Berapa Lama Kontrak Karyawan Outsourcing yang Ideal?

Ekasulistiyana.web.id – Outsourcing atau pemakaian tenaga kerja outsourcing telah menjadi hal yang umum dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia. Mereka memilih outsourcing sebagai solusi atas berbagai masalah, seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan beban biaya yang lebih rendah. Namun, ada yang merasa bingung mengenai berapa lama seharusnya kontrak karyawan outsourcing berlangsung.

Berapa Lama Kontrak Karyawan Outsourcing?

Berapa Lama Kontrak Karyawan Outsourcing?

Outsourcing kini menjadi salah satu strategi bisnis yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan biaya dan meningkatkan efisiensi. Salah satu cara yang biasa dilakukan adalah dengan merekrut karyawan outsourcing. Namun, kontrak kerja karyawan outsourcing sering menjadi pertanyaan. Berapa lama sebenarnya kontrak karyawan outsourcing?

Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing

Seperti namanya, karyawan outsourcing adalah karyawan yang direkrut melalui jasa pihak ketiga atau penyedia jasa outsourcing. Sebagai karyawan outsourcing, kontrak kerja yang ditawarkan oleh perusahaan outsourcing biasanya bersifat kontrak sementara atau kontrak jangka pendek. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja sementara yang dapat menyelesaikan pekerjaan yang dibutuhkan.

Perusahaan outsourcing mempekerjakan karyawan secara mandiri dan mendaftarkan mereka ke perusahaan klien untuk ditempatkan di bidang atau divisi tertentu. Kontrak kerja karyawan outsourcing biasanya hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari kontrak antara perusahaan outsourcing dan perusahaan klien.

Prosedur Perpanjangan Kontrak

Jika kontrak kerja karyawan outsourcing telah berakhir, perusahaan klien dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja atau menawarkan kontrak kerja permanen. Namun, pada umumnya perpanjangan kontrak kerja karyawan outsourcing hanya berlaku di tahun kedua.

Perpanjangan kontrak kerja biasanya memerlukan persetujuan antara perusahaan outsourcing, perusahaan klien dan karyawan outsourcing. Jika perusahaan klien dan perusahaan outsourcing setuju untuk memperpanjang kontrak kerja, maka karyawan outsourcing harus setuju untuk menerima kondisi perpanjangan kontrak kerja.

Perlindungan Hukum Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing pada dasarnya memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti karyawan permanen. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan outsourcing berhak atas upah yang setara dengan karyawan permanen serta mendapatkan hak-hak lain seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial.

Namun, kepastian waktu kerja dan hak-hak lain seperti jaminan kesejahteraan sering jadi permasalahan bagi karyawan outsourcing. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Berjenjang Terkait Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Pada Penyedia Jasa Tenaga Kerja. Permen ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi karyawan outsourcing.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kontrak kerja karyawan outsourcing biasanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari kontrak antara perusahaan outsourcing dan perusahaan klien. Perpanjangan kontrak kerja biasanya memerlukan persetujuan antara perusahaan outsourcing, perusahaan klien dan karyawan outsourcing. Karyawan outsourcing pada dasarnya mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti karyawan permanen. Semua hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Permen Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015.

Berapa lama kontrak karyawan outsourcing?

 Berapa lama kontrak karyawan outsourcing?

Apakah ada batasan waktu kontrak karyawan outsourcing?

Ya, sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Jasa Penempatan Tenaga Kerja pada Perusahaan, karyawan outsourcing hanya dapat bekerja selama maksimal 2 tahun di perusahaan yang sama.

Apakah kontrak karyawan outsourcing dapat diperpanjang setelah 2 tahun?

Tidak, kontrak karyawan outsourcing tidak dapat diperpanjang lebih dari 2 tahun di perusahaan yang sama. Setelah kontrak habis, perusahaan harus mempekerjakan karyawan tersebut secara langsung atau harus menggantinya dengan karyawan outsourcing baru.

Apakah karyawan outsourcing memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap?

Tidak, karyawan outsourcing memiliki hak yang lebih sedikit dibandingkan dengan karyawan tetap. Namun, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi telah menetapkan beberapa hak dasar yang harus diberikan kepada karyawan outsourcing seperti jam kerja yang wajar, upah dan tunjangan yang layak, asuransi kesehatan dan jaminan sosial.

Apakah kontrak karyawan outsourcing dapat dibatalkan sebelum masa berakhir?

Ya, kontrak karyawan outsourcing dapat dibatalkan sebelum masa berakhir oleh perusahaan outsourcing atau oleh karyawan outsourcing sendiri dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang berwenang minimal 30 hari sebelumnya.

Jangan lupa bahwa meskipun batas waktu kontrak karyawan outsourcing sudah habis, perusahaan tetap harus memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan seperti cuti dan sisa upah.

KEPASTIAN KERJA KARYAWAN OUTSOURCING | Video

Leave a Comment