Berapa Uang Makan PNS?

Ekasulistiyana.web.id – Setiap bulan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji bulanan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Namun, berapa uang makan PNS dalam satu bulan?

Berapa Uang Makan PNS Setiap Bulannya?

Berapa Uang Makan PNS Setiap Bulannya?

Uang Makan PNS

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu profesi yang diidamkan oleh banyak orang karena memiliki berbagai keuntungan seperti tunjangan, jaminan kesehatan, dan uang makan. Uang makan PNS adalah tunjangan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan makan selama bekerja atau tugas dinas. Berapa sebenarnya uang makan yang diberikan kepada PNS setiap bulannya?

Dasar Hukum Uang Makan PNS

Dasar hukum pemberian tunjangan uang makan kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Tunjangan Kebijakan Kepegawaian. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang melakukan perjalanan dinas selama lebih dari 8 jam berhak mendapatkan tunjangan uang makan.

Besaran Uang Makan PNS

Besaran uang makan PNS dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pangkat, golongan, dan lokasi tugas. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, besaran uang makan PNS adalah sebagai berikut:

Pangkat/Golongan Lokasi Tugas di Ibukota Lokasi Tugas di Daerah
PNS Golongan I & II Rp. 47.000,- Rp. 41.000,-
PNS Golongan III & IV Rp. 56.000,- Rp. 47.000,-

Nilai di atas hanya sebagai patokan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, besaran uang makan PNS juga dapat berbeda-beda tergantung dari jenis dan karakteristik tugas yang dijalankan. Misalnya, tugas dinas ke luar kota akan diganti dengan uang saku yang jumlahnya lebih besar dari uang makan.

Syarat Pengajuan Uang Makan PNS

Untuk bisa mendapatkan uang makan PNS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • PNS harus dalam keadaan sehat dan mampu melakukan perjalanan dinas
  • Perjalanan dinas dilakukan dalam kurun waktu lebih dari 8 jam
  • PNS telah mengajukan surat permohonan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung seperti tiket, kwitansi, atau nota

Dalam pengajuan uang makan PNS, penting untuk melampirkan bukti-bukti pendukung agar proses pengajuan bisa diproses dengan cepat dan tanpa ada masalah.

Kesimpulan

Uang makan PNS merupakan salah satu tunjangan yang sangat penting untuk membiayai kebutuhan makan selama melakukan perjalanan dinas. Besaran uang makan PNS dipengaruhi oleh pangkat, golongan, dan lokasi tugas. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan dan syarat pengajuan uang makan agar selalu bisa mendapatkan tunjangan tersebut dengan lancar.

Berapa Uang Makan PNS?

Berapa Uang Makan PNS?

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ada berbagai jenis tunjangan yang diterima, salah satunya adalah uang makan. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait uang makan PNS beserta jawabannya.

Apa itu uang makan PNS?

Uang makan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk memenuhi kebutuhan makan saat bertugas di kantor atau instansi.

Berapa besar uang makan PNS?

Besaran uang makan PNS berbeda-beda tergantung pada golongan atau pangkat PNS dan daerah tempat PNS bertugas. Namun secara umum, besaran uang makan PNS berkisar antara Rp. 20.000,- hingga Rp. 60.000,- per hari.

Bagaimana cara pengajuan uang makan PNS?

Untuk pengajuan uang makan PNS, biasanya sudah diatur dan ada tata caranya di masing-masing instansi / kantor PNS. Namun, secara umum PNS dapat mengajukan uang makan melalui formulir yang disediakan oleh instansi PNS.

Apakah uang makan PNS diberikan setiap hari?

Tergantung pada kebijakan masing-masing instansi PNS, ada yang memberikan uang makan setiap hari kerja, dan ada juga yang memberikan hanya pada hari tertentu, misalnya saja pada hari rapat atau pertemuan khusus.

Jangan ragu untuk bertanya pada atasan atau pihak HRD terkait kebijakan pengajuan dan penyaluran uang makan di instansi PNS Anda.

Gaji PNS, TNI hingga Polri Akan Naik, Diumumkan pada Agustus 2023 | Video

Leave a Comment