Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima PNS Muara Enim

Ekasulistiyana.web.id – Temukan informasi lengkap tentang gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh PNS di Muara Enim. Sebagai HR Manager dengan pengalaman 10 tahun, kami menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya untuk membantu anda yang ingin mengetahui mengenai Gaji PNS.

Gaji Pokok PNS di Muara Enim

Gaji Pokok PNS di Muara EnimSumber: bing

Gaji pokok PNS di Muara Enim bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing PNS. Gaji pokok terendah yang diterima adalah sebesar Rp 1.794.900 untuk golongan terendah I/a dengan masa kerja 0 tahun, sedangkan gaji pokok tertinggi yang diterima adalah sebesar Rp 6.860.500 untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja terlama.

Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan pokok yang diterima oleh PNS di Muara Enim. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan isteri, tunjangan anak, asuransi BPJS, tunjangan beras, tunjangan hari tua (THT), dan pensiun. Terdapat pula komponen tunjangan kinerja yang besarnya tergantung pada tugas pokok dan fungsi serta besaran penerimaan daerah tersebut. Semakin tinggi risiko dan besar penerimaan daerahnya, maka nominal tunjangan kinerjapun semakin besar. Ada nominal tunjangan kinerja yang sama dengan gaji pokok bahkan ada yang sampai 5 kali lipat gaji pokoknya.

Tunjangan jabatan juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran gaji yang diterima oleh PNS di Muara Enim. Semakin tinggi jabatan yang dipegang, maka semakin besar pula tunjangan jabatan yang diterima. Besaran masing-masing instansi berbeda-beda tergantung pada risiko jabatan di daerahnya.

Tunjangan Anak di Muara Enim

Tunjangan Anak di Muara EnimSumber: bing

Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan pokok yang diterima oleh PNS di Muara Enim. Besaran tunjangan anak ini tergantung pada jumlah anak yang dimiliki oleh PNS. Setiap anak yang dimiliki akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan ini diberikan sampai anak yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sampai tamat pendidikan tinggi, dengan catatan anak tersebut masih mengikuti pendidikan secara reguler.

Untuk mendapatkan tunjangan anak, PNS di Muara Enim harus dapat menunjukkan bukti kelahiran anak atau surat pengakuan anak yang dilegalisir. Selain itu, PNS harus melaporkan perubahan status keluarga dalam jangka waktu 1 bulan sejak terjadinya perubahan tersebut.

Adapun ketentuan mengenai tunjangan anak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran dan Besarnya Tunjangan Anak serta Persyaratan Dan Tata Cara Pembayaran Biaya Pendidikan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan Hari Tua (THT) di Muara Enim

Tunjangan Hari Tua (THT) merupakan salah satu tunjangan pokok yang diterima oleh PNS di Muara Enim. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Besaran tunjangan hari tua yang diterima oleh PNS di Muara Enim sebesar 2% dari gaji pokok per tahun, dengan batas maksimal 20 tahun masa kerja.

Tunjangan ini diberikan secara otomatis kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun, asalkan PNS tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PNS yang belum mencapai batas usia pensiun juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan THT dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, dan fotokopi buku tabungan.

Ketentuan mengenai THT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua Kepada PNS.

Tunjangan Kinerja di Muara Enim

Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS di Muara Enim sebagai wujud penghargaan atas kinerja yang telah dicapai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Besaran tunjangan kinerja tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh atasan langsung. Semakin tinggi hasil evaluasi, maka semakin besar pula besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Adapun ketentuan mengenai tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Setiap instansi di Muara Enim memiliki ketentuan yang berbeda-beda mengenai besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS, tergantung pada tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi serta besar penerimaan daerah. Oleh karena itu, lebih baik untuk menanyakan langsung ke atasan langsung atau bagian SDM mengenai ketentuan tunjangan kinerja di instansi masing-masing.

Leave a Comment