Ekasulistiyana.web.id – Bintang 2 polisi merupakan tanda pangkat tertinggi di kalangan perwira tinggi Polri. Apa yang dimaksud dengan tanda pangkat bintang 2 polisi? Bagi sebagian orang yang awam dengan dunia kepolisian, mungkin belum mengenal istilah ini. Namun bagi orang-orang yang berprofesi sebagai anggota kepolisian, pastinya sudah tidak asing lagi.
Bintang 2 Polisi Disebut Apa?
Bintang 2 polisi adalah lambang kehormatan yang diberikan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia yang telah melayani dengan baik dan memberikan pengabdian yang luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bintang 2 polisi disebut juga dengan Satyalencana Kepolisian Utama atau SLKU. Penghargaan ini diberikan oleh Kapolri atas usul dari atasan langsung berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan selama 20 tahun berturut-turut.
Penerima Bintang 2 polisi akan mendapatkan hak-hak dan keistimewaan yang berbeda dengan anggota kepolisian lainnya seperti tambahan tunjangan, promosi jabatan, fasilitas kesehatan, dan keamanan.
Pemberian Bintang 2 polisi merupakan bentuk penghargaan yang tinggi bagi para anggota kepolisian yang telah memberikan pengabdian terbaiknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, terdapat banyak anggota Kepolisian Republik Indonesia yang telah menerima Bintang 2 polisi dan terus berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh Indonesia.
Pangkat dan Jabatan Polisi | Video
Bintang 2 Polisi Disebut Apa?
Sebagai masyarakat umum, kita mungkin sering mendengar istilah “bintang 2” yang sering disematkan pada seragam anggota polisi. Tapi apakah sebenarnya arti dari “bintang 2” tersebut?
1. Apa itu Bintang 2?
Bintang 2 merupakan gelar pangkat pada anggota kepolisian di Indonesia yang memiliki tingkat jabatan Komisaris Besar atau yang setara dengan jabatan tersebut. Istilah bintang 2 sendiri merujuk pada dua bintang emas yang terdapat pada lambang kepolisian Indonesia yang melambangkan kekuatan dan keadilan.
2. Bagaimana Cara Mendapatkan Bintang 2?
Untuk mendapatkan pangkat bintang 2, seorang anggota kepolisian harus memiliki karier yang cukup panjang dan mumpuni. Biasanya, seorang anggota kepolisian harus menempuh pendidikan yang cukup tinggi dan memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti pengalaman dan prestasi kerja yang baik, hingga dianggap layak untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Besar.
3. Apa Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Komisaris Besar?
Sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian, seorang Komisaris Besar memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan kompleks. Beberapa tugasnya antara lain adalah:
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepolisian di wilayah kerjanya
- Menyusun dan mengevaluasi kebijakan serta program kerja kepolisian
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian serta memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahan
- Memonitor perkembangan kejahatan dan memimpin kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganannya
4. Pangkat Apa Saja yang Ada di Kepolisian Indonesia?
Selain bintang 2, masih banyak pangkat yang dimiliki oleh anggota kepolisian Indonesia, di antaranya:
Pangkat | Singkatan |
---|---|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Kapolri |
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Wakapolri |
Inspektur Jenderal Polisi | Irjen Pol |
Komisaris Besar Polisi | Kombes Pol |
Ajun Komisaris Besar Polisi | AKBP |
Komisaris Polisi | Kompol |
Ajun Komisaris Polisi | AKP |
Ipda/Ipda | Ipda/Ipda |
Brigadir Jenderal Polisi | Brigjen Pol |
Brigadir Polisi Kepala | AKBP |
Brigadir Polisi | Brigpol |
Ajun Brigadir Polisi | ABP |
Ipda/Iptu | Ipda/Iptu |
Ajun Ipda/Iptu | AIPTU |
Bripka | Bripka |
Ajun Briptu | ABRIPTU |
Briptu | Briptu |
Semua pangkat dalam kepolisian Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, dan setiap anggota kepolisian harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.