Gaji PNS 3 Juta Golongan Berapa?

Ekasulistiyana.web.id – Bagi sebagian orang, bekerja sebagai PNS menjadi pilihan untuk memperoleh penghasilan tetap dan jaminan keamanan pekerjaan. Namun, tahukah kamu golongan berapa yang memiliki gaji sebesar 3 juta sebagai PNS?

Golongan Berapa PNS dengan Gaji 3 Juta?

Golongan Berapa PNS dengan Gaji 3 Juta?

Sebagai salah satu pekerjaan dengan status kepegawaian, menjadi PNS masih menjadi idaman banyak orang. Selain karena statusnya yang tetap, gaji yang ditawarkan juga terkesan menarik. Namun, tahukah Anda, berapa golongan seorang PNS yang menerima gaji 3 juta rupiah?

Gaji PNS

Sebelum membahas gaji PNS dengan golongan tertentu, mari kita ulas terlebih dahulu mengenai struktur gaji PNS. Pemerintah memiliki program upah minimum regional yang ditetapkan untuk setiap daerah di Indonesia. Kemudian, setiap PNS diberikan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Gaji pokok tersebut disesuaikan dengan Kinerja Pegawai oleh Pejabat Penilai Angka Kredit dan Besarnya Angka Kredit. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, perumahan, dan lain-lain.

Golongan PNS

Terdapat 34 golongan pada pegawai negeri sipil (PNS) yang dibagi menjadi empat strata yaitu strata satu, strata dua, strata tiga dan strata empat. Strata satu adalah golongan I hingga golongan IV, strata dua adalah golongan V hingga Golongan VIII, strata tiga adalah golongan IX hingga XII, dan strata empat adalah golongan XIII sampai dengan golongan terakhir atau golongan tertinggi, Golongan Khusus.

Peningkatan golongan pada masa kerja tertentu didasarkan pada prestasi kerja dan masa kerja. Adapun, jenjang golongan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS dengan Gaji 3 Juta

Untuk golongan strata satu atau yang terendah, gaji pokok seorang PNS yang baru diangkat berkisar antara Rp 1.560.700 hingga Rp 3.067.700. Namun, jika seorang PNS telah memiliki masa kerja selama 1 tahun, maka gaji pokok yang diterima akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.635.300 hingga Rp 3.206.200 pada tahun 2021.

Adapun, untuk golongan strata dua yang meliputi golongan V hingga Golongan VIII memiliki gaji pokok yang lebih besar jika dibandingkan dengan golongan tersebut. PNS pada golongan strata dua dapat menerima gaji pokok mulai dari Rp 4.097.700 hingga Rp 6.491.100 pada tahun 2021.

Sementara itu, untuk golongan strata tiga yang meliputi golongan IX hingga XII memiliki gaji pokok senilai Rp 7.917.000 dan mencapai Rp 14.620.700 pada tahun 2021. Pada golongan ini, juga terdapat kenaikan gaji pokok yang berkisar antara Rp 210.000 hingga Rp 1.255.000 pada setiap tahunnya.

Terakhir, pada golongan strata empat yang meliputi Golongan Khusus, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 19.849.900 pada tahun 2021.

Konklusi

Jelas bahwa golongan PNS yang menerima gaji 3 juta rupiah berada pada golongan strata satu sampai strata dua. Meski gaji pokok pada golongan strata satu tergolong kecil, PNS bisa memperoleh kenaikan gaji pokok hingga lebih dari 3 juta rupiah dalam waktu satu tahun.

Perlu juga diperhatikan bahwa golongan dan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS tidak hanya ditentukan dari gaji pokok, melainkan juga dari beberapa tunjangan dan bonus kinerja yang mereka dapatkan. Namun, hal tersebut tentu saja dipengaruhi oleh prestasi kerja dan masa kerja seorang PNS.

FAQs: Gaji PNS 3 Juta Golongan Berapa?

FAQs: Gaji PNS 3 Juta Golongan Berapa?

Apa itu golongan dalam PNS?

Golongan dalam PNS adalah klasifikasi atas jabatan PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda.

Berapa golongan yang ada dalam PNS?

Terdapat 4 golongan dalam PNS yaitu: golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

Golongan berapa yang menerima gaji sebesar 3 juta Rupiah?

Gaji PNS sebesar 3 juta Rupiah berada pada golongan II dengan pangkat paling rendah (Juru) dan masa kerja 0 tahun.

Apakah gaji PNS selalu sama di setiap daerah?

Tidak selalu sama, besaran gaji PNS dapat berbeda tergantung dari faktor lokasi dan tunjangan yang diterima, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan lain sebagainya.

Apakah gaji PNS bisa naik setiap tahunnya?

Ya, gaji PNS bisa naik setiap tahunnya dengan catatan pegawai tersebut memenuhi syarat dan tuntas dalam mengikuti proses kenaikan pangkat.

Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai gaji PNS dan persyaratan kenaikan pangkat. Sebagai seorang PNS yang bertanggung jawab, penting bagi kita untuk selalu memiliki pengetahuan yang memadai dalam bidang tugas dan karir yang kita jalani. Semangat!

SEMAKIN DIMANJAKAN, Jokowi Ubah Jam Kerja PNS, Durasi Lebih Singkat tapi Gaji Meningkat | Video

Leave a Comment