Berapa Gaji Ke-13 Polisi? – Informasi Lengkap dan Terbaru

Ekasulistiyana.web.id – Ingin mengetahui berapa gaji ke-13 polisi? Saat ini, ke-13 merupakan nilai tambah yang diberikan bagi pegawai negeri, termasuk polisi. Lalu, berapa besaran gaji ke-13 polisi dan kapan diberikan? Simak informasi lengkap dan terbaru mengenai gaji ke-13 polisi di artikel ini.

Peraturan Gaji Ke-13 Polisi

Peraturan Gaji Ke-13 Polisi

Sebelum membahas tentang besaran gaji ke-13 polisi, ada baiknya untuk mengetahui aturan-aturan terkait gaji ke-13 polisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam memberikan gaji ke-13 polisi. Beberapa di antaranya adalah:

  • Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  • Tidak semua jenis gaji dan tunjangan diberikan gaji ke-13. Hanya gaji dan tunjangan yang memiliki unsur penghasilan tetap yang diberikan gaji ke-13.
  • Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima pegawai atau pensiunan pada bulan Juni atau Desember tahun berjalan.
  • Gaji ke-13 diberikan setiap tahun, yakni pada bulan Agustus atau September.

Besaran Gaji Ke-13 Polisi

Besaran Gaji Ke-13 Polisi

Nah, setelah mengetahui aturan-aturan terkait gaji ke-13 polisi, maka saatnya mengetahui besaran gaji ke-13 polisi. Besaran gaji ke-13 polisi sendiri tidaklah tetap, melainkan berbeda-beda tergantung dari gaji dan tunjangan yang diterima polisi pada bulan Juni atau Desember tahun berjalan.

Misalnya, seorang polisi menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta, tunjangan kinerja Rp 1 juta, dan tunjangan keluarga Rp 500 ribu pada bulan Juni. Kemudian pada bulan Desember, gaji pokok naik menjadi Rp 5,5 juta, tunjangan kinerja tetap Rp 1 juta, dan tunjangan keluarga tetap Rp 500 ribu. Maka, besaran gaji ke-13 polisi yang diterima pada bulan Agustus atau September adalah:

Besaran Gaji Ke-13 Polisi = (Gaji Pokok Juni + Tunjangan Kinerja Juni + Tunjangan Keluarga Juni + Gaji Pokok Desember + Tunjangan Kinerja Desember + Tunjangan Keluarga Desember) x 8,33%

Sehingga, besaran gaji ke-13 polisi yang diterima adalah sebesar:

Besaran Gaji Ke-13 Polisi = (5.000.000 + 1.000.000 + 500.000 + 5.500.000 + 1.000.000 + 500.000) x 8,33% = Rp 1.249.975

Kapan Gaji Ke-13 Polisi Diberikan?

Kapan Gaji Ke-13 Polisi Diberikan?

Gaji ke-13 polisi diberikan setiap tahun pada bulan Agustus atau September. Jadi, untuk polisi yang telah memenuhi syarat, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan tersebut sebagai nilai tambah dari gaji bulanan yang biasa diterima.

Kesimpulan

Demikianlah informasi lengkap mengenai berapa gaji ke-13 polisi. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai besaran gaji ke-13 polisi, aturan-aturan terkait gaji ke-13 polisi, serta kapan gaji ke-13 polisi diberikan. Jangan lupa untuk mematuhi aturan-aturan terkait gaji ke-13 dan menikmati keuntungan yang diberikan.

Pembahasan Gaji ke-13 Polisi

  • Gaji ke-13 polisi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada anggota kepolisian di Indonesia. Tunjangan ini diberikan setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

  • Gaji ke-13 polisi biasanya diberikan pada akhir tahun atau menjelang perayaan hari raya. Besarnya gaji ke-13 polisi bervariasi tergantung pada pangkat dan masa kerja anggota kepolisian. Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran gaji ke-13 yang diterima oleh anggota kepolisian.

  • Meski demikian, besaran gaji ke-13 polisi tidak selalu sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada beberapa daerah yang memberikan besaran gaji ke-13 yang lebih tinggi daripada daerah lainnya, tergantung dari kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

  • Selain gaji ke-13, anggota kepolisian juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan tersebut juga bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan yang diemban oleh anggota kepolisian.

  • Meski gaji ke-13 dan tunjangan lainnya cukup besar, namun anggota kepolisian juga harus melaksanakan tugas yang tidak mudah dan harus siap menghadapi resiko dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, wajar jika mereka diberikan gaji dan tunjangan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan yang mereka lakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Hafiz – Kesimpulan | Video

    FAQ Berapa Gaji Ke-13 Polisi

    1. Apa itu gaji ke-13 polisi?

    Gaji ke-13 polisi adalah tunjangan kenaikan gaji yang diberikan kepada anggota Polri setiap tahun. Tunjangan ini diberikan pada bulan ke-13 atau biasanya pada akhir tahun.

    2. Berapa besar nominal gaji ke-13 polisi?

    Besar nominal gaji ke-13 polisi bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing anggota Polri. Namun, secara umum, nominal gaji ke-13 polisi sekitar satu kali gaji pokok atau sekitar 5-6 juta rupiah.

    3. Apakah semua anggota Polri mendapatkan gaji ke-13?

    Ya, semua anggota Polri termasuk dari berbagai tingkat dan golongan akan mendapatkan gaji ke-13.

    4. Kapan biasanya gaji ke-13 polisi dibayarkan?

    Gaji ke-13 polisi biasanya dibayarkan pada akhir tahun atau pada bulan ke-13. Namun, terkadang waktu pembayaran bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi Polri.

    5. Apakah gaji ke-13 polisi dikenakan pajak?

    Ya, sama halnya dengan gaji bulanan lainnya, gaji ke-13 polisi juga akan dikenakan pajak.

    6. Apakah gaji ke-13 polisi bisa dihitung dengan rumus yang sama dengan gaji bulanan?

    Tidak, hitungan gaji ke-13 polisi berbeda dengan hitungan gaji bulanan. Sebab, gaji ke-13 polisi terdiri dari berbagai macam tunjangan dan bonus-bonus lainnya yang tidak termasuk dalam penghitungan gaji bulanan.

    7. Apakah gaji ke-13 polisi bisa dijadikan sebagai acuan dalam pengajuan pinjaman bank?

    Ya, gaji ke-13 polisi dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengajuan pinjaman bank. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang bersangkutan.

    Leave a Comment