Berapa Gaji Ke-13 Polisi? | Info Gaji Polisi

Ekasulistiyana.web.id – Profesi sebagai polisi memang menjadi salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat. Tak hanya karena alasan mempertahankan keamanan dan ketertiban, namun juga karena besarnya gaji yang diterima oleh para polisi. Salah satu yang menarik perhatian adalah gaji ke-13 polisi. Berapa sebenarnya besarnya gaji ke-13 polisi?

Pembahasan Berapa Gaji Ke-13 Polisi

  • Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk di dalamnya adalah polisi. Sebagai salah satu profesi yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi juga berhak mendapatkan insentif ini setiap tahunnya.

  • Namun, banyak yang masih bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji ke-13 yang diterima oleh polisi di Indonesia. Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 yang diterima oleh polisi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pangkat, golongan, dan masa kerja.

  • Misalnya saja, untuk polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan masa kerja 10 tahun, besaran gaji ke-13 yang diterima bisa mencapai sekitar 4-5 juta rupiah. Sedangkan untuk polisi dengan pangkat yang lebih tinggi, seperti Kombes Pol atau Irjen Pol, tentu besaran gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar.

  • Perlu diingat, angka-angka yang disebutkan di atas hanyalah sebagai gambaran kasar. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh polisi bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan dan aturan yang berlaku di masing-masing instansi kepolisian di Indonesia.

  • Selain itu, tidak semua polisi berhak mendapatkan gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti memiliki masa kerja minimal 6 bulan sebelum tanggal pencairan gaji ke-13 dan tidak sedang dalam masa hukuman disiplin atau pemecatan.

  • Dalam hal ini, penting bagi para polisi untuk selalu memperhatikan aturan dan kebijakan yang berlaku agar dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, termasuk gaji ke-13.

  • Kesimpulannya, besaran gaji ke-13 yang diterima oleh polisi tergantung dari beberapa faktor seperti pangkat, golongan, dan masa kerja. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap polisi bisa berbeda-beda tergantung dari aturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi kepolisian di Indonesia.

  • Hore! Gaji Ke-13 ASN Cair Juni | Video

    Berapa Gaji Ke-13 Polisi?

    Berapa Gaji Ke-13 Polisi?

    Sebagai warga negara yang baik, kita selalu mempercayai pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, seberapa besar gaji ke-13 polisi yang mereka dapatkan sebagai penghargaan atas pekerjaan mereka?

    Apa itu Gaji Ke-13?

    Gaji Ke-13 adalah pembayaran tambahan yang biasanya diberikan kepada pekerja pada akhir tahun. Gaji Ke-13 tidak diatur oleh undang-undang dan bergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi pemerintah.

    Bagaimana dengan Gaji Ke-13 Polisi?

    Gaji Ke-13 polisi juga tidak diatur oleh undang-undang dan bergantung pada kebijakan dari instansi kepolisian. Pada dasarnya, gaji Ke-13 polisi sama dengan gaji ke-13 pegawai negeri pada umumnya.

    Seberapa Besar Gaji Ke-13 Polisi?

    Gaji Ke-13 polisi bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat masing-masing polisi. Berikut adalah daftar gaji ke-13 polisi sesuai dengan pangkat dan golongan:

    Pangkat Golongan Gaji Ke-13 (Rp)
    Brigadir I 1.050.000
    Brigadir II 1.100.000
    Brigadir III 1.150.000
    Brigadir IV 1.200.000
    Bripka I 1.300.000
    Bripka II 1.350.000
    Bripka III 1.400.000
    Bripka IV 1.450.000
    Brigadir Polisi Dua (Bripda) I 1.550.000
    Brigadir Polisi Dua (Bripda) II 1.600.000
    Brigadir Polisi Dua (Bripda) III 1.650.000
    Brigadir Polisi Dua (Bripda) IV 1.700.000
    Inspektur Polisi Satu (Ipda) I 1.850.000
    Inspektur Polisi Satu (Ipda) II 1.900.000
    Inspektur Polisi Satu (Ipda) III 1.950.000
    Inspektur Polisi Satu (Ipda) IV 2.000.000

    Apakah Gaji Ke-13 Polisi Sudah Termasuk Tunjangan?

    Gaji Ke-13 polisi tidak termasuk tunjangan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau Tunjangan Kinerja. Jadi, gaji Ke-13 yang tercantum di tabel di atas hanya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan apapun.

    Kesimpulan

    Demikianlah informasi mengenai Berapa Gaji Ke-13 Polisi yang bisa kami sampaikan. Gaji Ke-13 polisi bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing polisi. Namun, gaji Ke-13 polisi tidak termasuk tunjangan.

    Leave a Comment