Berapa Gaji Guru Pegawai Negeri di Indonesia: Info Terbaru

Posted on

Ekasulistiyana.web.id – Memilih profesi sebagai guru pegawai negeri (PNS) di Indonesia memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah terjaminnya gaji setiap bulan. Namun, masih banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang diterima oleh para guru PNS di seluruh Indonesia. Berapa gaji guru PNS sebenarnya?

Gaji Awal Guru PNS

Gaji Awal Guru PNS

Untuk gaji awal, seorang guru PNS di Indonesia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan. Besaran gaji ini tentu saja berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat guru tersebut bertugas. Selain itu, terdapat juga tunjangan profesi yang diberikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan masa kerja, serta tunjangan keluarga bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki anak.

Naik Pangkat dan Gaji Guru PNS

Naik Pangkat dan Gaji Guru PNS

Seiring dengan naik pangkat dan pengalaman kerja, maka gaji seorang guru PNS juga akan meningkat. Pangkat yang ada pada PNS adalah pangkat guru, yaitu dari golongan I hingga III. Setiap golongan memiliki besaran gaji pokok yang berbeda-beda. Untuk guru yang sudah mencapai pangkat golongan III, gaji pokoknya dapat mencapai sekitar Rp 6.000.000 hingga Rp 7.000.000 per bulan.

Kesimpulan

Gaji guru pegawai negeri di Indonesia memang cukup menjanjikan, terutama bagi mereka yang sudah mencapai pangkat tertinggi. Selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan-tunjangan lainnya yang diberikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan masa kerja. Namun, perlu diingat bahwa profesi guru PNS bukanlah pekerjaan yang mudah dan cukup menantang, sehingga dibutuhkan kerja keras dan dedikasi yang tinggi untuk sukses dan meraih penghasilan yang lebih besar.

Berapa Gaji Guru Pegawai Negeri?

  • Guru adalah salah satu profesi yang dihormati di Indonesia. Selain memberikan pendidikan yang baik dan benar pada generasi muda, guru juga harus memperhatikan gaji mereka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  • Sebagai guru pegawai negeri, gaji yang diterima berbeda-beda tergantung peringkat atau golongan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah daftar golongan serta gaji pokok yang diterima oleh guru pegawai negeri:

    Golongan Gaji Pokok
    I/a Rp 1.554.900,-
    I/b Rp 1.644.200,-
    I/c Rp 1.732.400,-
    I/d Rp 1.821.000,-
    II/a Rp 1.949.650,-
    II/b Rp 2.022.500,-
    II/c Rp 2.109.400,-
    II/d Rp 2.200.000,-
    III/a Rp 2.304.300,-
    III/b Rp 2.402.700,-
    III/c Rp 2.500.000,-
    III/d Rp 2.605.800,-
    IV/a Rp 2.821.500,-
    IV/b Rp 2.961.900,-
    IV/c Rp 3.113.400,-
    IV/d Rp 3.276.700,-
    IV/e Rp 3.452.400,-
  • Golongan Gaji Pokok
    I/a Rp 1.554.900,-
    I/b Rp 1.644.200,-
    I/c Rp 1.732.400,-
    I/d Rp 1.821.000,-
    II/a Rp 1.949.650,-
    II/b Rp 2.022.500,-
    II/c Rp 2.109.400,-
    II/d Rp 2.200.000,-
    III/a Rp 2.304.300,-
    III/b Rp 2.402.700,-
    III/c Rp 2.500.000,-
    III/d Rp 2.605.800,-
    IV/a Rp 2.821.500,-
    IV/b Rp 2.961.900,-
    IV/c Rp 3.113.400,-
    IV/d Rp 3.276.700,-
    IV/e Rp 3.452.400,-
  • Namun, gaji yang diterima oleh guru pegawai negeri tidak hanya berdasarkan golongan atau peringkat saja. Ada beberapa tunjangan yang bisa meningkatkan gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi. Selain itu, guru juga bisa mengajukan tunjangan tambahan seperti tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan penghasilan pegawai swasta (PPS).

  • Dalam memperoleh gaji yang ideal, guru juga bisa mempertimbangkan untuk mengambil tugas tambahan seperti menjadi kepala sekolah, guru pembina, atau merangkap sebagai pengawas sekolah. Tugas tambahan ini memberikan tunjangan ekstra yang bisa menambah penghasilan.

  • Namun, meskipun gaji guru pegawai negeri tergolong cukup besar, tetap saja tidak sedikit guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru masih harus terus dilakukan.

  • Hafiz – Kesimpulan | Video

    Berapa Gaji Guru Pegawai Negeri?

    Berapa Gaji Guru Pegawai Negeri?

    Apa itu Guru Pegawai Negeri?

    Guru Pegawai Negeri adalah guru yang bekerja di lembaga pendidikan negeri dan diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

    Berapa Gaji Guru Pegawai Negeri?

    Gaji Guru Pegawai Negeri ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki. Terdapat empat golongan PNS bagi guru, yaitu:

    Golongan Pangkat Gaji Pokok
    I 1 Rp 2.542.000,-
    II 2-4 Rp 2.930.000,-
    III 5-8 Rp 3.363.000,-
    IV 9-12 Rp 3.945.000,-

    Gaji guru tersebut adalah gaji pokoknya saja, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, tunjangan anak, dan lain-lain. Jadi, total gaji Guru Pegawai Negeri dapat berbeda-beda tergantung pangkat dan golongannya.

    Bagaimana Cara Kenaikan Gaji Guru Pegawai Negeri?

    Kenaikan gaji untuk Guru Pegawai Negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Secara umum, kenaikan gaji dapat dilakukan melalui tiga cara:

    1. Promosi Pangkat
    2. Promosi pangkat adalah kenaikan jabatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu serta nilai kinerja dan pengalaman kerja guru. Jika dipromosikan, maka gaji pokok guru Pegawai Negeri juga akan mengalami kenaikan.

    3. Kenaikan Gaji Berkala
    4. Kenaikan gaji berkala dilakukan setiap dua tahun sekali dan bersifat otomatis. Guru Pegawai Negeri yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 3% dari gaji pokok saat itu.

    5. Tunjangan Khusus
    6. Selain kenaikan gaji berkala dan promosi pangkat, Guru Pegawai Negeri juga dapat mendapatkan tunjangan khusus seperti tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan pulau-pulau terluar, dan lain-lain. Tunjangan tersebut dapat meningkatkan penghasilan Guru Pegawai Negeri.

    Apa Saja Tunjangan Lain yang Dapat Diterima oleh Guru Pegawai Negeri?

    Selain gaji, Guru Pegawai Negeri juga dapat menerima tunjangan-tunjangan lainnya seperti:

    • Tunjangan Sertifikasi
    • Tunjangan Khusus
    • Tunjangan Kinerja
    • Tunjangan Profesi
    • Tunjangan Struktural
    • Tunjangan Anak
    • Tunjangan Transportasi

    Tunjangan-tunjangan tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan kebijakan masing-masing instansi pendidikan.

    Conclusion

    Gaji Guru Pegawai Negeri ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki. Terdapat empat golongan PNS bagi guru, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Kenaikan gaji Guru Pegawai Negeri dapat dilakukan melalui promosi pangkat, kenaikan gaji berkala, dan tunjangan khusus. Selain gaji, Guru Pegawai Negeri juga dapat menerima tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, tunjangan struktural, dan lain-lain.

    Gravatar Image
    Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *