Berapa Gaji Dipotong untuk BPJS?

Ekasulistiyana.web.id – BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah badan yang bertugas untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu jenis jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS adalah asuransi kesehatan. Setiap bulannya, pekerja yang telah terdaftar di BPJS akan diwajibkan membayar premi untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini. Namun, berapa gaji yang akan dipotong untuk membayar BPJS?

Berapa Gaji Dipotong untuk BPJS?

Berapa Gaji Dipotong untuk BPJS?

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia. Setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS diketahui harus membayar iuran setiap bulannya. Namun, berapa gaji yang harus dipotong untuk BPJS? Simak penjelasan berikut ini.

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan adalah iuran yang memberikan akses seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Iuran ini dikenakan bagi anggota BPJS yang telah terdaftar dan aktif.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri terbaru pada tahun 2022 sebagai berikut:

Penghasilan Besaran Iuran
< Rp 1.000.000 Rp 42.000
> Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000 Rp 84.000
> Rp 2.000.000 – Rp 8.000.000 Rp 160.000
> Rp 8.000.000 – Rp 12.000.000 Rp 200.000
> Rp 12.000.000 – Rp 25.000.000 Rp 300.000
> Rp 25.000.000 Rp 500.000

Bila ingin mengetahui lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, dapat mengunjungi situs resminya di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan tenaga kerja, baik pekerja penuh waktu maupun pekerja paruh waktu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima oleh tenaga kerja. Dari persentase tersebut, 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dibayarkan oleh tenaga kerja.

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah upah yang diterima oleh tenaga kerja dalam satu bulan. Upah tersebut meliputi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.

Jadi, bagi tenaga kerja yang menerima upah Rp 5.000.000,- per bulan, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar adalah:

5.000.000 x 5,7% = Rp 285.000,-

Dari hasil tersebut, sebesar Rp 185.000,- akan dibayarkan oleh perusahaan dan sebesar Rp 100.000,- akan dibayarkan oleh tenaga kerja.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan besaran iuran BPJS antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, sedangkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan persentase dari upah yang diterima oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, pastikan telah memahami dan membayar iuran BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memperoleh manfaat dari jaminan sosial yang diberikan.

Berapa Gaji Dipotong untuk BPJS

Berapa Gaji Dipotong untuk BPJS

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait potongan gaji untuk BPJS:

1. Apa itu BPJS?

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyediakan program jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.

2. Berapa persen potongan gaji untuk BPJS?

Potongan gaji untuk BPJS sebesar 5% dari gaji bruto. Jika gaji bruto sebesar Rp 5.000.000, maka potongan untuk BPJS adalah Rp 250.000.

3. Apakah potongan gaji untuk BPJS wajib?

Ya, potongan gaji untuk BPJS merupakan kewajiban bagi seluruh karyawan yang terdaftar di perusahaan.

4. Apakah ada batas maksimal potongan untuk BPJS?

Ya, batas maksimal potongan untuk BPJS adalah Rp 8.000.000. Jadi, jika gaji bruto Anda lebih dari Rp 160.000.000, potongan untuk BPJS tidak akan melebihi Rp 8.000.000.

5. Apakah perusahaan juga membayar BPJS untuk karyawan?

Ya, perusahaan juga membayar BPJS untuk karyawan. Besarannya adalah 4% dari gaji bruto karyawan.

Jadi, sudah jelas kan berapa gaji dipotong untuk BPJS? Jangan lupa untuk tetap memperhatikan potongan gaji ini sebagai tanggung jawab sosial dan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BERAPA SIH JUMLAH POTONGAN BPJS KESEHATAN & KETENAGAKERJAAN TERHADAP GAJI KARYAWAN? | Video

Leave a Comment