Berapa Besar Tunjangan Istri TNI AD?

Ekasulistiyana.web.id – Tunjangan istri menjadi salah satu bagian dari tunjangan TNI AD yang patut diperhatikan oleh calon prajurit atau bahkan para istri prajurit. Namun, masih banyak yang bingung mengenai besaran tunjangan istri TNI AD. Secara umum, tunjangan istri TNI AD dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti pangkat suami, masa kerja, dan status istri.

Besaran Tunjangan Istri TNI AD

Besaran Tunjangan Istri TNI AD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Peraturan Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas lainnya Bagi Prajurit TNI, PNS TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran tunjangan istri TNI AD adalah sebagai berikut:

Pangkat Besaran
Prajurit Dua Rp 527.500
Prajurit Satu Rp 560.000
Kopral Rp 600.000
Sersan Rp 651.500
Sersan Kepala Rp 730.000
Letnan Dua Rp 895.000
Letnan Satu Rp 1.032.000
Kapten Rp 1.150.000
Mayor Rp 1.250.000
Letnan Kolonel Rp 1.550.000
Kolonel Rp 2.200.000

Besaran tunjangan istri TNI AD tersebut merupakan yang terbaru pada tahun 2021 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Kriteria Penerima Tunjangan Istri TNI AD

Kriteria Penerima Tunjangan Istri TNI AD

Tunjangan istri TNI AD dapat diterima oleh istri yang sah atau pasangan hidup yang sah dan tercatat di dalam data kepegawaian TNI AD. Selain itu, istri atau pasangan hidup tersebut juga harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  • Bukan anggota TNI AD
  • Tidak mempunyai penghasilan tetap, baik sebagai pegawai negeri maupun swasta
  • Bukan penerima tunjangan keluarga TNI AD atau tunjangan keluarga PNS TNI AD
  • Bukan penerima tunjangan kematian dari TNI AD atau institusi lainnya
  • Bukan penerima pensiun dari TNI AD atau institusi lainnya

Dengan memenuhi kriteria tersebut, istri atau pasangan hidup prajurit TNI AD dapat menerima tunjangan istri yang diberikan oleh pemerintah.

Tunjangan Istri TNI AD

  • Tunjangan merupakan salah satu hal yang menjadi incaran banyak orang. Begitu juga dengan para istri anggota TNI AD. Tunjangan yang diberikan oleh TNI AD sebagai bentuk penghargaan bagi para anggota beserta keluarganya.

  • Tunjangan istri TNI AD disesuaikan dengan pangkat dan golongan suaminya. Besarannya pun berbeda-beda setiap tahunnya. Namun, pada umumnya tunjangan yang diberikan cukup membantu kebutuhan sehari-hari keluarga TNI AD.

  • Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran tunjangan istri TNI AD di tahun 2021 berkisar antara Rp. 1,2 juta hingga Rp. 8,4 juta per bulan. Besarannya pun bergantung pada pangkat dan golongan suami anggota TNI AD tersebut.

  • Untuk tunjangan istri TNI AD golongan prajurit, besarnya mulai dari Rp. 1,2 juta hingga Rp. 2,4 juta per bulan. Sedangkan untuk golongan perwira, besarnya mulai dari Rp. 4,2 juta hingga Rp. 8,4 juta per bulan.

  • Salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya tunjangan istri TNI AD adalah tingkat keterampilan dan pendidikan. Jika anggota TNI memiliki istri yang berpendidikan dan berketerampilan tinggi, besar kemungkinan tunjangan yang diterima akan lebih besar.

  • Namun, tidak semua istri anggota TNI AD menerima tunjangan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan. Salah satunya adalah istri harus menetap bersama suaminya di satuan tempat tugas.

  • Berdasarkan data yang ada, tunjangan istri TNI AD cukup membantu kebutuhan keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, sebagai keluarga TNI AD, tidak hanya mengandalkan tunjangan semata. Dibutuhkan juga kerja keras dan kedisiplinan dalam mengatur keuangan keluarga.

  • GILA GAJI TNI 2023 NAIK PESAT!!! INI RINCIANNYA | Video

    Mengetahui Tunjangan Istri TNI AD

     Mengetahui Tunjangan Istri TNI AD

    Apa itu Tunjangan Istri TNI AD?

    Tunjangan Istri TNI AD adalah uang yang diberikan kepada istri prajurit TNI Angkatan Darat yang sah secara hukum sebagai pengganti biaya hidup. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga prajurit TNI AD dan meningkatkan kesejahteraan keluarga prajurit.

    Berapa besar Tunjangan Istri TNI AD?

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran Tunjangan Istri TNI AD adalah sebesar Rp 2.950.000,- per bulan. Besaran tunjangan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Siapa yang berhak menerima Tunjangan Istri TNI AD?

    Berhak menerima Tunjangan Istri TNI AD adalah istri resmi prajurit TNI Angkatan Darat yang telah sah secara hukum dan terdaftar di Dinas Personal Angkatan Darat. Selain itu, istri prajurit TNI AD tersebut tidak sedang mendapatkan pendapatan dari pekerjaan lain.

    Bagaimana cara mengajukan Tunjangan Istri TNI AD?

    Prajurit TNI AD yang ingin mengajukan Tunjangan Istri TNI AD dapat mengakses situs resmi TNI Angkatan Darat dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Setelah itu, melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan mengajukannya ke Dinas Personal Angkatan Darat.

    Apa saja dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan Tunjangan Istri TNI AD?

    Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan Tunjangan Istri TNI AD antara lain adalah surat nikah, surat keterangan tidak bekerja dari instansi tempat suami bekerja, surat persetujuan dari suami dan surat pernyataan tidak menerima tunjangan serupa dari instansi lain.

    Apakah Tunjangan Istri TNI AD dapat dicairkan setelah suami meninggal dunia?

    Ya, Tunjangan Istri TNI AD dapat dicairkan setelah suami meninggal dunia. Selain itu, istri prajurit TNI AD yang menjadi janda juga berhak menerima tunjangan sebesar 100% dari besaran tunjangan yang diberikan kepada istri prajurit TNI AD.

    Apakah Tunjangan Istri TNI AD dapat digunakan untuk keperluan apa saja?

    Tunjangan Istri TNI AD dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari keluarga seperti kebutuhan makan, pakaian, transportasi, kesehatan, pendidikan dan keperluan lain yang dibutuhkan. Namun, sebaiknya tunjangan ini digunakan dengan bijak dan tepat guna sesuai dengan kebutuhan keluarga.

    Bagaimana cara mengetahui apakah Tunjangan Istri TNI AD sudah dicairkan atau belum?

    Prajurit TNI AD dapat mengetahui informasi mengenai Tunjangan Istri TNI AD melalui Dinas Personal Angkatan Darat atau melalui situs resmi TNI Angkatan Darat dengan mengakses menu layanan pemantauan tunjangan.

    Apakah Tunjangan Istri TNI AD dapat digunakan untuk keperluan investasi atau menabung?

    Ya, Tunjangan Istri TNI AD juga dapat digunakan untuk keperluan investasi atau menabung. Sebaiknya keluarga prajurit TNI AD melakukan investasi atau menabung di lembaga keuangan yang terpercaya dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

    Leave a Comment