Berapa Gaji Bintara Polisi? Lihat Rinciannya Disini | PolisiIndonesia.com

Ekasulistiyana.web.id – Sebagai institusi yang berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karir di kepolisian Indonesia memang sangat menjunjung tinggi dedikasi dan tekad untuk berbakti kepada negeri. Namun, tentu tidak bisa dipungkiri bahwa pendapatan menjadi salah satu faktor yang juga dipertimbangkan ketika seseorang memutuskan untuk bergabung dengan kepolisian. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas rinciannya mengenai berapa gaji bintara polisi dan tunjangannya.

Pangkat Gaji Pokok Tunjangan Pokok Tunjangan Kinerja Tunjangan Kemahalan Hidup Daerah (TKHD) Total Gaji
Bripka Rp 4,874,250 Rp 1,905,000 Rp 1,200,000 Rp 7,979,250
Brigadir Rp 5,203,750 Rp 2,127,000 Rp 1,250,000 Rp 8,580,750
Brigadir Kepala Rp 5,532,000 Rp 2,310,000 Rp 1,300,000 Rp 9,142,000
Ajun Brigadir Rp 5,860,500 Rp 2,492,000 Rp 1,350,000 Rp 600,000 Rp 10,302,500
Ajun Brigadir Kepala Rp 6,187,000 Rp 2,673,000 Rp 1,400,000 Rp 600,000 Rp 10,860,000

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa gaji bintara polisi bervariasi tergantung pada pangkatnya. Namun demikian, secara umum para bintara polisi mendapatkan gaji pokok, tunjangan pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan hidup daerah (TKHD). Selain itu, mereka juga memperoleh tunjangan lain seperti asuransi, pakaian dinas, dan lain-lain yang dapat meningkatkan penghasilan mereka.

Perincian Gaji Bintara Polisi di Indonesia

  • Bintara Polisi merupakan jenjang karir di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdiri dari pangkat Brigadir, Brigadir Kepala, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bintara polisi akan mendapatkan gaji dan tunjangan tertentu.

  • Gaji pokok seorang bintara polisi di Indonesia bervariasi, tergantung pada pangkat dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok bintara polisi:

    Pangkat Masa Kerja Gaji Pokok
    Brigadir 0 tahun Rp4.500.000,-
    1 tahun Rp4.600.000,-
    2 tahun Rp4.700.000,-
    3 tahun Rp4.800.000,-
    Brigadir Kepala 0 tahun Rp5.150.000,-
    1 tahun Rp5.250.000,-
    2 tahun Rp5.350.000,-
    3 tahun Rp5.450.000,-
    Ajun Komisaris Polisi (AKP) 0 tahun Rp6.400.000,-
    1 tahun Rp6.500.000,-
    2 tahun Rp6.600.000,-
    3 tahun Rp6.700.000,-
  • Pangkat Masa Kerja Gaji Pokok
    Brigadir 0 tahun Rp4.500.000,-
    1 tahun Rp4.600.000,-
    2 tahun Rp4.700.000,-
    3 tahun Rp4.800.000,-
    Brigadir Kepala 0 tahun Rp5.150.000,-
    1 tahun Rp5.250.000,-
    2 tahun Rp5.350.000,-
    3 tahun Rp5.450.000,-
    Ajun Komisaris Polisi (AKP) 0 tahun Rp6.400.000,-
    1 tahun Rp6.500.000,-
    2 tahun Rp6.600.000,-
    3 tahun Rp6.700.000,-
  • Gaji pokok bintara polisi di atas belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangkat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Berikut adalah daftar tunjangan yang dapat diterima oleh seorang bintara polisi:

    • Tunjangan keluarga sebesar 1-2 kali gaji pokok (tergantung jumlah anggota keluarga)
    • Tunjangan pangkat sebesar 5-50% dari gaji pokok (tergantung pangkat)
    • Tunjangan jabatan sebesar 5-25% dari gaji pokok (tergantung jabatan)
    • Tunjangan kinerja sebesar 0-20% dari gaji pokok (tergantung penilaian kinerja)
    • Tunjangan keluarga sebesar 1-2 kali gaji pokok (tergantung jumlah anggota keluarga)
    • Tunjangan pangkat sebesar 5-50% dari gaji pokok (tergantung pangkat)
    • Tunjangan jabatan sebesar 5-25% dari gaji pokok (tergantung jabatan)
    • Tunjangan kinerja sebesar 0-20% dari gaji pokok (tergantung penilaian kinerja)
  • Dengan demikian, total penghasilan seorang bintara polisi di Indonesia dapat mencapai Rp10 juta atau bahkan lebih, tergantung dari tunjangan yang diterima. Namun, perlu diingat bahwa tugas seorang bintara polisi sangat berat dan memerlukan ketangguhan fisik dan mental. Oleh karena itu, gaji bintara polisi sebanding dengan risiko dan tanggung jawab yang diemban.

  • BERAPA GAJI POLISI BARU DI LANTIK ? | GOLONGAN BINTARA PANGKAT BRIPDA TAHUN 2023 | Video

    Berapa Gaji Bintara Polisi?

    Berapa Gaji Bintara Polisi?

    Bintara Polisi adalah salah satu pangkat pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai anggota kepolisian, Bintara Polisi juga mendapatkan gaji yang cukup menggiurkan. Namun, sering kali masyarakat tidak mengetahui berapa sebenarnya gaji yang didapat oleh seorang Bintara Polisi. Berikut beberapa pertanyaan yang seringkali diajukan oleh masyarakat seputar topik ini:

    1. Berapa besarnya gaji seorang Bintara Polisi?

    Gaji seorang Bintara Polisi terdiri dari beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Besarnya gaji seorang Bintara Polisi juga berbeda-beda tergantung dari golongan yang dimilikinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut adalah besaran gaji Bintara Polisi berdasarkan golongan:

    Golongan Gaji Pokok Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja Tunjangan Lainnya Total Gaji
    II/a Rp 3.647.300 Rp 2.040.000 Rp 1.365.000 Rp 2.650.000 Rp 9.702.300
    II/b Rp 3.947.600 Rp 2.040.000 Rp 1.690.000 Rp 2.650.000 Rp 10.327.600
    II/c Rp 4.245.100 Rp 2.040.000 Rp 2.020.000 Rp 2.650.000 Rp 11.955.100
    II/d Rp 4.541.800 Rp 2.040.000 Rp 2.375.000 Rp 2.650.000 Rp 11.606.800

    2. Apakah gaji Bintara Polisi sudah termasuk tunjangan lembur?

    Tidak. Gaji Bintara Polisi yang tertera di atas adalah gaji pokok ditambah dengan beberapa jenis tunjangan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Jika seorang Bintara Polisi melakukan lembur, maka akan mendapat tunjangan lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    3. Apakah gaji Bintara Polisi tetap atau bisa berubah-ubah?

    Gaji Bintara Polisi tetap dan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan gaji tersebut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan inflasi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, Bintara Polisi juga bisa mendapat kenaikan pangkat sesuai dengan masa kerja dan prestasi yang dicapai.

    4. Bagaimana dengan tunjangan kesehatan dan asuransi?

    Selain gaji dan tunjangan lainnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mendapat tunjangan kesehatan dan asuransi. Tunjangan kesehatan berupa fasilitas rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau di rumah sakit milik pemerintah lainnya yang bekerjasama dengan kepolisian. Sedangkan asuransi yang didapat mencakup asuransi kematian, asuransi kecelakaan, dan asuransi ketenagakerjaan.

    Jadi, itulah beberapa pertanyaan seputar gaji Bintara Polisi yang seringkali diajukan oleh masyarakat. Seperti halnya profesi lainnya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mendapat gaji dan tunjangan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

    Leave a Comment