Berapa UPAH Lembur per Jam? Simak Penjelasannya di Sini

Ekasulistiyana.web.id – Bagi pekerja, mendapatkan gaji yang layak merupakan hal yang sangat penting. Apalagi jika pekerjaannya mengharuskan untuk bekerja lembur demi menyelesaikan pekerjaan yang mendesak. Namun, tahukah kamu berapa upah lembur per jam yang seharusnya diterima? Simak penjelasannya di bawah ini.

Jenis Upah Upah Per Jam (UMR) Upah Per Jam (Non-UMR)
Upah Lembur Reguler Rp. 24.140 Sesuai ketentuan perusahaan
Upah Lembur Hari Libur Rp. 48.280 Sesuai ketentuan perusahaan
Upah Lembur Hari Raya Sesuai ketentuan perusahaan Sesuai ketentuan perusahaan

Upah lembur per jam sendiri sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 3 tahun 2019 tentang Kompensasi dan Pengupahan. Namun, masih banyak perusahaan yang memberikan upah lembur yang kurang dari standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi, sebelum kamu setuju untuk bekerja lembur, pastikan kamu mengetahui berapa upah lembur per jam yang seharusnya kamu terima dan apakah perusahaan telah memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kamu merugi hanya karena kamu tidak mengetahui hak-hakmu sebagai pekerja.

Perhitungan Upah Lembur Per Jam dan Persyaratan Hukumnya

  • Upah lembur adalah tambahan pembayaran yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Pekerjaan lembur biasanya dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak atau untuk memenuhi permintaan pelanggan yang meningkat. Namun, perlu diketahui bahwa pekerjaan lembur harus memenuhi persyaratan tertentu dari hukum ketenagakerjaan.

    Persyaratan Hukum Pembayaran Upah Lembur

    1. Upah lembur harus dibayar dengan tarif yang lebih tinggi dari upah pekerjaan normal.

    2. Pekerja harus diberitahu terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan lembur dan memberikan persetujuan terlebih dahulu.

    3. Upah lembur harus dibayarkan bersamaan dengan upah bulanan reguler dan tidak boleh ditunda pembayarannya.

    4. Pengusaha harus mencatat jam kerja lembur pekerja secara terpisah dari jam kerja normal dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah jam kerja lembur yang dilakukan.

    Tarif Upah Lembur Per Jam

    Berapa upah lembur per jam? Tarif upah lembur per jam yang diberikan oleh pengusaha diatur oleh hukum ketenagakerjaan. Berikut adalah rincian perhitungan upah lembur:

    1. Pada hari kerja biasa, tarif upah lembur adalah 1,5 kali upah pekerjaan normal.

    2. Pada hari libur dan hari besar nasional, tarif upah lembur adalah 2 kali upah pekerjaan normal.

    3. Pada hari libur mingguan, tarif upah lembur adalah 1,5 kali upah pekerjaan normal.

    4. Pekerja yang bekerja pada malam hari dari pukul 23.00 hingga pukul 05.00 pagi, akan mendapatkan tambahan upah sebesar 25% dari tarif upah lembur yang berlaku pada hari kerja biasa.

    Contoh Perhitungan Upah Lembur Per Jam

    Sebagai contoh, seorang pekerja yang memperoleh upah sebesar Rp 50.000 per jam untuk jam kerja normalnya, bekerja lembur pada hari kerja biasa selama 2 jam. Maka, perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

    1. Upah pekerjaan normal per jam = Rp 50.000

    2. Tarif upah lembur per jam = 1,5 x Rp 50.000 = Rp 75.000

    3. Jumlah upah lembur yang harus diterima oleh pekerja = 2 jam x Rp 75.000 = Rp 150.000

  • BERAPA GAJI TKI MALAYSIA PER JAM KALAU LEMBUR….yuk kita simak penjelasannya | Video

    Berapa Upah Lembur Per Jam?

    Berapa Upah Lembur Per Jam?

    Apa itu Upah Lembur?

    Upah lembur adalah kompensasi tambahan dari pemberi kerja kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja yang normal. Upah lembur diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan waktu tambahan yang diberikan oleh pekerja.

    Berapa besaran Upah Lembur Per Jam?

    Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, upah lembur per jam ditetapkan sebagai 1,5 kali upah kerja normal. Artinya, jika gaji normal seorang pekerja adalah Rp 50.000,- per jam, maka upah lembur yang diterima adalah Rp 75.000,- per jam.

    Apakah Ada Batas Maksimal Lamanya Waktu Lembur Per Hari?

    Ya, ada batas maksimal waktu lembur per hari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batas maksimal waktu lembur per hari adalah 3 jam, kecuali dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atau bencana alam.

    Apakah Upah Lembur Dibayarkan Secara Tunai atau Dapat Dicicil?

    Upah lembur harus dibayarkan secara tunai pada bulan berjalan bersamaan dengan gaji bulanan. Tidak diperkenankan untuk membayarkan upah lembur secara dicicil atau menunggu beberapa bulan untuk dibayarkan.

    Apakah Upah Lembur Wajib Diberikan?

    Ya, pemberian upah lembur merupakan hak bagi setiap pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Pemberi kerja wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Apakah Pekerja Harus Menyetujui Pemberian Upah Lembur?

    Setiap pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal berhak menerima upah lembur. Pekerja tidak perlu menyetujui pemberian upah lembur, karena hal ini merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pemberi kerja dapat memberikan insentif tambahan kepada pekerja yang bersedia bekerja lembur.

    Apakah Upah Lembur Berbeda-beda Menurut Jenis Pekerjaan atau Perusahaan?

    Ya, besaran upah lembur dapat berbeda-beda menurut jenis pekerjaan atau perusahaan. Namun, besaran upah lembur tidak boleh di bawah standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Bagaimana Cara Menghitung Besaran Upah Lembur?

    Besaran upah lembur dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :

    Upah Lembur = (1,5 x Upah Kerja Normal) x Waktu Lembur

    Bagaimana Jika Tidak Diberikan Upah Lembur yang Sesuai?

    Jika pemberi kerja tidak memberikan upah lembur yang sesuai, pekerja dapat mengajukan pengaduan atau tuntutan melalui pengadilan hubungan industrial atau melalui institusi yang berkaitan.

    Bagi pemberi kerja, jangan melupakan kewajiban memberikan upah lembur yang sesuai kepada para pekerja, karena ini merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jangan merugikan para pekerja dengan tidak memberikan upah lembur yang seharusnya mereka terima.

    Leave a Comment