Ekasulistiyana.web.id – Sebagai profesi yang banyak diidolakan, banyak orang yang mengira bahwa dokter dapat meraup gaji yang sangat besar. Namun, apakah hal ini juga berlaku untuk dokter yang bekerja di instansi pemerintah, seperti dokter PNS?
Pangkat/Golongan | Gaji Pokok (Rp) | Tunjangan Kinerja (Rp) | Tunjangan Jabatan (Rp) | Total Gaji (Rp) |
---|---|---|---|---|
Pembina Utama Muda (IV/a) | 4.594.800 | 3.210.000 | 2.553.400 | 10.358.200 |
Pembina Utama Madya (IV/b) | 5.002.400 | 3.210.000 | 2.553.400 | 10.765.800 |
Pembina Utama (IV/c) | 5.423.700 | 3.210.000 | 2.553.400 | 11.187.100 |
Penata Tingkat I (III/a) | 2.837.400 | 1.950.000 | 2.068.000 | 6.855.400 |
Penata (III/b) | 3.098.700 | 1.950.000 | 2.068.000 | 7.116.700 |
Juru Tingkat I (II/a) | 2.393.300 | 1.210.000 | 1.689.600 | 5.293.900 |
Juru (II/b) | 2.603.300 | 1.210.000 | 1.689.600 | 5.502.900 |
Juru Muda Tingkat I (I/a) | 2.061.000 | 950.000 | 1.310.400 | 4.321.400 |
Juru Muda (I/b) | 2.259.300 | 950.000 | 1.310.400 | 4.519.700 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa gaji dokter PNS memiliki variasi yang cukup besar, tergantung pada pangkat atau golongan yang mereka miliki. Gaji dokter PNS tertinggi diperoleh oleh dokter dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/a) yang mencapai sekitar 10 juta rupiah per bulan, sedangkan dokter dengan pangkat Juru Muda (I/b) hanya mendapatkan sekitar 4,5 juta rupiah per bulan.
-
Perbedaan Gaji Dokter PNS Berdasarkan Golongan
Gaji dokter PNS diatur berdasarkan golongan yang dimiliki. Golongan ini dapat dilihat dari pangkat dan jabatan yang dimiliki dokter PNS. Setiap golongan memiliki gaji pokok yang berbeda-beda. Berikut ini adalah perbedaan gaji dokter PNS berdasarkan golongan:
Golongan Gaji Pokok III/a Rp 4.464.800,- III/b Rp 4.874.000,- III/c Rp 5.296.800,- III/d Rp 5.738.300,- IV/a Rp 6.191.000,- IV/b Rp 6.686.700,- IV/c Rp 7.211.700,- IV/d Rp 7.770.000,- IV/e Rp 8.484.400,- -
Tunjangan Yang Diterima Dokter PNS
Selain gaji pokok, dokter PNS juga menerima tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Berikut ini adalah tunjangan yang diterima dokter PNS:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan pengabdian
- Tunjangan profesi
- Tunjangan penguasaan bahasa asing
Nilai tunjangan yang diterima dokter PNS berbeda-beda tergantung dari masing-masing tunjangannya.
-
Potongan-Potongan yang Diterima Dokter PNS
Selain gaji pokok dan tunjangan, dokter PNS juga menerima potongan dari gajinya. Potongan ini bervariasi dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Berikut ini adalah potongan-potongan yang diterima dokter PNS:
- Potongan IWP (Iuran Wajib Pensiun) sebesar 8,00% dari gaji pokok
- Potongan IKA (Iuran Kesehatan) sebesar 5,00% dari gaji pokok
- Potongan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku
- Potongan lain seperti bantuan sosial dan kegiatan sosial lainnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah
-
Kesimpulan
Gaji dokter PNS ditentukan berdasarkan golongan yang dimilikinya. Selain gaji pokok, dokter PNS juga menerima tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Namun demikian, dokter PNS juga menerima potongan dari gajinya, seperti IWP, IKA, PPh, dan potongan lainnya. Oleh karena itu, sebelum menjadi dokter PNS, penting untuk memahami dengan baik mengenai gaji yang akan diterima, beserta tunjangan dan potongan yang akan diterima.
Golongan | Gaji Pokok |
---|---|
III/a | Rp 4.464.800,- |
III/b | Rp 4.874.000,- |
III/c | Rp 5.296.800,- |
III/d | Rp 5.738.300,- |
IV/a | Rp 6.191.000,- |
IV/b | Rp 6.686.700,- |
IV/c | Rp 7.211.700,- |
IV/d | Rp 7.770.000,- |
IV/e | Rp 8.484.400,- |
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan pengabdian
- Tunjangan profesi
- Tunjangan penguasaan bahasa asing
- Potongan IWP (Iuran Wajib Pensiun) sebesar 8,00% dari gaji pokok
- Potongan IKA (Iuran Kesehatan) sebesar 5,00% dari gaji pokok
- Potongan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku
- Potongan lain seperti bantuan sosial dan kegiatan sosial lainnya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah
BERAPA GAJI DOKTER UMUM? CARA MENJADI DOKTER.. | Video
Berapa Gaji Dokter PNS di Indonesia?
Apa itu PNS?
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah golongan pegawai yang bekerja untuk institusi pemerintah. Dalam hal ini, dokter PNS adalah dokter yang bekerja di rumah sakit atau klinik pemerintah.
Apa itu dokter PNS?
Dokter PNS adalah dokter yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja di rumah sakit atau klinik pemerintah.
Berapa Gaji Dokter PNS di Indonesia?
Gaji dokter PNS di Indonesia ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Berikut adalah tabel gaji untuk dokter PNS mulai dari tahun 2022:
Pangkat/Golongan | Masa Kerja | Gaji Pokok | Tunjangan | Total Gaji |
---|---|---|---|---|
Dokter Muda (III/a) | 0 tahun | Rp 4.962.000 | Rp 2.000.000 | Rp 6.962.000 |
Dokter Muda (III/a) | 2 tahun | Rp 5.238.000 | Rp 2.000.000 | Rp 7.238.000 |
Dokter Muda (III/a) | 4 tahun | Rp 5.530.000 | Rp 2.000.000 | Rp 7.530.000 |
Dokter Muda (III/a) | 6 tahun | Rp 5.837.000 | Rp 2.000.000 | Rp 7.837.000 |
Dokter Muda (III/a) | 8 tahun | Rp 6.159.000 | Rp 2.000.000 | Rp 8.159.000 |
Dokter Muda (III/a) | 10 tahun | Rp 6.496.000 | Rp 2.000.000 | Rp 8.496.000 |
Dokter Madya (III/b) | 0 tahun | Rp 7.461.000 | Rp 2.000.000 | Rp 9.461.000 |
Dokter Madya (III/b) | 2 tahun | Rp 7.834.000 | Rp 2.000.000 | Rp 9.834.000 |
Dokter Madya (III/b) | 4 tahun | Rp 8.223.000 | Rp 2.000.000 | Rp 10.223.000 |
Dokter Madya (III/b) | 6 tahun | Rp 8.625.000 | Rp 2.000.000 | Rp 10.625.000 |
Dokter Madya (III/b) | 8 tahun | Rp 9.041.000 | Rp 2.000.000 | Rp 11.041.000 |
Dokter Madya (III/b) | 10 tahun | Rp 9.472.000 | Rp 2.000.000 | Rp 11.472.000 |
Dokter Utama (III/c) | 0 tahun | Rp 11.068.000 | Rp 2.000.000 | Rp 13.068.000 |
Dokter Utama (III/c) | 2 tahun | Rp 11.622.000 | Rp 2.000.000 | Rp 13.622.000 |
Dokter Utama (III/c) | 4 tahun | Rp 12.195.000 | Rp 2.000.000 | Rp 14.195.000 |
Dokter Utama (III/c) | 6 tahun | Rp 12.785.000 | Rp 2.000.000 | Rp 14.785.000 |
Dokter Utama (III/c) | 8 tahun | Rp 13.392.000 | Rp 2.000.000 | Rp 15.392.000 |
Dokter Utama (III/c) | 10 tahun | Rp 14.016.000 | Rp 2.000.000 | Rp 16.016.000 |
Kesimpulan
Gaji dokter PNS di Indonesia berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan masa kerja, semakin tinggi juga gaji yang diterima. Namun, tidak semua dokter PNS mendapatkan gaji yang sama. Oleh karena itu, setiap dokter PNS harus mengetahui pangkat, golongan, dan masa kerjanya untuk mengetahui berapa gaji yang akan diterimanya.