Gaji ke-13 dan THR: Apakah Sama?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah kamu sering mendengar istilah gaji ke-13 dan THR? Keduanya sering menjadi topik pembicaraan di kalangan pekerja terutama menjelang akhir tahun. Namun, apakah keduanya sama atau berbeda? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Gaji ke-13 dan THR: Apa itu?

Gaji ke-13 dan THR: Apa itu?

Gaji ke-13 dan THR adalah hak yang diterima oleh sebagian besar pekerja di Indonesia. Gaji ke-13 merupakan gaji bulanan ekstra yang diterima oleh karyawan pada bulan Desember. Sedangkan THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pembayaran bonus yang diterima oleh karyawan menjelang hari raya seperti Idul Fitri dan Natal.

Apa Perbedaan Antara Gaji ke-13 dan THR?

Apa Perbedaan Antara Gaji ke-13 dan THR?

Perbedaan utama antara gaji ke-13 dan THR terletak pada waktu pembayarannya. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Desember bersamaan dengan gaji bulanan biasa, sedangkan THR dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.

Secara sifat, gaji ke-13 juga berbeda dengan THR. Gaji ke-13 merupakan gaji bulanan ekstra yang diberikan sebagai bentuk insentif atau penghargaan atas kinerja karyawan selama setahun. Sedangkan THR adalah bonus yang diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan perusahaan pada karyawan selama menjalankan tugasnya.

Sudahkah Semua Pekerja Menerima Gaji ke-13 dan THR?

Sudahkah Semua Pekerja Menerima Gaji ke-13 dan THR?

Semua pekerja di Indonesia tidak selalu menerima gaji ke-13 atau THR. Pemberian gaji ke-13 dan THR tergantung pada kebijakan perusahaan dan juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bagi perusahaan yang memberikan gaji ke-13 dan THR kepada karyawannya, besaran gaji ke-13 dan THR biasanya telah ditetapkan oleh perusahaan dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Kesimpulan

Secara garis besar, gaji ke-13 dan THR sama-sama merupakan hak karyawan yang bertujuan untuk memberikan insentif dan apresiasi terhadap kinerja karyawan. Meski keduanya berbeda dalam waktu pembayaran dan sifat pemberian, namun keduanya memiliki peran penting untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan karyawan di Indonesia.

Gaji ke-13 dan THR Apakah Sama?

  • Gaji ke-13 dan THR adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Kedua hal tersebut kerap kali membingungkan karyawan yang belum memahami peraturan yang berlaku.

  • Gaji ke-13 adalah gaji bulanan ke-13 atau bonus bulanan yang diberikan satu kali dalam setahun sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat menjelang akhir tahun atau saat libur panjang.

  • Sedangkan, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum hari raya sebagai bentuk apresiasi dan dukungan perusahaan terhadap karyawan untuk merayakan hari raya dengan membawa kebahagiaan dan keceriaan.

  • Jadi, meski keduanya adalah hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan, Gaji ke-13 dan THR sebenarnya berbeda. Namun, ada perusahaan yang memberikan keduanya sekaligus di saat yang bersamaan sebagai upaya untuk memberikan kepuasan kepada karyawan.

  • Perlu diketahui juga bahwa besaran Gaji ke-13 maupun THR tidak sama untuk setiap karyawan. Besarannya bisa berbeda tergantung dari kebijakan perusahaan. Terkadang, perusahaan memberikan nilai yang sama baik untuk Gaji ke-13 maupun THR, namun ada juga perusahaan yang memberikan besaran yang berbeda.

  • Dalam hal ini, sangat penting bagi karyawan untuk memahami peraturan dari perusahaan mengenai Gaji ke-13 dan THR. Jika terdapat kebingungan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan pihak HRD atau pimpinan perusahaan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai aturan yang berlaku.

  • Terakhir, Gaji ke-13 dan THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan jelas dan tepat waktu. Sehingga, karyawan merasa dihargai dan kepuasan dalam bekerja dapat tercipta.

  • Hafiz – Kesimpulan | Video

    Perbedaan Gaji ke-13 dan THR: FAQ dan Penjelasan

    Mendekati akhir tahun atau bulan suci Ramadhan, penerimaan tunjangan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kerap menjadi bahan pertanyaan. Salah satu tunjangan yang diberikan adalah Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah Gaji ke-13 dan THR sama? Berikut FAQ dan penjelasannya:

    1. Apa itu Gaji ke-13?

    Gaji ke-13 adalah bentuk tunjangan berupa gaji ke-13 yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan setiap tahunnya. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan total pendapatan karyawan selama setahun. Dalam beberapa kasus, gaji ke-13 juga bisa diberikan dalam bentuk bonus atau insentif lainnya.

    2. Apakah Gaji ke-13 itu sama dengan THR?

    Tidak, Gaji ke-13 berbeda dengan THR.

    3. Apa itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bentuk tunjangan berupa uang yang diberikan oleh perusahaan pada saat perayaan hari raya tertentu, terutama saat perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Natal. THR biasanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan.

    4. Apakah setiap karyawan berhak menerima Gaji ke-13 dan THR?

    Karyawan yang bekerja di perusahaan yang telah menetapkan Gaji ke-13 sebagai bentuk tunjangan, umumnya berhak menerima gaji ke-13. Namun, hak untuk menerima THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan masa kerja karyawan.

    5. Apakah ada persyaratan khusus untuk menerima Gaji ke-13 dan THR?

    Persyaratan khusus untuk menerima Gaji ke-13 dan THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, umumnya karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan menjadi syarat umum untuk menerima THR.

    Dalam pemberian Gaji ke-13, syaratnya adalah karyawan harus sudah bekerja selama minimal 12 bulan dan masih aktif pada saat pembayaran Gaji ke-13 dilakukan. Namun, lagi-lagi syarat ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan.

    6. Bagaimana cara perhitungan Gaji ke-13 dan THR?

    Cara perhitungan Gaji ke-13 dan THR biasanya berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Cara perhitungan Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan total penghasilan yang diterima oleh karyawan selama satu tahun. Sedangkan perhitungan THR biasanya dilakukan berdasarkan gaji pokok karyawan, meskipun beberapa perusahaan juga menghitung THR berdasarkan total penghasilan karyawan.

    7. Kapan waktu pembayaran Gaji ke-13 dan THR?

    Waktu pembayaran Gaji ke-13 dan THR tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Umumnya, Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada akhir tahun atau menjelang liburan Natal, sedangkan pembayaran THR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

    8. Apakah Gaji ke-13 dan THR kena pajak?

    Ya, Gaji ke-13 dan THR termasuk dalam penghasilan karyawan dan kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, besarnya pajak yang harus dibayar dapat bervariasi tergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing negara.

    Jadi, meskipun Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan, kedua tunjangan tersebut memiliki perbedaan yang mendasar dalam perhitungan, waktu pembayaran, dan s
    yarat penerimaan. Oleh karena itu, ketahui baik-baik kebijakan perusahaan terkait Gaji ke-13 dan THR yang berlaku untuk memastikan bahwa Anda memperoleh tunjangan yang diharapkan.

    Leave a Comment