Ekasulistiyana.web.id – Pensiun TNI menjadi salah satu momen penting dalam karir seorang prajurit. Namun, hal yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa lama masa pensiun TNI? Ada beberapa faktor yang memengaruhi masa pensiun TNI, seperti pangkat, golongan, dan masa dinas.
Berapa Lama Seseorang Dapat Pensiun dari TNI?
Pensiun dari TNI merupakan suatu hal yang wajib dilakukan jika seseorang telah mencapai batas usia atau masa kerja yang ditentukan. Namun, berapa lama seseorang dapat pensiun dari TNI?
Setiap unsur TNI memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai batas usia atau masa kerja untuk pensiun. Namun, secara umum, batas usia untuk pensiun dari TNI adalah sebagai berikut:
Unsur TNI | Batas Usia (tahun) |
---|---|
TNI AD | 55 |
TNI AL | 55 |
TNI AU | 55 |
POLRI | 58 |
Selain batas usia, masa kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan kapan seseorang akan pensiun dari TNI. Pada umumnya, masa kerja yang ditentukan adalah sekitar 30 tahun.
Namun, terdapat beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi pensiun dari TNI, seperti kesehatan dan prestasi kerja. Jika seorang anggota TNI mengalami sakit atau memiliki prestasi kerja yang sangat baik, maka masa pensiunnya dapat diperpanjang atau ditunda.
Unsur TNI | Batas Usia (tahun) |
---|---|
TNI AD | 55 |
TNI AL | 55 |
TNI AU | 55 |
POLRI | 58 |
THR PNS, TNI-Polri, hingga Pensiunan Segera Cair | Video
Berapa Lama Pensiunan TNI?
Sebagai anggota TNI, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah berapa lama masa kerja yang harus dilakukan sebelum pensiun. Pensiun bagi anggota TNI bisa menjadi momen yang sangat dinanti-nantikan, terutama bagi mereka yang telah bertugas selama puluhan tahun. Oleh karena itu, banyak juga yang bertanya-tanya: berapa lama pensiunan TNI?
Aturan Pensiun TNI
Aturan pensiun bagi anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja bagi anggota TNI adalah 35 tahun. Artinya, setelah 35 tahun mengabdi pada TNI, anggota TNI tersebut dipastikan sudah memenuhi syarat untuk pensiun.
Namun, ada juga sejumlah faktor yang bisa mempercepat atau memperlambat masa pensiun seseorang. Misalnya, anggota TNI yang mendapatkan kenaikan pangkat bisa memperpanjang masa kerjanya. Sebaliknya, anggota TNI yang terkena sanksi bisa kehilangan jatah masa kerja mereka.
Pilihan Pensiun di Masa Kerja yang Lebih Pendek
Bagi mereka yang tidak ingin atau tidak bisa mengabdi selama 35 tahun, masih ada pilihan untuk pensiun lebih awal. Namun, tentu saja hal ini akan berpengaruh pada besarnya penerimaan pensiun. Adapun pilihan pensiun di masa kerja yang lebih pendek adalah:
- Pensiun Sukarela
- Pensiun Dini
Anggota TNI dapat memilih untuk pensiun sukarela setelah mengabdi minimal selama 10 tahun. Namun, pensiun ini akan berdampak pada besarnya penerimaan pensiun.
Anggota TNI dapat memilih untuk pensiun dini setelah mengabdi minimal selama 20 tahun. Namun, penerimaan pensiun akan dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilakukan.
Kesimpulan
Sebagai anggota TNI, masa kerja selama 35 tahun menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa pensiun. Namun, terdapat pilihan pensiun sukarela dan pensiun dini bagi mereka yang ingin pensiun di masa kerja yang lebih pendek. Namun, harus diingat bahwa keputusan untuk pensiun lebih awal akan berdampak pada besarnya penerimaan pensiun.