Berapa Kelas Lapas di Indonesia?

Ekasulistiyana.web.id – Indonesia memiliki banyak Lapas yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, belum banyak orang yang mengetahui berapa banyak kelas Lapas yang ada di Indonesia. Padahal, memahami kelas Lapas sangat penting dalam mengetahui status tahanan atau narapidana yang berada di dalamnya.

No. Kelas Lapas Keterangan
1 Lapas Kelas I Lapas dengan kelas tertinggi yang diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus berat dan berbahaya.
2 Lapas Kelas II Lapas yang berada di tingkat menengah, diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus sedang.
3 Lapas Kelas III Lapas dengan kelas terendah yang diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus ringan atau pelanggaran ringan.

Berdasarkan peraturan Kemenkumham No. 32 tahun 2012, Lapas di Indonesia dibagi menjadi tiga kelas yaitu Lapas Kelas I, Lapas Kelas II, dan Lapas Kelas III. Setiap Lapas memiliki fungsi dan peran yang berbeda tergantung pada kelasnya. Lapas Kelas I merupakan Lapas dengan kelas tertinggi yang diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus berat dan berbahaya. Sedangkan Lapas Kelas II merupakan Lapas yang berada di tingkat menengah, diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus sedang. Kemudian Lapas Kelas III merupakan Lapas dengan kelas terendah yang diperuntukkan bagi narapidana dengan kasus ringan atau pelanggaran ringan.

Jumlah Kelas di Lembaga Pemasyarakatan

  • Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah lembaga pemasyarakatan yang dibentuk untuk menjalankan program pembinaan terhadap narapidana dan anak didik yang dihukum penjara. Lapas dibedakan menjadi beberapa kelas berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Secara umum, terdapat empat kelas Lapas yang dibedakan berdasarkan kategori kriminalitas dan tingkat keamanannya. Keempat kelas tersebut dijelaskan sebagai berikut :

  • No Kelas Lapas Kriteria
    1 Lapas Kelas I Terdiri atas narapidana dengan kasus kriminalitas berat seperti narkoba, teroris, dan korupsi. Lapas ini memiliki standar keamanan dan fasilitas yang canggih serta pengawasan yang ketat
    2 Lapas Kelas II Terdiri atas narapidana dengan kasus kriminalitas sedang, seperti pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, dan penganiayaan. Lapas ini memiliki standar keamanan dan fasilitas yang lebih rendah dibanding Lapas Kelas I.
    3 Lapas Kelas III Terdiri atas narapidana dengan kasus kriminalitas ringan seperti pelanggaran lalu lintas, pemalsuan dokumen, dan penggelapan. Lapas ini memiliki standar keamanan dan fasilitas yang sederhana serta pengawasan yang lebih longgar dibanding Lapas Kelas I dan II.
    4 Lapas Kelas IV Terdiri atas tahanan atau narapidana yang melakukan pelanggaran ringan atau kasus kriminalitas yang tidak terlalu berat, seperti pengamen jalanan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan penyanderaan. Lapas ini memiliki standar fasilitas dan keamanan yang sangat sederhana serta pengawasan yang minimal.
  • Pembagian kelas Lapas ini bertujuan untuk menempatkan narapidana sesuai dengan kriteria dan tingkat kriminalitas mereka. Selain itu, pembagian kelas juga berpengaruh terhadap penerapan program pembinaan dan pengawasan di dalam Lapas. Diharapkan dengan adanya pembagian kelas, program pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan pengawasan dapat lebih maksimal.

  • Berapa Jumlah Napi di Indonesia? | Video

    Berapa Kelas Lapas di Indonesia?

    Berapa Kelas Lapas di Indonesia?

    Pengertian Lapas

    Lapas merupakan kependekan dari Lembaga Pemasyarakatan. Lapas merupakan sebuah tempat penahanan sementara bagi orang yang dianggap melanggar hukum dan harus menjalani masa tahanan atau hukuman dari hakim.

    Jumlah Kelas Lapas di Indonesia

    Di Indonesia, Lapas dibedakan menjadi beberapa kelas yang dikategorikan berdasarkan fasilitas yang disediakan di dalamnya. Berapa banyak jumlah kelas Lapas yang ada di Indonesia?

    Kelas Lapas Jumlah
    Lapas Kelas I 31 unit
    Lapas Kelas II 215 unit
    Lapas Kelas III 125 unit
    Lapas Kelas IV 50 unit

    Fungsi Kelas Lapas

    Pemisahan Lapas menjadi beberapa kelas sangatlah penting untuk menentukan kebutuhan dan kapasitas Lapas itu sendiri. Fungsi dari setiap kelas Lapas adalah sebagai berikut:

    • Lapas Kelas I: Lapas kelas I hanya menerima tahanan dengan kasus yang sangat berat dan berbahaya. Kebutuhan tahanannya yang khusus meliputi aspek kemanan, jaminan hak asasi manusia, dan kebutuhan spesifik lainnya.
    • Lapas Kelas II: Lapas kelas II adalah Lapas yang menerima segala jenis tahanan dan napi (narapidana). Lapas kelas II berfungsi untuk pembinaan lebih lanjut terhadap tahanan dan napi.
    • Lapas Kelas III: Lapas kelas III merupakan Lapas yang dibutuhkan untuk menerima tahanan dan napi dalam jangka waktu tertentu dan bertindak sebagai proses transisi untuk persiapan kembali ke masyarakat.
    • Lapas Kelas IV: Lapas kelas IV adalah Lapas yang berfungsi untuk tahanan yang melakukan pelanggaran ringan atau kejahatan dengan ancaman hukuman pendek seperti pengendalian sosial atau hukuman kurungan.

    Dengan adanya kelas-kelas yang dibentuk dalam Lapas, maka diharapkan Lapas dapat berfungsi dengan lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai tempat pembinaan bagi tahanan dan napi serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalamnya.

    Leave a Comment