Berapa Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak? | AdaBerita

Ekasulistiyana.web.id – Mungkin Anda bertanya-tanya, berapa sih gaji pegawai yang tidak kena pajak? Sebagai informasi, setiap tahun Pemerintah menetapkan batas penghasilan yang tidak kena pajak. Bagi para pegawai yang memperoleh gaji di bawah batas tersebut, mereka tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Selengkapnya tentang batas gaji penghasilan yang tidak kena pajak, simak informasinya di AdaBerita!

Berapa Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak?

 Berapa Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Di Indonesia, setiap orang yang menerima penghasilan wajib membayar pajak. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak atau biasa disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas berapa besaran gaji penghasilan tidak kena pajak.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. PTKP merupakan potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang memiliki penghasilan dari suatu jenis atau sumber penghasilan tertentu. PTKP diberikan dalam bentuk potongan penghasilan atau dalam bentuk pemotongan pajak.

Besaran PTKP

Besaran PTKP setiap tahunnya selalu mengalami perubahan. Saat ini, besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2021 tentang Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2021. Berikut adalah besaran PTKP sesuai status perkawinan:

Status Perkawinan Besaran PTKP
Belum kawin dan tidak mempunyai tanggungan Rp 54.000.000,-
Sudah kawin dan tidak mempunyai tanggungan Rp 58.500.000,-
Memiliki tanggungan Rp 4.500.000,-/orang tanggungan

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui besaran PTKP, lalu bagaimana dengan penghasilan yang di bawah besaran PTKP? Penghasilan yang di bawah besaran PTKP tidak terkena pajak, sedangkan penghasilan di atas besaran PTKP akan dikenakan pajak.

Contoh: Seseorang yang belum kawin dan tidak mempunyai tanggungan memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 50.000.000,-. Dalam hal ini, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp 54.000.000,-. Karena penghasilannya masih di bawah besaran PTKP, maka penghasilannya tidak terkena pajak.

Kesimpulan

PTKP adalah penghasilan yang tidak kena pajak. Besaran PTKP setiap tahunnya selalu mengalami perubahan. Penghasilan yang di bawah besaran PTKP tidak terkena pajak, sedangkan penghasilan di atas besaran PTKP akan dikenakan pajak. Untuk mengetahui besaran PTKP yang berlaku, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan.

Demikianlah pembahasan mengenai berapa gaji penghasilan tidak kena pajak. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai PTKP dan penghasilan yang tidak kena pajak.

Berapa Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berapa Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak

Apa itu Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Gaji Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah bagian dari penghasilan karyawan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Jumlah PTKP berbeda-beda sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Berapa besaran PTKP saat ini?

PTKP terbaru pada tahun 2021 untuk karyawan dengan status lajang/kawin satu/tidak memiliki tanggungan adalah sebesar Rp 54 juta per tahun. Sedangkan untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya lebih besar.

Bagaimana jika penghasilan saya melebihi PTKP?

Apabila penghasilan Anda melebihi batas PTKP, maka Anda wajib membayar pajak penghasilan atas selisih antara penghasilan Anda dengan PTKP.

Apakah semua jenis penghasilan bisa tidak kena pajak?

Tidak semua jenis penghasilan bisa tidak kena pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenai pajak seperti bonus, insentif, gaji ke-13, honorarium, tunjangan, dan lain-lain.

Apakah besaran PTKP selalu sama setiap tahunnya?

Tidak selalu. Besaran PTKP dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan suku bunga deflasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa besaran gaji penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Namun, tidak semua jenis penghasilan bisa tidak kena pajak. Jika penghasilan melebihi PTKP, maka harus membayar pajak sesuai selisihnya.

Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 terbaru tahun 2023 #pph21 #pajakpenghasilan #pajak | Video

Leave a Comment