Berapa Lama Polisi Tidak Boleh Menikah?

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai profesi yang mempunyai tugas dan tanggungjawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi di Indonesia memiliki beberapa aturan yang harus diikuti, salah satunya adalah mengenai pernikahan. Namun, apakah benar bahwa seorang polisi harus menjomblo selama beberapa tahun sebelum akhirnya boleh menikah? Berikut penjelasannya.

Berapa Lama Polisi Tidak Boleh Menikah?

  • Sebelum membahas mengenai berapa lama polisi tidak boleh menikah, perlu diketahui bahwa ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu ketentuan tersebut adalah tentang perkawinan bagi anggota kepolisian.

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 1961 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa seorang polisi yang akan menikah harus telah memiliki pangkat minimal Bintara Polisi Dua (Bripda) dan sudah mengikuti pendidikan polisi selama minimal 2 tahun.

  • Selain itu, seorang polisi yang akan menikah juga harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tugas yang diemban oleh polisi tidak terganggu oleh perkawinan tersebut.

  • Namun, perlu diketahui bahwa tidak ada larangan bagi polisi untuk menikah. Hanya saja, polisi harus memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya.

  • Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan berapa lama polisi tidak boleh menikah karena hal ini tergantung pada pangkat dan masa pendidikan polisi tersebut. Namun, minimal seorang polisi harus memiliki pangkat Bripda dan sudah mengikuti pendidikan selama minimal 2 tahun sebelum boleh menikah.

  • Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk menjaga profesionalisme dan kualitas kerja polisi dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya aturan ini diharapkan polisi dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh urusan pribadi seperti perkawinan.

  • Kesimpulannya, tidak ada larangan bagi polisi untuk menikah namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya. Minimal seorang polisi harus memiliki pangkat Bripda dan sudah mengikuti pendidikan selama minimal 2 tahun sebelum boleh menikah.

  • APAKAH MENDAFTAR POLRI BOLEH MENIKAH DULUAN ? | Video

    Berapa Lama Polisi Tidak Boleh Menikah?

    Berapa Lama Polisi Tidak Boleh Menikah?

    Apa itu Peraturan tentang Pernikahan Polisi?

    Peraturan tentang pernikahan bagi polisi tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Peraturan Pernikahan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bagaimana Ketentuan dalam Keputusan Kapolri Nomor 14 Tahun 1988?

    Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 14 Tahun 1988, polisi yang sedang dalam masa percobaan atau polisi baru yang belum tetap membuat perjanjian tertulis untuk tidak menikah selama masa percobaan berlangsung.

    Kenapa Ada Ketentuan Tersebut?

    Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga profesionalisme polisi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan bagi polisi yang sudah menikah dan mendapat tugas yang mengharuskan ia berada di tempat yang jauh dari keluarganya.

    Bagaimana Jika Polisi Melanggar Ketentuan Tersebut?

    Polisi yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi berupa pemecatan atau penundaan kenaikan pangkat. Namun, kebijakan ini perlu ditinjau kembali seiring dengan perubahan zaman dan budaya yang semakin terbuka.

    Apakah Ada kemungkinan dihapusnya Peraturan Tersebut?

    Beberapa pihak memang mengusulkan penghapusan kebijakan ini. Namun, penghapusan kebijakan ini perlu dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak merugikan profesionalisme polisi dalam menjalankan tugasnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 14 Tahun 1988, polisi baru yang belum tetap atau sedang dalam masa percobaan tidak diperbolehkan menikah selama masa percobaan berlangsung. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme polisi dalam menjalankan tugasnya dan menghindari konflik kepentingan. Namun, kebijakan ini perlu ditinjau kembali seiring dengan perubahan zaman dan budaya yang semakin terbuka.

    Leave a Comment