Cara Menghitung Gaji CPNS Perawat D3 yang Harus Diketahui

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai HR Manager dengan pengalaman 10 tahun, saya sering menerima pertanyaan tentang cara menghitung gaji CPNS perawat D3. Perawat adalah profesi yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, namun banyak orang masih bingung tentang besarnya gaji yang diterima oleh perawat D3. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan membahas secara detail tentang cara menghitung gaji CPNS perawat D3 berdasarkan referensi data yang ada.

Sebelum membahas tentang cara menghitung gaji CPNS perawat D3, ada baiknya kita mengetahui lebih dulu tentang profesi perawat. Perawat adalah profesi di bidang kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan. Perawat bekerja di berbagai tempat, seperti puskesmas dan rumah sakit. Gaji perawat di puskesmas rata-rata mencapai Rp 2.250.148 per bulan ditambah dengan berbagai tunjangan tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas. Sementara itu, perawat di rumah sakit biasanya lulusan D3 atau S1 dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari pemerintah yang memungkinkan mereka bekerja di berbagai rumah sakit. Gaji perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 4-7 juta per bulan, tetapi untuk menjadi pegawai di rumah sakit, perawat harus mendaftar di situs Kementerian Kesehatan.

Cara Menghitung Gaji CPNS Perawat D3

Cara Menghitung Gaji CPNS Perawat D3Sumber: bing

Langkah pertama untuk menghitung gaji CPNS perawat D3 adalah menentukan pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan pendidikan terakhir yang dimiliki oleh perawat. Perawat D3 biasanya masuk dalam golongan II atau III, tergantung dari masa kerja dan pendidikan terakhir yang dimilikinya.

Setelah menentukan pangkat dan golongan, langkah selanjutnya adalah mengetahui besaran gaji pokok. Gaji pokok perawat D3 pada golongan II berkisar antara Rp 1.811.400 – Rp 2.016.000, sedangkan pada golongan III berkisar antara Rp 2.049.000 – Rp 2.294.600. Gaji pokok ini bisa berbeda tergantung dari wilayah kerja perawat.

Selain gaji pokok, perawat D3 juga mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan jabatan sebesar 5-15% dari gaji pokok, dan tunjangan kinerja sebesar 5-20% dari gaji pokok. Selain itu, perawat D3 juga mendapatkan tunjangan khusus tergantung dari wilayah kerja dan status kepegawaian. Jika semua tunjangan ini dihitung, maka total gaji CPNS perawat D3 bisa mencapai sekitar Rp 5-6 juta per bulan.

Cara Menentukan Masa Kerja dalam Gaji CPNS Perawat D3

Masa kerja sangat penting dalam menentukan gaji CPNS perawat D3. Masa kerja dihitung berdasarkan tahun masuk kerja pertama kali sebagai PNS atau CPNS. Jika perawat D3 masuk menjadi PNS atau CPNS pada tahun 2015, maka pada tahun 2021, masa kerjanya sudah mencapai 6 tahun. Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pangkat dan golongan yang dimiliki oleh perawat D3. Hal ini tentu berdampak pada besarnya gaji yang diterima.

Perawat D3 juga bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat ini biasanya meliputi masa kerja, pendidikan, dan penilaian kinerja. Kenaikan pangkat dan golongan ini berdampak pada besarnya gaji yang diterima oleh perawat D3.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dalam Gaji CPNS Perawat D3

Perawat D3 yang menjadi PNS atau CPNS juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Besaran PPh yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari penghasilan yang diterima. PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto, yaitu penghasilan sebelum dikurangi dengan tunjangan dan potongan lainnya.

Untuk menghitung besaran PPh yang harus dibayarkan, dapat menggunakan kalkulator PPh online yang tersedia di website Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, perawat D3 juga harus mengetahui jenis-jenis potongan yang ada dalam gaji, seperti potongan tunjangan kesehatan, BPJS, dan lain-lain.

Cara Mengetahui Besaran Tunjangan PNS dalam Gaji CPNS Perawat D3

Tunjangan merupakan bagian penting dalam gaji CPNS perawat D3. Selain tunjangan yang sudah disebutkan sebelumnya, perawat D3 juga bisa mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kematian, dan tunjangan perumahan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung dari wilayah kerja perawat dan status kepegawaian.

Untuk mengetahui besaran tunjangan PNS dalam gaji CPNS perawat D3, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasi yang ditunjukkan oleh pegawai, termasuk perawat D3.

Dalam kesimpulannya, untuk menghitung gaji CPNS perawat D3, perlu diperhatikan pangkat dan golongan, masa kerja, jenis-jenis tunjangan, dan pajak penghasilan. Dengan mengetahui semua hal tersebut, perawat D3 dapat memperkirakan besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya.

Leave a Comment