak akan mendapatkan tunjangan ini.

Tunjangan Beras PNS di Tulungagung

Tunjangan beras juga termasuk dalam tunjangan yang diterima oleh PNS di Tulungagung. Besaran dari tunjangan beras ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja dari PNS tersebut. Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Sebagai contoh, PNS dengan golongan I/a dan masa kerja 0 tahun dapat menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan. Sedangkan PNS dengan golongan IV/e dan masa kerja terlama dapat menerima tunjangan beras sebanyak 20 kg per bulan. Tunjangan beras ini dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tanpa perlu mengeluarkan uang tambahan.

Demikianlah informasi mengenai tunjangan beras yang diterima oleh PNS di Tulungagung. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS dan calon PNS di Tulungagung.

Leave a Comment