Berapa Total Gaji Kapolda? – Pengetahuan dan Fakta Terbaru

Ekasulistiyana.web.id – Gaji Kapolda merupakan salah satu topik yang menarik untuk dibahas mengingat posisi penting dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan kepolisian tingkat provinsi. Namun, seringkali masyarakat bingung dengan besaran gaji Kapolda dan komponen gaji apa saja yang mereka terima. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang berapa total gaji Kapolda di Indonesia.

No. Komponen Gaji Besaran Gaji (Rp)
1 Gaji Pokok 9.000.000
2 Tunjangan Jabatan 5.544.000
3 Tunjangan Kinerja 3.000.000
4 Tunjangan Pengabdian 3.000.000
5 Tunjangan Fungsional 1.000.000
6 Tunjangan Khusus 2.200.000
7 Total Gaji 23.744.000

Berdasarkan tabel di atas, total gaji Kapolda terdiri dari 6 komponen gaji, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan pengabdian, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Besaran total gaji Kapolda saat ini mencapai Rp23.744.000 per bulan. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah ini dapat berbeda-beda tergantung dari lokasi tugas Kapolda dan pangkat mereka.

Description: Berapa besarnya total gaji Kapolda di Indonesia? Temukan jawabannya di artikel ini beserta penjelasan dan fakta menarik seputar gaji Kapolda.Keywords: gaji kapolda, berapa gaji kapolda, besaran gaji kapolda, fakta gaji kapolda

Total Gaji Kapolda

  • Gaji Kapolda merupakan gaji yang diterima oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang bertugas di wilayah Provinsi. Gaji Kapolda ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan yang dimilikinya.

  • Sejak 1 Januari 2021, gaji Kapolda adalah sebagai berikut:

    Pangkat Golongan Gaji Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja Tunjangan Keluarga Tunjangan Fungsional Total
    Brigadir Jenderal IV/d Rp 11.077.000 Rp 6.911.000 Rp 1.500.000 Rp 3.759.000 Rp 3.775.000 Rp 27.022.000
    Inspektur Jenderal IV/e Rp 13.998.000 Rp 9.690.000 Rp 1.500.000 Rp 3.759.000 Rp 3.775.000 Rp 32.722.000
    Kombes Pol IV/c Rp 9.879.000 Rp 5.929.000 Rp 1.500.000 Rp 3.759.000 Rp 3.775.000 Rp 25.842.000

    Perlu dipahami bahwa gaji Kapolda dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah tugasnya. Selain itu, terdapat juga tunjangan tambahan yang diberikan kepada Kapolda, seperti tunjangan biaya perumahan, tunjangan operasional, dan tunjangan hari tua.

  • Pangkat Golongan Gaji Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja Tunjangan Keluarga Tunjangan Fungsional Total
    Brigadir Jenderal IV/d Rp 11.077.000 Rp 6.911.000 Rp 1.500.000 Rp 3.759.000 Rp 3.775.000 Rp 27.022.000
    Inspektur Jenderal IV/e Rp 13.998.000 Rp 9.690.000 Rp 1.500.000 Rp 3.759.000 Rp 3.775.000 Rp 32.722.000
    Kombes Pol IV/c Rp 9.879.000 Rp 5.929.000 Rp 1.500.000 Rp 3.759.000 Rp 3.775.000 Rp 25.842.000
  • Perlu diketahui juga bahwa sebagai pejabat publik, Kapolda juga harus melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan memastikan bahwa Kapolda tidak memiliki kekayaan yang tidak wajar.

  • Penetapan gaji Kapolda juga terkait dengan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa gaji para pejabat publik tidak terlalu tinggi dan tidak berlebihan, sehingga anggaran negara dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih penting seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

  • Dalam melakukan tugasnya, Kapolda harus bekerja keras dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya. Oleh karena itu, gaji yang diterima juga sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

  • BERAPA GAJI POLISI BARU LULUS 2022 – 2023 ? UNTUK GOLONGAN BINTARA BRIPDA – BRIPTU | Video

    FAQ: Berapa Total Gaji Kapolda?

    FAQ: Berapa Total Gaji Kapolda?

    Pendahuluan

    Kapolda atau Kepala Kepolisian Daerah adalah salah satu jabatan penting dalam hierarki kepolisian di Indonesia. Kapolda memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. Seperti halnya pejabat publik lainnya, gaji Kapolda juga menjadi perbincangan banyak orang. Berapa sebenarnya total gaji Kapolda? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

    Gaji Pokok Kapolda

    Gaji pokok Kapolda diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok Kapolda tergantung pada golongan/ pangkat dan masa kerja yang dimilikinya. Berikut adalah rincian gaji pokok Kapolda:

    Golongan / Pangkat Gaji Pokok
    Jenderal Polisi Rp 17.623.000
    Inspektur Jenderal Polisi Rp 16.033.000
    Kombes Polisi Rp 14.103.000
    AKBP Rp 11.121.000
    Kompol Rp 8.531.000
    AKP Rp 6.478.000
    Iptu Rp 5.023.000
    Ipda Rp 4.383.000
    Aipda Rp 3.768.000
    Bripka Rp 3.366.000
    Brigadir Polisi Rp 2.892.000

    Tunjangan Kapolda

    Selain gaji pokok, Kapolda juga menerima beberapa tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

    • Tunjangan Jabatan
    • Tunjangan Kinerja
    • Tunjangan Pengabdian
    • Tunjangan Pakaian
    • Tunjangan Kesehatan
    • Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Transportasi

    Detail besaran dari masing-masing tunjangan tersebut dapat dilihat pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

    Total Gaji Kapolda

    Berdasarkan informasi di atas, total gaji Kapolda adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterimanya. Besaran total gaji Kapolda bervariasi tergantung pada golongan/ pangkat dan masa kerja Kapolda tersebut.

    Perlu diingat bahwa gaji Kapolda bukanlah satu-satunya bentuk penghasilan yang diterima oleh Kapolda. Kapolda juga dapat menerima penghasilan lain seperti honorarium, hadiah, atau fasilitas lainnya yang diberikan oleh pihak lain.

    Kesimpulan

    Gaji Kapolda terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Besaran gaji Kapolda bervariasi tergantung pada golongan/ pangkat dan masa kerja Kapolda tersebut. Total gaji Kapolda dapat dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diterimanya. Namun, gaji Kapolda bukanlah satu-satunya bentuk penghasilan yang diterima oleh Kapolda.

    Leave a Comment