Ekasulistiyana.web.id – Upah Minimum Regional (UMR) adalah besaran upah yang disepakati secara lokal antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Seperti wilayah kebanyakan di Indonesia, UMR di Purwakarta pun ditetapkan setiap tahun dan memiliki besaran yang berbeda-beda. Lantas, berapa sebenarnya besaran UMR di Purwakarta?
Berapa UMR di Purwakarta
Pemerintah Indonesia menetapkan upah minimum regional (UMR) setiap tahun untuk menjamin hak-hak para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara seimbang. UMR sendiri merupakan besaran gaji minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan. Berapa UMR di Purwakarta? Simak pembahasan berikut untuk mengetahui besaran UMR di Purwakarta.
UMR Purwakarta 2021
Pada tahun 2021, UMR di Purwakarta telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.443-Yanbangsos/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, UMR Purwakarta sebesar Rp 2.973.553 per bulan.
Besaran UMR ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri di Purwakarta. Sebagai informasi, UMR Purwakarta pada tahun sebelumnya (2020) sebesar Rp 2.720.000 per bulan. Artinya, terjadi kenaikan UMR di Purwakarta sebesar 9,32% dari tahun sebelumnya.
Perbandingan UMR Purwakarta dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat
Bagaimana jika UMR Purwakarta dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat? Berikut adalah tabel perbandingan UMR di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada tahun 2021:
Kabupaten/Kota | UMR 2021 |
---|---|
Kota Bandung | Rp 4.276.065 |
Kabupaten Bandung Barat | Rp 4.173.000 |
Kabupaten Bekasi | Rp 4.584.000 |
Kota Bekasi | Rp 4.276.065 |
Kabupaten Bogor | Rp 4.009.000 |
Kota Cimahi | Rp 3.010.000 |
Kabupaten Cirebon | Rp 2.840.000 |
Kota Cirebon | Rp 3.010.000 |
Kota Depok | Rp 4.000.000 |
Kabupaten Garut | Rp 3.200.000 |
Kabupaten Indramayu | Rp 2.800.000 |
Kabupaten Karawang | Rp 4.108.248 |
Kabupaten Kuningan | Rp 3.000.000 |
Kabupaten Majalengka | Rp 3.200.000 |
Kabupaten Pangandaran | Rp 2.795.000 |
Kabupaten Purwakarta | Rp 2.973.553 |
Kabupaten Subang | Rp 3.100.000 |
Kabupaten Sukabumi | Rp 3.254.806 |
Kota Sukabumi | Rp 3.254.806 |
Kota Tasikmalaya | Rp 3.010.000 |
Dari tabel di atas, UMR di Purwakarta ternyata lebih rendah dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi. Namun demikian, UMR Purwakarta masih lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah kabupaten/kota seperti Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
Kesimpulan
Jadi, berapa UMR di Purwakarta? UMR di Purwakarta pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.973.553 per bulan. UMR ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri di Purwakarta. Terjadi kenaikan UMR di Purwakarta sebesar 9,32% dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, UMR Purwakarta masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi.
FAQs: Berapa UMR di Purwakarta
1. Apa itu UMR?
UMR atau Upah Minimum Regional merupakan besaran upah yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kepada para pekerja dalam satu wilayah. Besarannya berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak di daerah tersebut.
2. Berapa UMR di Purwakarta?
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.223-Hukham/2019, UMR di Purwakarta untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.366.275 per bulan.
3. Apakah angka UMR di Purwakarta akan selalu sama setiap tahunnya?
Tidak selalu. UMR dapat mengalami kenaikan setiap tahunnya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja di wilayah tersebut.
4. Siapa yang menetapkan besaran UMR di Purwakarta?
UMR di Purwakarta ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan penelitian dan mempertimbangkan tingkat inflasi serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Jangan lupa, sebagai pekerja kita juga harus senantiasa meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja agar mendapatkan upah yang lebih baik. Selalu berikan yang terbaik dalam pekerjaan kita!